Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
- Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Individu;
- Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Hak Milik;
- Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Perusahaan atau Organisasi; dan
- Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Negara.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Individu
Sasaran serangan kejahatan cyber crime ini ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Adapun beberapa contoh kejahatan terhadap individu ini antara lain :
- PornografiKegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- CyberstalkingKegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius dan lain sebagainya.
- Cyber TresspassKegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke Personal Computer (PC), Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Contoh kasus lainnya adalah 5 (lima) orang hacker (penyusup) yang berada di
Moskow mencuri sekitar 5400 (lima ribu empat ratus) data kartu kredit milik orang Rusia dan orang
asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet
retailer dari tahun 1999 sampai dengan April 2000. Kerugian yang
diderita ditaksir sebesar US$ 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu US Dollar). Kejahatan ini dapat ditangani oleh
Pemerintah Rusia dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang
carder tersebut. Akan tetapi, kerugian yang diderita para korban sampai saat ini
belum ditangani.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Hak Milik
Kejahatan cyber crime ini dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik
orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya :
- Pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber;
- Pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi;
- Carding;
- Cybersquating;
- Hijacking;
- Data Forgery; dan
- Segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Perusahaan atau Organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita yang merupakan seorang mahasiswa dari Argentina
berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di :
- Fakultas Arts and Science Universitas Harvard;
- Departemen Pertahanan Amerika;
- The US Naval Command;
- The San Diego-based Control and Ocean Surveillance Center; dan
- Beberapa organisasi vital di Amerika.
Walaupun dia telah merugikan banyak pihak tetapi dia tidak dapat diadili di negaranya karena hukum Argentina tidak
mengatur tentang tindakan Ardita sebagai tindakan kejahatan. Meskipun begitu, mengingat
kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika sangat besar, pada akhirnya Julio Cesar
Ardita kemudian menyerahkan diri dengan sukarela kepada Federal Bureau of Investigation (FBI).
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime terhadap Negara
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan
terhadap situs-situs resmi di beberapa negara di dunia yang dilakukan bahkan
bukan oleh warga negaranya. Serangan yang paling merugikan adalah
pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan
Romania pada tahun 1999 sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran
dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang
Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang
telah diganti tersebut. Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke
pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang
bersifat transnasional.
Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus Virus
Melissa yang dibuat oleh David L. Smith yang merupakan seorang programmer dari New
Jersey. Dia menciptakan virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk
menyebarkan virus tersebut atau melalui e-mail. Adapun virus ini tidak bisa dijinakkan
sehingga menimbulkan kerugian yang banyak pada perusahaan-perusahaan di dunia dengan perkiraan
kerugian sebesar US$ 80.000.000.000 (delapan puluh milyar US dollar). Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey.
Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalam
peraturan perundang-undangan negara tersebut sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui hukum mengenai kejahatan telemtika. Bagi negara-negara lain terutama negara berkembang yang sering menjadi lahan
kejahatan telematika sulit untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut terutama
apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan dilakukan tidak
di dalam wilayah teritorialnya meskipun negara tersebut mengalami kerugian.
Hal ini yang mendorong beberapa negara melakukan berbagai upaya untuk
membuat aturan mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan
telematika, akan tetapi efektifitas aturan tersebut bergantung pada masing-masing
negara. Misalnya, pada tanggal 4 Desember 2000, Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 55/63 mengenai
anjuran bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memerangi tindakan kejahatan
telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi.
Menindaklanjuti
Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi
Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation disingkat APEC) sepakat membentuk APEC Cyber
Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan internet
(cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku kejahatan telematika.
Sementara itu, negara-negara anggota Association of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat membentuk Manila
Declaration on Prevention and Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi
mengenai pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk
kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information and Communication Technology disingkat ICT) atau kejahatan telematika. Akan tetapi, upaya
masyarakat internasional tersebut di atas hanya sebatas morally and political
binding bagi negara-negara anggota, sehingga pelaksanaannya diserahkan atas
dasar kemauan dan kemampuan negara-negara tersebut.
Lain halnya dengan
Eropa dimana negara-negara yang tergabung dalam European Union telah
membentuk International Convention on Cyber Crime pada tahun 2001 dan
efektif dilaksanakan pada pertengahan tahun 2004. Konvensi ini mengikat negara-negara eropa union yang meratifikasinya, sehingga kejahatan telematika yang
terjadi di wilayah eropa dapat ditangani secara regional.
Demikian penjelasan singkat mengenai Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.