Peraturan tentang Perlindungan Anak
Tindakan kekerasan yang
terjadi pada anak sudah dimuat dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yang digolongkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
- Tindakan Kekerasan secara Fisik;
- Tindakan Kekerasan secara Psikis; dan
- Tindakan Kekerasan secara Seksual.
Tindakan Kekerasan secara Fisik
Tindakan kekerasan secara fisik terlihat dalam beberapa ketentuan pasal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disingkat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni sebagai
berikut :
- Pasal 80 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.0000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). - Pasal 80 angka (2) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut "luka berat", maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). - Pasal 80 angka (3) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut "mati", maka pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). - Pasal 80 angka (4) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak apabila melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. - Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Tindakan Kekerasan secara Psikis
Tindakan kekerasan secara psikis terlihat dalam ketentuan pasal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disingkat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76A yang menyatakan Setiap orang dilarang :
- Memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
- Memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.
Diskriminasi terhadap anak dan juga penelantaran terhadap anak yang
mengakibatkan anak mengalami kerugian secara fisik atau mental yang dapat
menghambat fungsi sosial anak dikenai sanksi pidana dan/ atau juga pidana denda.
Tindakan Kekerasan secara Seksual
Tindakan kekerasan seksual terlihat dalam beberapa ketentuan pasal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disingkat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni sebagai berikut :
- Pasal 81 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). - Pasal 81 angka (2) Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. - Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam ketentuan pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai Peraturan tentang Perlindungan Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.