BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Karakteristik Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

Karakteristik Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)
Perkembangan pesat internet menimbulkan berbagai sengketa dan konflik hukum yang cukup serius bagi pemakainya, hal ini dikarenakan banyak persoalan-persoalan yang tidak terduga sebelumnya seperti penipuan, pencurian, pembobolan dan merusak data dengan penyebaran virus dan sebagainya. 

Para pengguna jasa internet kerap mengalami berbagai permasalahan, hal ini dikarenakan aturan main di dunia maya masih belum jelas ditambah kurang amannya sistem dalam pengaturan internet yang mengakibatkan kejahatan dunia maya atau cyber crime tak mungkin untuh dicegah. Adapun dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 (dua) jenis kejahatan, yaitu sebagai berikut:
  1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
    Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya terdiri dari :
    • Kelas sosial bawah;
    • Kurang terdidik; 
    • dan lain-lain.
  2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
    Pelaku kejahatan ini biasanya kebalikan dari blue collar seperti mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan dan memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Adapun kejahatan jenis ini terbagi ke dalam 4 (empat) kelompok kejahatan, yakni terdiri dari :
    • Kejahatan Korporasi;
    • Kejahatan Birokrat;
    • Malpraktek; dan 
    • Kejahatan individu. 
Kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut 5 (lima) hal, yakni sebagai berikut :
  1. Ruang Lingkup Kejahatan;
  2. Sifat Kejahatan;
  3. Pelaku Kejahatan;
  4. Modus Kejahatan; dan
  5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan.
Ruang Lingkup Kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global yang seolah-olah tidak ada batasan. Kejahatan dunia maya atau cyber crime sering kali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat mengakses komputer, sistem dan jaringannya tanpa menggunakan identitas asli mereka (anonymous) yang memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang sulit terdeteksi dan bahka tak tersentuh oleh hukum.

Sifat Kejahatan
Berbicara mengenai sifat kejahatan, kejahatan dunia maya atau cyber crime merupakan jenis kejahatan yang bersifat non-violence. Maksudnya yaitu kejahatan ini tidak mengakibatkan bekas yang bisa dirasakan secara fisik dan mudah untuk dilihat. Berbeda dengan ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan konvensional yang mana orang tersebut akan menimbulkan bekas yang bisa dirasakan oleh fisik. 

Sementara kejahatan dunia maya atau cyber crime tidak mengakibatkan korbannya mengalami luka fisik sehingga cenderung lebih sulit untuk memberikan tindakan kepada pelakunya. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya. Maka dari itu sangat sulit memprediksi siapa yang kira-kira melakukan kejahatan tersebut karena tidak semua anak kecil atau remaja memiliki kemampuan yang lebih rendah dibandingkan dengan orang dewasa.

Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan dalam hal ini bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu. Adapun mereka yang sempat tertangkap biasanya adalah seorang remaja bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.

Modus Kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.

Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Jenis kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material maupun non material seperti contohnya :
  1. Waktu;
  2. Nilai;
  3. Jasa;
  4. Uang;
  5. Barang;
  6. Harga diri;
  7. Martabat; dan 
  8. Kerahasiaan informasi.
Adapun berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, maka kejahatan dunia maya atau cyber crime digolongkan ke dalam 2 (dua) jenis kejahatan, yakni sebagai berikut :
  1. Kejahatan dunia maya atau cyber crime sebagai Tindakan Murni Kriminal; dan
  2. Kejahatan dunia maya atau cyber crime sebagai Kejahatan yang Abu-Abu.
Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni tindakan kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas, hal mana kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Selain itu juga ada kejahatan yang melakukan pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime sebagai Kejahatan yang Abu-abu
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-abu cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanningProbing atau portscanning adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup dan sebagainya.

Berdasarkan motif dan karakteristik di atas, maka untuk mempermudah penanganannya kejahatan dunia maya atau cyber crime diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi , yaitu :
  1. Cyberpiracy
    Cyberpiracy 
    merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi kemudian mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer;
  2. Cybertrespass 
    Cybertrespass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu;
  3. Cybervandalism 
    Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
Adapun ciri-ciri dari kejahatan dunia maya atau cyber crime, adalah sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak ataupun tidak patut untuk dicontoh tersebut berlangsung dalam kawasan cyberspace sehingga tidak bisa dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya;
  2. Perbuatan tersebut dijalankan dengan memakai peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet;
  3. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun inmateriil yang condong lebih besar disamakan dengan kejahatan populer;
  4. Tokohnya ialah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya;
  5. Perbuatan tersebut sering dijalankan secara transnasional ataupun berjalan batas negara.
Aktivitas pokok dari kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyber space. Fenomena kejahatan dunia maya atau cyber crime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Adapun cara penanggulangan kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah sebagai berikut :
  1. Mengamankan Sistem;
  2. Penanggulangan Global; dan
  3. Membentuk Lembaga Penanganan Khusus.
Demikian penjelasan singkat mengenai Karakteristik Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: