BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)
Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal dengan International Criminal Court (ICC) dalam konteks hukum pidana internasional adalah suatu Badan Peradilan tetap yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah Pidana Internasional merupakan salah satu instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menuntut dan mengadili para pelaku tindak pidana atau kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional didirikan berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 (Statute of Rome 1998) yang merupakan hasil konferensi diplomatik yang berlangsung di Roma pada tanggal 15-17 Juli 1998. 

Dalam konferensi tersebut telah dihadiri oleh perwakilan masing-masing negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di dunia ataupun utusan-utusan dari organisasi pemerintah maupun organisasi non pemerintah. Setelah diatur di dalam Statuta Roma tahun 1998 dan mulai diberlakukan ketentuan didalamnya, Mahkamah Pidana Internasional secara sah telah berdiri sebagai suatu badan peradilan internasional yang bersifat permanen (tetap) dengan tugas, fungsi serta kewenangan-kewenangan yang dimilikinya. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Keberadaan Mahkamah Pidana Internasional sebagai badan peradilan internasional yang permanen. Mahkamah ini juga memiliki karakter hukum internasional (International legal personality), artinya Mahkamah Pidana Internasional sebagai subjek hukum internasional dengan kemampuan yang dimilikinya, serta terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum internasional. Selain memiliki karakter hukum internasional, Mahkamah Pidana Internasional juga memiliki karakter hukum nasional (National Legal Personality) yang juga berarti sebagai subjek hukum nasional bagi negara-negara peserta ataupun bukan negara peserta (Pasal 4 ayat (2) Statuta Roma tahun 1998).

Kedudukan Mahkamah Pidana Internasional dalam kaitannya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena terbentuknya mahkamah ini tidak bisa terlepas dari prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui majelis umum dengan peranan oleh Komisi Hukum Internasional. Mahkamah ini tidak berada di bawah atau sebagai bagian (bagian utama, bagian subsider ataupun bagian khusus) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga dapat dikatakan bahwa mahkamah berada di luar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kedudukannya sejajar atau setara dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini berdasarkan perjanjian antara mahkamah dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang di dalam Pasal 2 Statuta Roma tahun 1998.

Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Yuridiksi merupakan kewenangan dalam bertindak berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai tugas, fungsi dan tujuannya. Seperti yurisdiksi-yurisdiksi badan peradilan yang lain, misalnya : Mahkamah Nuremberg 1945, Mahkamah Tokyo 1946, Mahkamah Bekas Yugoslavia 1993 dan Mahkamah Rwanda 1994, keberadaaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) juga memiliki yurisdiksi yang diantaranya adalah :
  1. Yurisdiksi Personal;
  2. Yurisdiksi Territorial;
  3. Yurisdiksi Temporal; dan
  4. Yurisdiksi Kriminal.
Yurisdiksi Personal
Yurisdiksi personal merupakan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah untuk mengadili para pelaku kejahatan atau tindak pidana yang berupa orang-orang atau individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan sebagaimana ditentukan di dalam Statuta Roma tahun 1998 (Pasal 25 ayat 1) sehingga dalam hal ini, negara bukan merupakan yurisdiksi personal bagi mahkamah ataupun subjek hukum internasional lainnya kecuali individu. 

Hal yang khusus dalam yurisdiksi personal mahkamah, yaitu mengenai pelaku kejahatan internasional yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun, maka mahkamah tidak mempunyai wewenang untuk mengadilinya di hadapan persidangan mahkamah, sehingga untuk dapat dimintakan pertanggungjawabannya maka pelaku diadili berdasarkan hukum nasional negara-negara yang bersangkutan (vide: Pasal 26 Statuta Roma tahun 1998).

Yurisdiksi Territorial
Yurisdiksi territorial merupakan kewenangan mahkamah dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan peradilan internasional berdasarkan lokasi atau wilayah hukum atas perbuatan kejahatan internasional itu terjadi. Pada dasarnya yurisdiksi ini berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma tahun 1998 yang apabila terjadi kejahatan lintas batas territorial negara. 

Akan tetapi, dalam hubungannya terhadap negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statute Roma tahun 1998 (tidak ikut meratifikasi isi dari dari Statute Roma tahun 1998), mahkamah tidak dapat menerapkan yuridiksinya terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara tersebut. Maka dengan demikian para pelaku kejahatan berda di luar jangkauan yurisdiksi mahkamah yang juga tidak mendapat kekebalan (imunitas) dari mahkamah.

Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi temporal merupakan kewenangan mahkamah sebagaimana diatur didalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan bahwa mahkamah hanya memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan setelah mulai berlakunya statuta ini. Mahkamah tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi sebelumnya, hal ini sesuai dengan salah satu asas hukum pidana internasional, yaitu asas non retroaktif (non retroactive), hal tersebut berdasarkan pada Pasal 24 ayat (1) Statuta Roma tahun 1998.

Mengenai yurisdiksi temporal yang ada pada mahkamah, bahwa tidak memberlakukan asas daluarsa (lapse of time) atas keempat jenis kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi sebagaimana tercantum di dalam Statuta Roma tahun 1998, yaitu :
  1. Kejahatan Genosida (the crime of genocide);
  2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity);
  3. Kejahatan (war crimes); dan
  4. Kejahatan Agresi. 
Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan bahwa tidak ada satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi mahkamah yang tunduk pada pembatasan waktu untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Yurisdiksi Kriminal
Yurisdiksi kriminal merupakan yurisdiksi yang dimiliki oleh mahkamah dalam menjalankan tugasnya untuk mengadili kejahatan-kejahatan interansional yang termasuk atau diatur di dalam Statuta Roma tahun 1998. Dalam yurisdiksi kriminal mahkamah telah diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan kejahatan dalam yurisdiksi mahkamah, antara lain sebagai berikut :
  1. Kejahatan Genosida (the crime of genocide);
  2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity);
  3. Kejahatan Perang (war crimes); dan
  4. Kejahatan Agresi. 
Dari masing-masing jenis kejahatan-kejahatan internasional tersebut di atas, di dalam Statuta Roma 1998 juga menjelaskan secara rinci mengenai definisi ataupun arti mengenai kejahatan yang dimaksud, seperti dalam Pasal 9 Statuta Roma tahun 1998 yang menerangkan tentang perlunya dirumuskan secara lebih rinci mengenai unsur-unsur masing-masing kejahatan (elements of crimes) dalam membantu untuk menafsirkan atau menerapkan ketentuan terkait pasal yang menunjukkan jenis kejahatan yang dimaksud didalam Statuta Roma tahun 1998.

Demikian penjelasan singkat mengenai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: