Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)
Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal dengan International Criminal Court (ICC) dalam konteks hukum pidana
internasional adalah suatu Badan
Peradilan tetap yang dibentuk
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mahkamah Pidana Internasional
merupakan salah satu instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menuntut dan mengadili
para pelaku tindak pidana atau
kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional
didirikan berdasarkan Statuta
Roma tahun 1998 (Statute of Rome
1998) yang merupakan hasil
konferensi diplomatik yang
berlangsung di Roma pada tanggal
15-17 Juli 1998.
Dalam
konferensi tersebut telah dihadiri
oleh perwakilan masing-masing
negara anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di dunia ataupun
utusan-utusan dari organisasi
pemerintah maupun organisasi
non pemerintah. Setelah diatur
di dalam Statuta Roma tahun 1998
dan mulai diberlakukan ketentuan
didalamnya, Mahkamah Pidana
Internasional secara sah telah
berdiri sebagai suatu badan
peradilan internasional yang
bersifat permanen (tetap) dengan
tugas, fungsi serta kewenangan-kewenangan yang dimilikinya.
Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court)
berkedudukan di Den Haag,
Belanda.
Keberadaan Mahkamah Pidana
Internasional sebagai badan
peradilan internasional yang
permanen. Mahkamah ini juga
memiliki karakter hukum
internasional (International legal personality), artinya Mahkamah
Pidana Internasional sebagai
subjek hukum internasional
dengan kemampuan yang
dimilikinya, serta terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban
berdasarkan hukum internasional.
Selain memiliki karakter hukum
internasional, Mahkamah Pidana
Internasional juga memiliki
karakter hukum nasional (National
Legal Personality) yang juga berarti
sebagai subjek hukum nasional
bagi negara-negara peserta
ataupun bukan negara peserta
(Pasal 4 ayat (2) Statuta Roma
tahun 1998).
Kedudukan Mahkamah Pidana
Internasional dalam kaitannya
dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena terbentuknya
mahkamah ini tidak bisa terlepas
dari prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui majelis
umum dengan peranan oleh
Komisi Hukum Internasional.
Mahkamah ini tidak berada di
bawah atau sebagai bagian
(bagian utama, bagian subsider
ataupun bagian khusus) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
sehingga dapat dikatakan bahwa
mahkamah berada di luar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kedudukannya
sejajar atau setara dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini berdasarkan perjanjian
antara mahkamah dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
tertuang di dalam Pasal 2 Statuta
Roma tahun 1998.
Yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional
Yuridiksi merupakan kewenangan
dalam bertindak berdasarkan
ketentuan yang berlaku mengenai
tugas, fungsi dan tujuannya.
Seperti yurisdiksi-yurisdiksi badan
peradilan yang lain, misalnya :
Mahkamah Nuremberg 1945,
Mahkamah Tokyo 1946,
Mahkamah Bekas Yugoslavia
1993 dan Mahkamah Rwanda
1994, keberadaaan Mahkamah
Pidana Internasional (International
Criminal Court) juga memiliki
yurisdiksi yang diantaranya
adalah :
- Yurisdiksi Personal;
- Yurisdiksi Territorial;
- Yurisdiksi Temporal; dan
- Yurisdiksi Kriminal.
Yurisdiksi Personal
Yurisdiksi personal merupakan kewenangan yang
dimiliki oleh mahkamah untuk
mengadili para pelaku
kejahatan atau tindak pidana
yang berupa orang-orang atau
individu-individu yang harus
bertanggung jawab atas
kejahatan yang dilakukan
sebagaimana ditentukan
di dalam Statuta Roma tahun
1998 (Pasal 25 ayat 1) sehingga dalam hal ini, negara
bukan merupakan yurisdiksi
personal bagi mahkamah
ataupun subjek hukum
internasional lainnya kecuali
individu.
Hal yang khusus
dalam yurisdiksi personal
mahkamah, yaitu mengenai pelaku kejahatan internasional
yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun, maka mahkamah tidak
mempunyai wewenang untuk
mengadilinya di hadapan
persidangan mahkamah, sehingga untuk dapat dimintakan
pertanggungjawabannya maka pelaku diadili berdasarkan hukum nasional
negara-negara yang
bersangkutan (vide: Pasal 26 Statuta
Roma tahun 1998).
Yurisdiksi Territorial
Yurisdiksi territorial merupakan kewenangan
mahkamah dalam
menjalankan tugas dan fungsi
sebagai badan peradilan
internasional berdasarkan
lokasi atau wilayah hukum atas
perbuatan kejahatan
internasional itu terjadi. Pada
dasarnya yurisdiksi ini berlaku
di wilayah negara-negara
peserta dalam Statuta Roma
tahun 1998 yang apabila terjadi
kejahatan lintas batas territorial
negara.
Akan tetapi, dalam
hubungannya terhadap negara-negara yang menolak atau
tidak menjadi anggota dalam
Statute Roma tahun 1998
(tidak ikut meratifikasi isi dari
dari Statute Roma tahun 1998),
mahkamah tidak dapat
menerapkan yuridiksinya
terhadap kejahatan yang terjadi
di wilayah negara tersebut.
Maka dengan demikian para
pelaku kejahatan berda di luar
jangkauan yurisdiksi
mahkamah yang juga tidak mendapat kekebalan
(imunitas) dari mahkamah.
Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi temporal merupakan kewenangan
mahkamah sebagaimana diatur
didalam Pasal 11 ayat (1)
dan (2) Statuta Roma tahun
1998 yang menyatakan bahwa mahkamah hanya memiliki
yurisdiksi atas kejahatan yang
dilakukan setelah mulai
berlakunya statuta ini.
Mahkamah tidak memiliki
yurisdiksi atas kejahatan yang
terjadi sebelumnya, hal ini
sesuai dengan salah satu asas
hukum pidana internasional,
yaitu asas non retroaktif (non retroactive), hal tersebut
berdasarkan pada Pasal 24 ayat
(1) Statuta Roma tahun 1998.
Mengenai yurisdiksi temporal
yang ada pada mahkamah,
bahwa tidak memberlakukan
asas daluarsa (lapse of time) atas
keempat jenis kejahatan yang
tunduk pada yurisdiksi
sebagaimana tercantum
di dalam Statuta Roma tahun
1998, yaitu :
- Kejahatan Genosida (the crime of genocide);
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity);
- Kejahatan (war crimes); dan
- Kejahatan Agresi.
Hal
ini sesuai dengan Pasal 29
Statuta Roma tahun 1998 yang
menyatakan bahwa tidak ada
satu atau lebih kejahatan dalam
yurisdiksi mahkamah yang
tunduk pada pembatasan
waktu untuk melakukan
penuntutan terhadap pelaku
kejahatan tersebut.
Yurisdiksi Kriminal
Yurisdiksi kriminal merupakan yurisdiksi yang dimiliki
oleh mahkamah dalam
menjalankan tugasnya untuk
mengadili kejahatan-kejahatan
interansional yang termasuk
atau diatur di dalam Statuta
Roma tahun 1998. Dalam
yurisdiksi kriminal mahkamah
telah diatur dalam Pasal 5
Statuta Roma tahun 1998 yang
menyatakan kejahatan dalam
yurisdiksi mahkamah, antara
lain sebagai berikut :
- Kejahatan Genosida (the crime of genocide);
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity);
- Kejahatan Perang (war crimes); dan
- Kejahatan Agresi.
Dari masing-masing jenis
kejahatan-kejahatan
internasional tersebut di atas,
di dalam Statuta Roma 1998 juga
menjelaskan secara rinci
mengenai definisi ataupun
arti mengenai kejahatan yang
dimaksud, seperti dalam
Pasal 9 Statuta Roma tahun
1998 yang menerangkan tentang
perlunya dirumuskan secara
lebih rinci mengenai unsur-unsur masing-masing
kejahatan (elements of crimes)
dalam membantu untuk
menafsirkan atau
menerapkan ketentuan terkait
pasal yang menunjukkan
jenis kejahatan yang
dimaksud didalam Statuta
Roma tahun 1998.
Demikian penjelasan singkat mengenai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.