BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
Kejahatan dunia maya atau yang dikenal dengan sebutan cyber crime secara umum didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain dan jaringan komputer. Adapun contoh kejahatan dunia (cyber crime) yang sering terjadi saat ini diantaranya berupa ancaman keamanan cyber seperti :
  1. Rekayasa Sosial;
  2. Eksploitasi Kerentanan Perangkat Lunak; dan 
  3. Serangan Jaringan.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase atau mengganggu operasi. Mereka menargetkan individu sebagai bagian dari scam skala besar atau untuk membahayakan perangkat mereka dan menggunakannya sebagai platform untuk aktivitas jahat. Kejahatan dunia maya (cyber crime) merupakan suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.


Kejahatan yang berhubungan dengan komputer merupakan keseluruhan bentuk kejahatan yang ditujukan terhadap komputer, jaringan komputer dan terhadap para penggunanya, bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer. Kejahatan tersebut dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yakni :
  1. Kejahatan dunia maya atau cyber crime dalam pengertian sempit dan 
  2. Kejahatan dunia maya atau cyber crime dalam pengertian luas
Dalam arti sempit, kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. Sedangkan dalam arti luas, kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Hal ini selaras dengan the Encyclopedia of Crime and Justice yang menjelaskan bahwa ada 2 (dua) kategori cyber crime, yaitu : 
  1. In the first computer is a tool of crime, such as fraud, embalzzment, and thieft of property, or is used to plan manage a crime;
  2. In the second, computer is a object of crime such as sabotage theft of alteration of storage data or theft of service.
Pernyataan ini sesuai pula dengan pendapat Sue Titus Reid bahwa :
"computer crime case have one commonality: the computer is ethier of the tool or the target of the felon"
Secara kriminologis setiap kejahatan merupakan fenomena masyarakat (social phenomenon) karena eskalasi kerugian kejahatan dunia maya atau cyber crime bersifat global dan pelakunya lintas negara, maka dari itu, kejahatan dunia maya atau cyber crime dianggap sebagai fenomena global. Secara sederhana, setiap kejahatan yang dilakukan pada sistem komputer maupun menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan disebut cyber crime atau computer related crime. Hal ini juga sejalan dengan pemikiran Russel G. Smith yang menyatakan bahwa :
"cyber crime raise new concerns about proportionality, as the consuqences of some type of offending can be great, and yet to counduct it self involves no physical violent"
Adapun pengertian kejahatan dunia maya atau cyber crime menurut pandangan beberapa ahli yang dirangkum dari berbagai sumber, yakni sebagai berikut :

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S. H.
Kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah kejahatan teknologi informasi.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisataris Gultom (2005: 10) mengemukakan bahwa pada dasarnya kejahatan dunia maya atau cyber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi.

Widodo
Menurut Widodo, pengertian kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.

Parker
Menurut Parker, kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Wahid dan Labib
Menurut Wahid dan Labib, pengertian kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.

Organization of European Community Development (OECD)
Menurut Organization of European Community Development (OECD) memberikan definisi kejahatan dunia maya atau cyber crime sebagai semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan (Karnasudiraja, 1993: 3).

Adapun dalam beberapa literatur cyber crime sering juga disebut dengan computer crime seperti The United State Department of Justice yang memberikan pengertian computer crime sebagai berikut :
"any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution" 
Sedangkan Organization of European Community Development memberikan pengertian dari computer crime sebagai berikut :
"any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/ or the transmission of data".
Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer related crime) sama dengan cyber crime. Adapun sebagai bukti tentang penggunaan istilah kejahatan yang berhubungan dengan komputer oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hal mana dalam laporan dokumen kongres PBB ke-10 di Wina tanggal 19 juli tahun 2000 menggunakan istilah "computer related crime" yang isi lengkapnya menyatakan sebagai berikut :
"The term computer related crime had been developed encompass entairely new form of crime that were directed at computer, network and their users, and more traditional form crime that were now being commited with the use or assistance of computer equipment : (a) Cybercrime in narrow sense (computer crime ) any illegal behavior directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processesd by them (b) Cyber crime in broader sense (computer related crime) any illegal behavior commited by means of, or in relation to, a computer system network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of computer system on network".
Dari definisi di atas, secara singkat dapat dikatakan bahwa kejahatan dunia maya atau cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet sebagai media utama yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Dalam masyarakat modern yang menglobal seperti saat ini, kejahatan dapat dilakukan dimana saja, baik dalam ruang nyata maupun ruang maya (cyber space). Hal ini terjadi karena globalisasi membuka peluang terjadinya kejahatan, sehingga diperlukan penanggulangan secara bersama-sama melalui kerjasama antar pihak yang berkepentingan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: