BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kejahatan-Kejahatan Internasional

Kejahatan-Kejahatan Internasional
Definisi tindak pidana atau kejahatan internasional dapat ditemukan dalam putusan peradilan tindak pidana Perang di Amerika dalam kasus Hostages yang menyatakan sebagai berikut:
“An international crimes is such an act universally recognized as a criminal which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason cannot be left within the exclusive jurisdiction of the state, that would have control over it under normal circumstances.”
Dari uraian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak pidana atau kejahatan internasional adalah suatu tindakan yang secara universal diakui sebagai suatu tindak pidana. Pengakuan secara internasional ini disebabkan karena tindak pidana tersebut merupakan persoalan yang sangat besar dan menjadi perhatian masyarakat internasional. 

Dengan demikian, terhadap tindak pidana atau kejahatan ini tidak hanya tunduk pada yurisdiksi negara tertentu saja, tetapi dapat tunduk pada yurisdiksi semua negara atau dapat diterapkan yurisdiksi universal (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya", Erlangga, Jakartan, 2011, hlm. 27).

Adapun persyaratan kejahatan internasional (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya", Erlangga, Jakartan, 2011, hal. 30-31), yakni sebagai berikut :
  1. Memiliki unsur internasional;
  2. Memilki unsur transnasional;
  3. Memiliki unsur keharusan.
Memiliki unsur internasional
Hal ini dimaksud dengan memilki unsur internasional adalah kejahatan tersebut dapat mengancam, baik langsung maupun tidak langsung, perdamaian dan keamanan umat manusia secara keseluruhan. Selain itu pula kejahatan tersebut diakui sebagai perbuatan yang menggoncangkan hati nurani umat manusia atau melanggar nilai-nilai bersama umat manusia.

Memilki unsur transnasional
Unsur ini menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut mempengaruhi keselamatan umum dan kepentingan ekonomi lebih dari suatu negara. Tindak pidana tersebut biasanya melintasi batas-batas wilayah negara, termasuk melibatkan dan mengakibatkan kepada warganegara lebih dari suatu negara dan menggunakan sarana dan prasarana atau cara-cara yang bersifat lintas negara.

Memiliki unsur keharusan
Unsur ini dimaksudkan bahwa dalam rangka pemberantasan dan penegakan hukum pidana internasional, diperlukan kerja sama internasional. Kerja sama tersebut dikarenakan kejahatan tersebut sudah menjadi dilicto jus gentium yang menjadi perhatian lebih dari suatu negara, bahkan di seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, terhadap kejahatan tersebut semua negara berhak dan berkewajiban menangkap, menahan, menuntut serta mengadili pelaku kejahatan dimanapun tindak pidana internasional itu dilakukan.

Ciri-ciri kejahatan international (Oetoeng Wahjoe, "Hukum Pidana Internasional Perkembangan Tindak Pidana Internasional dan Proses Penegakannya", Erlangga, Jakarta: 2011, hal. 30), yakni sebagai berikut :
  1. Terdapat pengakuan secara eksplisit bahwa suatu tindakan merupakan tindakan pidana, tindak pidana internasional, tindak pidana dibawah hukum internasional;
  2. Diakui memilki sifat pidana dengan menetapkan kewajiban untuk melarang dilakukan, mencegah, menuntut, memidana, dan sebagainya;
  3. Memberikan sifat pidana pada suatu tindakan;
  4. Terdapat kewajiban atau hak untuk menuntut;
  5. Terdapat kewajiban atau hak untuk memidana;
  6. . Terdapat kewajiban atau hak untuk mengekstradisikan;
  7. Memiliki kewajiban atau hak untuk bekerjasama dalam hal penuntutan dan pemidanaan (termasuk memberikan bantuan hukum dalam acara pidana);
  8. Menetapkan dasar-dasar yurisdiksi kriminal (teori prioritas);
  9. Mendukung ataau menunjang ditetapkannya pengadilan atau international tribunal; dan
  10. Menghindarkan pembelaan dengan alasan perintah atasan. 
Dilihat dari perkembangan dan asal usul kejahatan internasional ini, maka eksistensi kejahatan internasional (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Refika Aditama, Bandung: 2006, hal.40-43) dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) asal usul, yakni :
  1. Tindak pidana atau kejahatan internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang di dalam praktek hukum internasional;
  2. Tindak pidana atau kejahatan internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional;
  3. Tindak pidana atau kejahatan internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
Kejahatan internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional adalah :
  1. Pembajakan atau piracy;
  2. Kejahatan perang atau war crimes; dan 
  3. Tindak pidana perbudakan atau slavery.
Kejahatan yang berasal dari konvensi-konvensi internasional ini secara historis dibedakan antara :
  1. Kejahatan internasional yang ditetapkan di dalam suatu konvensi internasional saja (subject of single convention); dan 
  2. Kejahatan internasional yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of multiple convention).
Kejahatan internasional yang lahir dari sejarah perkembangan konvensi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsekuensi logis akibat Perang Dunia II yang meliputi bukan hanya korban-korban perang mereka yang termasuk combatant, melainkan juga korban penduduk sipil (non combatant) yang seharusnya dilindungi dalam suatu peperangan. Salah satu dari kejahatan ini adalah crime of genocide sesuai dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanggal 11 Desember 1946 yang menetapkan genocide sebagai kejahatan hukum internasional. 

Dalam naskah rancangan ketiga Undang-Undang Pidana Internasional atau The International Criminal Code tahun 1954, telah ditetapkan 13 (tiga belas) kejahatan yang dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum internasional sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan seluruh umat manusia, adapun ke-13 (ketiga belas) tindak pidana ini adalah sebagai berikut :
  1. Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi;
  2. Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain;
  3. Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki suatu wilayah;
  4. Memberikan dukungan untuk dilakukannya tindakan terorisme di negara asing;
  5. Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasn senjata yang telah disetujui;
  6. Aneksasi wilayah asing;
  7. Genocide;
  8. Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang;
  9. Setiap pemufakatan, pembujukan dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 diatas;
  10. Piracy;
  11. Slavery;
  12. Apartheid; dan
  13. Threat and use of force against internationally protected persons.
Bassiouni (1986: 135) menyebutkan terdapat 22 (dua puluh dua) jenis kejahatan internasional yang dipandang memenuhi karakteristik tindak pidana. Adapun ke-22 (kedua puluh dua) jenis kejahatan internasional yang dimaksud adalah sebagai berikut : 
  1. Agression;
  2. War Crimes;
  3. Unlawful Use of Weapons;
  4. Crime Againtst Humanity;
  5. Genocide;
  6. Racial Discrimination and Apartheid;
  7. Slyvery and Ralated Crimes S Torture;
  8. Mercenarism;
  9. Unlawful Human Experimentation;
  10. Piracy;
  11. Aircraft Hijacking;
  12. Threat and Use of Force Againts Internationally Protected person;
  13. Taking of Civilian Hostages;
  14. Drug Offenses;
  15. International Traffic in Obscence Publication;
  16. Destruction and/ or Theft of National Treasures;
  17. Environmental Protection;
  18. Theft of Nuclear Materials;
  19. Unlawful Use of the Mails;
  20. Interference of the Submarine Cables;
  21. Falsification and Counterfeiting; and
  22. Bribery of Foreign Public Official.
Demikian penjelasan singkat mengenai Kejahatan-Kejahatan Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: