BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
  1. Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Individu;
  2. Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Hak Milik;
  3. Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Perusahaan atau Organisasi; dan
  4. Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Negara.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Individu
Sasaran serangan kejahatan cyber crime ini ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Adapun beberapa contoh kejahatan terhadap individu ini antara lain :
  1. Pornografi
    Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  2. Cyberstalking 
    Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius dan lain sebagainya.
  3. Cyber Tresspass 
    Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke Personal Computer (PC), Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Contoh kasus lainnya adalah 5 (lima) orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow mencuri sekitar 5400 (lima ribu empat ratus) data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu US Dollar). Kejahatan ini dapat ditangani oleh Pemerintah Rusia dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang carder tersebut. Akan tetapi, kerugian yang diderita para korban sampai saat ini belum ditangani.

Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Hak Milik
Kejahatan cyber crime ini dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya :
  1. Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber;
  2. Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi;
  3. Carding;
  4. Cybersquating;
  5. Hijacking;
  6. Data Forgery; dan 
  7. Segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Perusahaan atau Organisasi 
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita yang merupakan seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di :
  1. Fakultas Arts and Science Universitas Harvard;
  2. Departemen Pertahanan Amerika;
  3. The US Naval Command;
  4. The San Diego-based Control and Ocean Surveillance Center; dan 
  5. Beberapa organisasi vital di Amerika. 
Walaupun dia telah merugikan banyak pihak tetapi dia tidak dapat diadili di negaranya karena hukum Argentina tidak mengatur tentang tindakan Ardita sebagai tindakan kejahatan. Meskipun begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika sangat besar, pada akhirnya Julio Cesar Ardita kemudian menyerahkan diri dengan sukarela kepada Federal Bureau of Investigation (FBI).

Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Negara
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situs-situs resmi di beberapa negara di dunia yang dilakukan bahkan bukan oleh warga negaranya. Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999 sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.

Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus Virus Melissa yang dibuat oleh David L. Smith yang merupakan seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Adapun virus ini tidak bisa dijinakkan sehingga menimbulkan kerugian yang banyak pada perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80.000.000.000 (delapan puluh milyar US dollar). Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey.

Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalam peraturan perundang-undangan negara tersebut sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui hukum mengenai kejahatan telemtika. Bagi negara-negara lain terutama negara berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut terutama apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak di dalam wilayah teritorialnya meskipun negara tersebut mengalami kerugian. 

Hal ini yang mendorong beberapa negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika, akan tetapi efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara. Misalnya, pada tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memerangi tindakan kejahatan telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi. 

Menindaklanjuti Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation disingkat APEC) sepakat membentuk APEC Cyber Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet (cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika. 

Sementara itu, negara-negara anggota Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat membentuk Manila Declaration on Prevention and Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi mengenai pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology disingkat ICT) atau kejahatan telematika. Akan tetapi, upaya masyarakat internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political binding bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkan atas dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut. 

Lain halnya dengan Eropa dimana negara-negara yang tergabung dalam European Union telah membentuk International Convention on Cyber Crime pada tahun 2001 dan efektif dilaksanakan pada pertengahan tahun 2004. Konvensi ini mengikat negara-negara eropa union yang meratifikasinya, sehingga kejahatan telematika yang terjadi di wilayah eropa dapat ditangani secara regional. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: