BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional
Kesulitan yang ditemui di dalam mempelajari masalah perjanjian internasional ini adalah banyaknya istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional itu seperti contohnya istilah-istilah di bawah ini :
  1. Traktat;
  2. Pakta;
  3. Konvensi;
  4. Piagam;
  5. Statuta;
  6. Deklarasi;
  7. Protokol;
  8. Arrangement;
  9. Covenant;
  10. Modus vivendi;
  11. dan lain-lain.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.

G. Schwarzenberger mendefinisikan traktat sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Sementara itu Oppenheim mendefinisikan perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. 

Batas lain dikemukakan oleh Boer Mauna yang menyatakan bahwa perjanjian internasional (Traktat) adalah semua perjanjian yang dibuat antara subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang diatur oleh hukum internasional serta berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum.

International Law of Commission (ILC) mendefinisikan traktat sebagai semua perjanjian dalam bentuk tertulis apakah dirumuskan dalam suatu instrumen tunggal atau dalam beberapa instrumen tambahan yang dibuat oleh dua atau beberapa negara atau subjek-subjek hukum internasional lainnya dan diatur oleh hukum internasional, istilah apa pun yang dipakai.

Mirip dengan rumusan International Law of Commission (ILC), rumusan yang diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian. Hal mana disana dikemukakan bahwa traktat (perjanjian internasional) adalah suatu perjanjian yang dibuat diantara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.

Di dalam perjanjian internasional ada sejumlah istilah kunci yang dipakai (vide: Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina 1969), yaitu :
  1. Traktat;
  2. Ratification, acceptance, approval, accession 
    Ratification, acceptance, approval, accession merupakan suatu perbuatan dimana suatu negara memberikan persetujuannya di bidang internasional untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
  3. Full Powers (surat kuasa)
    Surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang diberikan oleh pihak yang berwenang dari suatu negara yang menunjukkan seseorang atau beberapa utusan untuk mewakili negara tersebut dalam hal :
    • Berunding;
    • Menerima atau mengidentifikasikan naskah suatu perjanjian;
    • Menyatakan persetujuan negara untuk diikat oleh suatu perjanjian; dan/ atau 
    • Melakukan perbuatan lain yang berhubungan dengan suatu perjanjian.
  4. Reservation (persyaratan)
    Suatu pernyataan sepihak yang dibuat suatu negara waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi dalam suatu perjanjian dengan tujuan untuk tidak memberlakukan atau merubah akibat-akibat hukum dari klausula-klausula tertentu dalam pelaksanaan perjanjian tersebut oleh negara yang bersangkutan.
  5. Negotiating State
    Suatu negara yang mengambil bagian dalam penyusunan dan penerimaan naskah dari suatu perjanjian.
  6. Contracting parties
    Suatu negara yang telah memberikan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian terlepas dari apakah perjanjian tersebut sudah berlaku atau belum.
  7. Party
    Suatu negara yang telah memberikan persetujuannya untuk diikat oleh suatu perjanjian dan terhadap mana perjanjian itu telah berlaku.
  8. Third State, yakni suatu negara yang bukan merupakan pihak dari suatu perjanjian.
  9. International Organisation, yakni suatu organisasi antar pemerintah.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Perjanjian Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: