Pengertian Perjanjian Internasional
Kesulitan yang ditemui di dalam mempelajari masalah perjanjian
internasional ini adalah banyaknya istilah yang digunakan untuk perjanjian
internasional itu seperti contohnya istilah-istilah di bawah ini :
- Traktat;
- Pakta;
- Konvensi;
- Piagam;
- Statuta;
- Deklarasi;
- Protokol;
- Arrangement;
- Covenant;
- Modus vivendi;
- dan lain-lain.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
G. Schwarzenberger mendefinisikan traktat sebagai suatu persetujuan
antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk
bilateral ataupun multilateral. Sementara itu Oppenheim mendefinisikan
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak.
Batas lain dikemukakan oleh Boer Mauna yang menyatakan bahwa
perjanjian internasional (Traktat) adalah semua perjanjian yang dibuat antara
subjek-subjek aktif hukum internasional dan yang diatur oleh hukum
internasional serta berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat hukum.
International Law of Commission (ILC) mendefinisikan traktat sebagai
semua perjanjian dalam bentuk tertulis apakah dirumuskan dalam suatu
instrumen tunggal atau dalam beberapa instrumen tambahan yang dibuat oleh
dua atau beberapa negara atau subjek-subjek hukum internasional lainnya
dan diatur oleh hukum internasional, istilah apa pun yang dipakai.
Mirip dengan rumusan International Law of Commission (ILC), rumusan yang diatur di dalam
Konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian. Hal mana disana dikemukakan
bahwa traktat (perjanjian internasional) adalah suatu perjanjian yang dibuat
diantara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dirumuskan dalam satu atau dua atau lebih instrumen
yang berkaitan dan apa saja nama yang dipakai untuk itu.
Di dalam perjanjian internasional ada sejumlah istilah kunci yang
dipakai (vide: Pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina 1969), yaitu :
- Traktat;
- Ratification, acceptance, approval, accession
Ratification, acceptance, approval, accession merupakan suatu perbuatan dimana suatu negara memberikan persetujuannya di bidang internasional untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian. - Full Powers (surat kuasa)
Surat kuasa merupakan sebuah dokumen yang diberikan oleh pihak yang berwenang dari suatu negara yang menunjukkan seseorang atau beberapa utusan untuk mewakili negara tersebut dalam hal : - Berunding;
- Menerima atau mengidentifikasikan naskah suatu perjanjian;
- Menyatakan persetujuan negara untuk diikat oleh suatu perjanjian; dan/ atau
- Melakukan perbuatan lain yang berhubungan dengan suatu perjanjian.
- Reservation (persyaratan)
Suatu pernyataan sepihak yang dibuat suatu negara waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi dalam suatu perjanjian dengan tujuan untuk tidak memberlakukan atau merubah akibat-akibat hukum dari klausula-klausula tertentu dalam pelaksanaan perjanjian tersebut oleh negara yang bersangkutan. - Negotiating State
Suatu negara yang mengambil bagian dalam penyusunan dan penerimaan naskah dari suatu perjanjian. - Contracting parties
Suatu negara yang telah memberikan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian terlepas dari apakah perjanjian tersebut sudah berlaku atau belum. - Party
Suatu negara yang telah memberikan persetujuannya untuk diikat oleh suatu perjanjian dan terhadap mana perjanjian itu telah berlaku. - Third State, yakni suatu negara yang bukan merupakan pihak dari suatu perjanjian.
- International Organisation, yakni suatu organisasi antar pemerintah.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Perjanjian Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.