Kejahatan-Kejahatan Internasional
Definisi tindak
pidana atau kejahatan internasional dapat
ditemukan dalam putusan
peradilan tindak pidana Perang di
Amerika dalam kasus Hostages
yang menyatakan sebagai berikut:
“An international crimes is such an act universally recognized as a criminal which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason cannot be left within the exclusive jurisdiction of the state, that would have control over it under normal circumstances.”
Dari uraian definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa tindak pidana atau kejahatan internasional adalah suatu
tindakan yang secara universal
diakui sebagai suatu tindak
pidana. Pengakuan secara
internasional ini disebabkan
karena tindak pidana tersebut
merupakan persoalan yang sangat
besar dan menjadi perhatian
masyarakat internasional.
Dengan
demikian, terhadap tindak pidana atau kejahatan ini tidak hanya tunduk pada
yurisdiksi negara tertentu saja,
tetapi dapat tunduk pada
yurisdiksi semua negara atau dapat diterapkan yurisdiksi
universal (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional
Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses
Penegakannya", Erlangga, Jakartan, 2011, hlm. 27).
Adapun persyaratan kejahatan internasional (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya", Erlangga, Jakartan, 2011, hal. 30-31), yakni sebagai berikut :
- Memiliki unsur internasional;
- Memilki unsur transnasional;
- Memiliki unsur keharusan.
Memiliki unsur internasional
Hal ini dimaksud dengan
memilki unsur internasional
adalah kejahatan tersebut
dapat mengancam, baik
langsung maupun tidak
langsung, perdamaian dan
keamanan umat manusia
secara keseluruhan. Selain itu
pula kejahatan tersebut diakui
sebagai perbuatan yang
menggoncangkan hati nurani
umat manusia atau
melanggar nilai-nilai bersama
umat manusia.
Memilki unsur transnasional
Unsur ini menunjukkan
bahwa tindak pidana tersebut
mempengaruhi keselamatan
umum dan kepentingan
ekonomi lebih dari suatu
negara. Tindak pidana
tersebut biasanya melintasi
batas-batas wilayah negara,
termasuk melibatkan dan
mengakibatkan kepada
warganegara lebih dari suatu
negara dan menggunakan
sarana dan prasarana atau
cara-cara yang bersifat lintas
negara.
Memiliki unsur keharusan
Unsur ini dimaksudkan
bahwa dalam rangka
pemberantasan dan penegakan hukum pidana
internasional, diperlukan
kerja sama internasional.
Kerja sama tersebut
dikarenakan kejahatan
tersebut sudah menjadi dilicto
jus gentium yang menjadi
perhatian lebih dari suatu
negara, bahkan di seluruh
masyarakat dunia. Oleh
karena itu, terhadap
kejahatan tersebut semua
negara berhak dan
berkewajiban menangkap,
menahan, menuntut serta
mengadili pelaku kejahatan
dimanapun tindak pidana
internasional itu dilakukan.
Ciri-ciri kejahatan international (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya", Erlangga, Jakarta: 2011, hal. 30), yakni sebagai berikut :
- Terdapat pengakuan secara eksplisit bahwa suatu tindakan merupakan tindakan pidana, tindak pidana internasional, tindak pidana dibawah hukum internasional;
- Diakui memilki sifat pidana dengan menetapkan kewajiban untuk melarang dilakukan, mencegah, menuntut, memidana, dan sebagainya;
- Memberikan sifat pidana pada suatu tindakan;
- Terdapat kewajiban atau hak untuk menuntut;
- Terdapat kewajiban atau hak untuk memidana;
- . Terdapat kewajiban atau hak untuk mengekstradisikan;
- Memiliki kewajiban atau hak untuk bekerjasama dalam hal penuntutan dan pemidanaan (termasuk memberikan bantuan hukum dalam acara pidana);
- Menetapkan dasar-dasar yurisdiksi kriminal (teori prioritas);
- Mendukung ataau menunjang ditetapkannya pengadilan atau international tribunal; dan
- Menghindarkan pembelaan dengan alasan perintah atasan.
Dilihat dari perkembangan dan
asal usul kejahatan internasional ini, maka eksistensi
kejahatan internasional (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional",
Refika Aditama, Bandung: 2006, hal.40-43) dapat
dibedakan ke dalam 3 (tiga) asal usul, yakni :
- Tindak pidana atau kejahatan internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktek hukum internasional;
- Tindak pidana atau kejahatan internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional;
- Tindak pidana atau kejahatan internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Kejahatan internasional yang
berasal dari kebiasaan hukum
internasional adalah :
- Pembajakan atau piracy;
- Kejahatan perang atau war crimes; dan
- Tindak pidana perbudakan atau slavery.
Kejahatan yang berasal dari
konvensi-konvensi internasional
ini secara historis dibedakan
antara :
- Kejahatan internasional yang ditetapkan di dalam suatu konvensi internasional saja (subject of single convention); dan
- Kejahatan internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of multiple convention).
Kejahatan internasional yang
lahir dari sejarah perkembangan
konvensi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsekuensi
logis akibat Perang Dunia II yang
meliputi bukan hanya korban-korban perang mereka yang
termasuk combatant, melainkan
juga korban penduduk sipil (non
combatant) yang seharusnya
dilindungi dalam suatu
peperangan. Salah satu dari kejahatan ini adalah crime of genocide
sesuai dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 11 Desember 1946 yang
menetapkan genocide sebagai
kejahatan hukum internasional.
Dalam naskah rancangan ketiga
Undang-Undang Pidana
Internasional atau The
International Criminal Code
tahun 1954, telah ditetapkan 13 (tiga belas) kejahatan yang dapat dijatuhi
pidana berdasarkan hukum
internasional sebagai kejahatan
terhadap perdamaian dan
keamanan seluruh umat manusia, adapun ke-13 (ketiga belas) tindak pidana ini
adalah sebagai berikut :
- Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi;
- Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain;
- Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki suatu wilayah;
- Memberikan dukungan untuk dilakukannya tindakan terorisme di negara asing;
- Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasn senjata yang telah disetujui;
- Aneksasi wilayah asing;
- Genocide;
- Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang;
- Setiap pemufakatan, pembujukan dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 diatas;
- Piracy;
- Slavery;
- Apartheid; dan
- Threat and use of force against internationally protected persons.
Bassiouni (1986: 135) menyebutkan terdapat 22 (dua puluh dua) jenis
kejahatan internasional yang
dipandang memenuhi
karakteristik tindak pidana. Adapun ke-22 (kedua puluh dua) jenis kejahatan
internasional yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
- Agression;
- War Crimes;
- Unlawful Use of Weapons;
- Crime Againtst Humanity;
- Genocide;
- Racial Discrimination and Apartheid;
- Slyvery and Ralated Crimes S Torture;
- Mercenarism;
- Unlawful Human Experimentation;
- Piracy;
- Aircraft Hijacking;
- Threat and Use of Force Againts Internationally Protected person;
- Taking of Civilian Hostages;
- Drug Offenses;
- International Traffic in Obscence Publication;
- Destruction and/ or Theft of National Treasures;
- Environmental Protection;
- Theft of Nuclear Materials;
- Unlawful Use of the Mails;
- Interference of the Submarine Cables;
- Falsification and Counterfeiting; and
- Bribery of Foreign Public Official.
Demikian penjelasan singkat mengenai Kejahatan-Kejahatan Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.