Hukum Pidana Internasional
Istilah Hukum Pidana
Internasional atau international criminal law atau international strafprocessrecht semula
diperkenalkan dan dikembangkan
oleh pakar-pakar hukum
internasional dari Eropa seperti Friederich Meili pada tahun 1910
(Swiss), Georg Schwarzenberger
pada tahun 1950 (Jerman),
Gerhard Mueller pada tahun 1965
(Jerman), J.P Froncois pada tahun
1967, Rolling pada tahun 1979
(Belanda), Van Bemmelen pada
tahun 1979 (Belanda), kemudian
diikuti oleh pakar hukum dari
Amerika serikat seperti Edmund
Wise pada tahun 1965 dan Cherif
Bassiouni pada tahun 1986
(Amerika Serikat) (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana
Internasional", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 19).
Pengembangan Hukum Pidana
Internasional sebagai salah satu
cabang ilmu hukum dimulai dari
pekerjaan oleh Gerhard O. W.
Muelller dan Edmund M. Wise
yang menyusun suatu karya
tulis berjudul International Criminal Law
(1965) dalam rangka proyek
di bawah judul Comparative Law
Project dari University New York.
Pekerjaan ini kemudian
dilanjutkan oleh Bassiouni dan
Van Nanda (1986) yang menulis sebuah karya tulis berjudul "A
Treatise on International Criminal
Law" (1973) (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 19).
Menurut Pakar Hukum Pidana
Internasional Georg
Sehwarzenberger (1950)
memberikan 6 (enam) pengertian
Hukum Pidana Internasional (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 21) adalah sebagai berikut:
- Hukum Pidana Internasional dalam arti lingkup territorial hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal criminal law);
- Hukum Pidana Internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional (international criminal law the meaning of internationally prescribed municipal criminal law);
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law);
- Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilized nations);
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international cooperation in the administration of municipal criminal justice);
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil (international criminal law in the material sense of the world).
Menurut Rolling (1979: 169),
adanya pembedaan antara national
criminal law dan international
criminal law, dia juga membedakan
antara kedua pengertian tersebut
dengan istilah supranational
criminal law (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 21) sebagaimana di bawah ini :
- National Criminal Law
National criminal law atau hukum pidana nasional adalah the law which has developed within the national legal order and which is founded on a national souce of law (hukum pidana nasional adalah hukum pidana yang berkembang di dalam kerangka orde peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum nasional); - International Criminal Law
International criminal law atau hukum pidana internasional adalah the law which determines what national criminal law will apply to offences actually committed if they contain an international element (hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatankejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan bila mana terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya); - Supranational Criminal Law
Supranational criminal law atau hukum pidana supranasional atau the criminal law of the greater community which comprises states and peoples-means the criminal law standards that have been developed in that greater community (hukum pidana dan masyarakat yang lebih luas besar terdiri dari negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang telah berkembang di dalam kumpulan masyarakat tersebut).
Adapun ruang lingkup
pembahasan hukum pidana
internasional meliputi 3 (tiga) objek
studi (Romli Atmasasmita, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 34-35) sebagaimana di bawah ini :
- Tindak pidana internasional sejarah perkembangan, konsepsi dan konvensikonvensi internasional yang berkaitan erat dengan tindak pidana internasional;
- Masalah yurisdiksi kriminal atas tindak pidana internasional;
- Prosedur penegakan hukum pidana internasional termasuk masalah perkembangan kerjasama bilateral dan multilateral di dalam mencegah dan memberantas tindak pidana internasional; dan
- Instrumen penegakan hukum pidana internasional perkembangan masalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Pidana Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.