BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Anak

Pengertian Anak
Batasan seseorang yang disebut sebagai seorang anak adalah mengenai batas usia. Adapun yang dimaksud dengan batas usia anak adalah pengelompokan batas usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum, sehingga anak tersebut beralih status menjadi seorang subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan anak itu atau dengan kata lain disebut dewasa. 

Kedudukan anak dalam lingkungan hukum sebagai subjek hukum ditentukan dari bentuk sistem hukum terhadap anak sebagai kelompok masyarakat yang berada di dalam status hukum dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Maksud tidak mampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang sedang berkembang dalam diri anak yang bersangkutan. Meletakkan anak sebagai subjek hukum yang lahir dari proses sosialisasi berbagai nilai ke dalam peristiwa hukum secara subtansial meliputi peristiwa hukum pidana maupun hubungan kontrak yang berada dalam lingkup hukum perdata menjadi mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam hukum pidana Indonesia, pengertian anak diletakkan dalam penafsiran hukum negatif. Anak sebagai subjek hukum harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya karena statusnya berada di bawah umur menyebabkan ia memiliki hak-hak khusus, proses normalisasi dari perilakunya yang menyimpang tetap mengupayakan agar si anak memperoleh hak atas kesejahteraan layak dan masa depan yang lebih cerah.

Definisi anak secara internasional tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Anak atau United Nation Convention on The Right of Child Tahun 1989. Dalam Konvensi Hak Anak, secara jelas dinyatakan bahwa : 
"For the purpose of the convention, a child means every human being below the age of 18 years unless, under the law applicable to the child, majority is attained earlier"
Menurut konvensi ini, anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Sedangkan secara nasional definisi anak didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana, hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam.

Pengertian Anak secara Psikologis ditinjau dari aspek psikologis, hal mana pertumbuhan manusia mengalami fase-fase perkembangan kejiwaan yang masing-masing ditandai dengan ciri-ciri tertentu. Untuk menentukan kriteria seorang anak disamping menentukan atas dasar batas usia juga dapat dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang dialaminya dalam fase-fase perkembangan yang dialami seorang anak. Adapun tahapan pada masa kanak-kanak sampai dewasa, yaitu sebagai berikut :
  1. Masa bayi, yaitu masa seorang anak dilahirkan sampai umur 2 (dua) tahun.
    • Pada masa tersebut seorang anak masih lemah belum mampu menolong dirinya, sehingga sangat tergantung kepada pemeliharaan ibu. Pada masa ini, terhadap anak terjadi beberapa peristiwa penting yang mempunyai pengaruh kejiwaan, seperti tumbuh gigi, disapih, mulai berbicara, dan berjalan;
    • Menurut Soesilowindradini, karena bayi masih membutuhkan bantuan dan tergantung kepada orang dewasa, maka ia masih mudah diatur. Hal tersebut menyebabkan orang dewasa dan anak-anak yang lebih besar daripadanya akan senang kepadanya.
  2. Masa kanak-kanak pertama, yaitu antara usia 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun
    Pada masa ini anak-anak sangat gesit bermain dan mencoba mulai berhubungan dengan orang-orang dalam lingkunganya serta mulai terbentuknya pemikiran dengan tentang dirinya. Pada masa ini anak-anak akan suka meniru dan emosinya sangat tajam. Oleh karena itu diperlukan suasana yang tenang dan memperlakukanya dengan penuh kasih sayang.
  3. Masa kanak-kanak terakhir, yaitu antara usia 5 (lima) sampai 12 (dua belas) tahun
    Pada fase ini anak berangsur-angsur pindah dari tahap mencari kepada tahap memantapkan. Pada tahap ini terjadi pertumbuhan kecerdasan yang cepat, lebih suka bermain bersama serta berkumpul tanpa aturan sehingga bisa disebut dengan gang age. Pada tahapan ini disebut juga masa anak sekolah dasar atau periode intelektual. 
  4. Masa remaja, yaitu antara usia 13 (tiga belas) sampai 20 (dua puluh) tahun
    Masa remaja adalah masa dimana perubahan cepat terjadi dalam segala bidang pada tubuh dari luar dan dalam, perubahan perasaan, kecerdasan, sikap sosial. Tahap ini merupakan tahap yang paling penting diantara tahap perkembangan lainnya karena orang harus mencapai tingkat identitas ego yang cukup baik. Masa ini disebut juga sebagai masa persiapan untuk menempuh masa dewasa. Bagi seorang anak, pada masa tersebut merupakan masa goncangan karena banyak perubahan sikap yang terjadi dan tidak stabilnya emosi yang seringkali menyebabkan timbulnya sikap dan tindakan yang oleh orang dinilai sebagai perbuatan nakal. 
    • Pada masa yang pertama adalah masa seorang anak menginjak usia 13 sampai 17 tahun, hal mana dalam masa periode ini status anak remaja dalam masyarakat boleh dikatakan tidak dapat ditentukan dan membingungkan;
    • Sedangkan pada masa remaja yang terakhir adalah masa antara usia 17 sampai 20 tahun. Adapun pada masa ini seorang anak telah menunjukkan kestabilan yang bertambah bila dibandingkan dengan masa remaja sebelumnya.
  5. Masa dewasa muda, yaitu antara usia 21 (dua puluh satu) sampai 25 (dua puluh lima) tahun
    Pada masa dewasa muda ini pada umumnya masih dapat dikelompokkan kepada generasi muda. Walaupun dari segi perkembangan jasmaniah dan kecerdasan telah betul-betul dewasa dan emosi juga sudah stabil, namun dari segi kemantapan agama dan ideologi masih dalam proses pemantapan.
Di Indonesia, pengertian atau batasan seorang anak dapat dikatakan belum ada keseragaman dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun setelah keluarnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak barulah ada suatu patokan khusus yang dipakai karena undang-undang ini bersifat Lex specialis. Adapun pengertian anak menurut undang-undang ini, yaitu :
"Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Adapun pengertian anak menurut peraturan-peraturan hukum yang lain, diantaranya yaitu :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
    Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang secara khusus langsung mengatur dan menunjuk proses hukum dan materi hukum anak-anak di bawah umur atau yang dikatakan belum dewasa. Pasal-pasal yang terkait adalah Pasal 45, 46, dan 47 KUHP. Adapun Pasal 45 KUHP merupakan pasal basis yang mengatur batas umur dan batas waktu penuntutan karena berkaitan dengan perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan di bawah usia 16 (enam belas) tahun. Akan tetapi, ketentuan ini kemudian dicabut dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
    Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dulu telah kawin.
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
    Pasal 1 butir 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menerangkan bahwa anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Pasal 7 butir 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan bahwa seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penyimpangan hal di atas hanya dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan Negeri. 
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
    Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Jadi apabila usia seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun tetapi ia sudah penah kawin maka telah dianggap dewasa.
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
    Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang dalam perkara anak nakal adalah telah mencapai umur 8 (delapan) tahun dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. 
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Pasal 1 angka (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk yang masih dalam kandungan. Jadi apabila seseorang itu belum mencapai batas usia kedewasaan tersebut maka seseorang tersebut masih dibawah umur
  8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keternagakerjaan
    Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keternagakerjaan menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 
  9. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Pasal 1 angka (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun termasuk anak yang ada dalam kandungan.
  10. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 angka (4) menyebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Sebagaimana dalam uraian diatas dapat diketahui bahwa masing-masing undang-undang berbeda mengatur dan mendefenisikan tentang anak ini. Hal tersebut dikarenakan dari latar belakang dan juga fungsi undang-undang itu sendiri. Disinilah yang perlu disadari bahwa pada dasarnya pembedaan undang-undang dalam menafsirkan tentang anak ini adalah dikarenakan dari latar belakang tujuan dibuatnya undang-undang itu sendiri, oleh sebab itu kita harus mengerti dan memahami maksud dan tujuan tentang undang-undang tersebut. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: