Cara Menghindari Kejahatan Dunia Maya
Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Hal inilah yang membuat negara Indonesia tak luput dari kejahatan dunia maya atau yang dikenal dengan istilah cyber crime. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan berbasis teknologi sebagaimana berikut di bawah ini :
- Menjaga Keamanan Email; dan
- Menjaga Keamanan Media Sosial.
Menjaga Keamanan Email
Email menjadi salah satu sasaran dari kejahatan berbasis teknologi, oleh karena itu keamanannya harus benar-benar dijaga. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah agar email tidak mudah diretas adalah seperti berikut :
- Lakukan pengecekan virus yang ada di komputer dan smart phone anda secara rutin;
- Waspada dengan social engineering yang dilakukan melalui email;
- Lindungi kata sandi;
- Selalu lakukan update OS dan aplikasi; dan
- Hindari menggunakan software atau aplikasi bajakan
Menjaga Keamanan Media Sosial
Saat ini, banyak sekali para pelaku tindak kejahatan online yang memanfaatkan media sosial. Bahkan, tidak jarang akun digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Berikut beberapa cara untuk menjaga keamanan akun media sosial yang bisa dilakukan, yaitu :
- Batasi informasi pribadi yang kamu publikasikan di sosial media, seperti nama anak, nama sekolah, nama hewan peliharaan dan lain-lain karena informasi pada profil utama dapat menjadi jawaban untuk memeriksa pertanyaan yang digunakan untuk otentikasi;
- Laporkan aktivitas mencurigakan atau spam ke situs media sosial yang digunakan untuk mengontak Anda. Spam dapat muncul dalam bentuk posting, pesan, email atau permintaan pertemanan;
- Ganti kata sandi Anda dan laporkan aktivitas mencurigakan jika merasa seseorang telah mengakses akun Anda; dan
- Jika Anda yakin sedang menjadi target di platform media sosial apa pun, segera laporkan media sosial tersebut. Adapun Facebook, LinkedIn, Twitter, Snapchat dan Instagram akan memberikan instruksi spesifik tentang cara melakukannya.
Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) di Indonesia
Aktivitas pokok dari kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah penyerangan terhadap content,
computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam
cyber space. Fenomena kejahatan dunia maya atau cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini
agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. kejahatan dunia maya atau cyber crime dapat dilakukan
tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara
pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara-cara penanggulangan kejahatan dunia maya atau cyber crime :
- Mengamankan Sistem;
- Penanganan Secara Global;
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.
Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak
diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah
keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Penanganan Secara Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer related crime, dimana pada tahun 1986 The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cyber crime adalah sebagai berikut:
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya;
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional;
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya atau cyber crime;
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah kejahatan dunia maya atau cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi;
- Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral dalam upaya penanganan kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam
fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations
Conventions Againts Transnational Organized Crime atau yang dikenal dengan
Palermo Convention tahun 2000. Dalam Palermo Convention ini ditetapkan
bahwa kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kejahatan transnasional adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime salah satunya. Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan bentuk perkembangan
kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini.
Instrumen hukum internasional publik yang saat ini
mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan dunia maya (Convention on Cyber Crime) yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada
awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya
dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang
memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Pada tanggal 23 November 2001 negara-negara yang tergantung dalam
Uni Eropa telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime di
Budapest, Hongaria. Hasil dari konvensi tersebut kemudian dimasukan kedalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara termasuk diratifikasi oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang
terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk
dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan dunia maya (cyber crime) tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap
mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi. Terdapat beberapa instrumen internasional
yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi yang dibuat
oleh berbagai organisasi internasional, misalnya seperti :
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
- The United Nations Commisionss on International Organizations;
- The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL);
- World Trade Organizations (WTO);
- Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC);
- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD);
- dan sebagainya.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization) diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property
Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memiliki tugas untuk :
- Memberikan informasi tentang cyber crime;
- Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat; dan
- Melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
Demikian penjelasan singkat mengenai Cara Menghindari Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Penanggulangannya yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.