BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Klasifikasi Perjanjian Internasional

Klasifikasi Perjanjian Internasional
Hukum internasional tidak mengenal klasifikasi perjanjian internasional secara formal. Namun demikian melihat kenyataan yang ada, maka dapatlah disusun klasifikasi perjanjian internasional dilihat dari :
  1. Peserta atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian;
  2. Akibat hukum yang diciptakan;
  3. Objek perjanjian; dan
  4. Tahap-tahap penyusunannya.
Peserta atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Dilihat dari sudut pandang ini, terdapat 2 (dua) macam perjanjian internasional, yaitu 
  1. Traktat Bilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak; dan
  2. Traktat Multilateral, yaitu traktat yang diadakan oleh banyak negara atau pihak.
Akibat hukum yang diciptakan
Terdapat 2 (dua) macam traktat, yaitu :
  1. Perjanjian yang bersifat Khusus (treaty contract), yaitu suatu perjanjian yang hanya mengakibatkan hakhak dan kewajiban-kewajiban antara pihak yang mengadakan perjanjian; dan 
  2. Perjanjian yang bersifat Umum (law making treaties), yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat Internasional sebagai keseluruhan.
Pembagian yang kedua ini dikemukakan oleh Starke. Lebih lanjut Starke mengemukakan bahwa law making treaties adalah traktat yang diadakan oleh sejumlah besar negara, baik untuk menentukan apa yang menjadi hukum mengenai hal ihwal tertentu maupun menetapkan hukum baru yang umum untuk hari depan ataupun yang membentuk lembaga internasional.

Penggunaan istilah law making treaties dan treaty contract ini dikritik oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, hal mana menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa penggunaan kedua istilah tersebut kurang tepat, sebab jika dilihat dari sudut yuridis, maka :
  1. Menurut bentuknya baik yang pertama maupun yang kedua adalah satu perjanjian atau persetujuan antara pihak-pihak yang mengadakan dan yang mengakibatkan timbulnya hak-hak dan kewajiban bagi para pesertanya; dan
  2. Menurut fungsinya sebagai sumber hukum dalam arti formal, maka setiap perjanjian baik yang pertama maupun yang kedua adalah law making. 
Prof. Suhardi menyebut law making treaties sebagai perjanjian-perjanjian yang menertibkan atau menciptakan hukum dan treaty contract sebagai perjanjian-perjanjian murni atau kontrak. Sedangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja menyebutnya untuk law making treaties sebagai perjanjian-perjanjian yang bersifat umum dan untuk treaty contract sebagai perjanjian khusus.

Objek perjanjian
Dilihat dari objeknya, traktat dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
  1. Traktat yang berisi soal-soal politik; dan 
  2. Traktat yang berisi soal-soal ekonomi.
Tahap-tahap penyusunannya
Dilihat dari sudut pandang ini, ada 2 (dua) macam traktat, yaitu :
  1. Traktat yang dibuat lewat 2 (dua) tahap dan 
  2. Traktat yang dibuat lewat 3 (tiga) tahap. 
Tahap-tahap penyusunan traktat tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perundingan atau negotiation;
  2. Penandatanganan atau signature bagi yang dibuat lewat dua tahap; dan
  3. Pengesahan atau ratification (bagi yang disusun lewat tiga tahap).
Adapun setiap negara (dalam arti hukum Internasional) mempunyai kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Pada umumnya suatu negara bagian dari suatu negara federal tidak mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian internasional. Dalam hal ini ada pengecualiannya, yaitu Republik Ukraina dan Beylo Rusia sewaktu masih menjadi negara bagian dari USSR, yang dalam konperensi hukum laut internasional di Jenewa tahun 1958 mengikuti konperensi tersebut terlepas dari USSR.

Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum internasional tidak mengaturnya karena hal tersebut merupakan persoalan intern dari masing-masing negara yang bersangkutan. Namun demikian hukum internasional mengadakan suatu ketentuan, yaitu dengan adanya suatu kuasa penuh (full power), artinya orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional harus membawa surat kuasa penuh (full power). 

Tanpa kuasa penuh (full power) seseorang tidak dapat dianggap secara sah sebagai wakil dari suatu negara sehingga sebagai konsekuensinya ia tidak akan dapat mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negaranya. Dalam hal ini ada pengecualiannya, yaitu jika sejak semula para peserta sudah menentukan bahwa kuasa penuh semacam itu tidak diperlukan.

Keharusan untuk menunjukkan full power atau credential tersebut tidak berlaku bagi :
  1. Kepala Negara;
  2. Kepala Pemerintahan;
  3. Menteri Luar Negeri; dan 
  4. Kepala Perwakilan Diplomatik (dalam perundingan negara dimana ia ditempatkan). 
Untuk memeriksa sah atau tidaknya surat-surat kuasa tersebut dibentuk panitia pemeriksaan surat-surat kuasa penuh. Dewasa ini hukum internasional memberi kemungkinan kepada seseorang yang tidak memiliki full power untuk mewakili suatu negara dalam konperensi internasional yang mengikat negara itu dalam pembentukan suatu perjanjian, asal tindakannya itu kemudian disahkan oleh pihak yang berwenang dari negara yang bersangkutan. Tanpa pengesahan tersebut maka tindakan orang itu tidak sah.

Perundingan dalam pembukaan perjanjian internasional dilakukan dengan berembuk saling berbicara. Dalam pembuatan perjanjian internasional multilateral perundingan dilakukan dalam konperensi diplomatik dan ini merupakan perundingan yang resmi. Perundingan ini diharapkan ditutup dengan penetapan keputusan yang diperjanjikan
 
Demikian penjelasan singkat mengenai Klasifikasi Perjanjian Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: