Asas-Asas Hukum Pidana Internasional
Berbeda dengan asas hukum pada umumnya, sebagian asas hukum dalam hukum pidana dituangkan dalam peraturan konkret. Asas-asas hukum tersebut biasanya merupakan umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masing-masing negara. Oleh karena itu, selain berasal
dari asas-asas hukum internasional,
asas-asas dalam hukum pidana
internasional juga berasal dari asas-asas hukum pidana nasional.
Adapun asas-asas
hukum pidana internasional tersebut (Eddy O. S. Hiariej, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Erlangga, Jakarta, 2009, hlm. 24-42), adalah sebagai berikut:
- Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Nasional; dan
- Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Pidana Nasional.
Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Nasional
Asas hukum pidana internasional
yang bersumber dari hukum
internasional secara garis besar
dibedakan ke dalam 2 (dua) asas, yaitu terdiri dari :
- Asas Umum; dan
- Asas Khusus.
Asas Umum Hukum Internasional
Adapun asas hukum pidana
internasional yang berasal dari
hukum internasional yang umum
sifatnya adalah :
- Asas Pacta Sunt Servanda;
- Asas itikad baik atau good faith;
- Asas civitas maxima; dan
- Asas timbal balik atau asas resiprokal.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini mengandung arti bahwa
perjanjian yang dibuat
mengikat para pihak ibarat
undang-undang, hal mana jika dihubungkan dengan sumber
hukum pidana internasional dapat dipahami bahwa
perjanjian internasional
menempati urutan teratas
dalam hirarki sumber hukum
pidana internasional.
Asas itikad baik atau good faith (Inggris) atau geode trouw (Belanda)
Asas ini merupakan salah satu
prinsip yang fundamental
dalam hukum internasional
yang menyatakan bahwa
semua kewajiban yang diemban oleh hukum
internasional harus dilakukan
dengan sebaik-baiknya.
Asas civitas maxima
Asas ini mengandung arti
bahwa ada sistem hukum
universal yang dianut oleh
semua bangsa di dunia dan
harus dihormati serta
dilaksanakan.
Asas timbal balik atau asas resiprokal
Asas resiprokal mengandung
arti bahwa jika suatu negara
menginginkan suatu perlakuan
yang baik dari negara lain,
maka negara yang
bersangkutan tersebut juga
harus memberikan perlakuan
yang baik juga terhadap
negara
Asas Khusus Hukum Internasional
Sedangkan asas hukum pidana
internasional yang berasal dari
hukum internasional yang
khusus sifatnya adalah:
- Aut dedere aut punere;
- Aut dedere aut judicare;
- Par in parem in hebet imperium.
Aut dedere aut punere
Bahwa pelaku kejahatan
internasional diadili
menurut hukum di tempat
ia melakukan kejahatan.
Dengan kata lain, pelaku
kejahatan internasional
diadili sesuai dengan locus
delicti.
Aut dedere aut judicare
Asas ini berarti bahwa
setiap negara
berkewajiban menuntut
dan mengadili pelaku
kejahatan internasional
serta berkewajiban
melakukan kerja sama dengan negara lain dalam
rangka menahan,
menuntut, mengadili
pelaku kejahatan
internasional.
Par in parem in hebet imperium
Bahwa kepala negara tidak
dapat dihukum dengan
menggunakan hukum
negara lain. Asas ini
merupakan hak impunitas
atau kekebalan dari
seorang kepala negara
asing dalam hubungan
internasional.
Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Pidana Nasional
- Asas Legalitas;
- Asas Territorial;
- Asas Ne Bis In Idem atau principle of double jeopardy;
- Asas-asas Ekstradisi.
Asas Legalitas
Bahwa tidak ada yang dapat
dipidana berdasarkan hukum
yang telah ditetapkan dan
diundangkan sebelum delik
tersebut diterapkan secara
legal. Asas legalitas ini
kemudian tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbagai negara di
dunia.
Asas Territorial
Asas ini diartikan bahwa
perundang-undangan hukum
pidana suatu negara berlaku
bagi semua orang yang
melakukan perbuatan pidana
di negara tersebut baik oleh
warga negara itu sendiri
maupun warga negara asing.
Asas Ne Bis In Idem atau principle of double jeopardy
Prinsip ini menyatakan
seseorang tidak dapat dituntut
lebih dari satu kali di depan pengadilan atas perkara yang
sama. Asas ini bertujuan untuk
menjamin kepastian hukum
dan melindungi hak asasi
manusia. Dalam
perkembangan selanjutnya,
khususnya yang berkaitan
dengan kejahatan-kejahatan
serius terhadap komunitas
masyarakat internasional, asas
ne bis in idem ini dapat
disesuaikan.
Asas-asas Ekstradisi
Dalam penegakan hukum
pidana internasional,
terkadang pelaku kejahatan
yang akan diproses, diadili,
atau dieksekusi tidak berada di
wilayah negara yang akan
melakukan proses tersebut,
tetapi berada di wilayah lain.
Jika terjadi demikian maka
ektradisi tidak dapat dihindari.
Ekstradisi diartikan sebagai
penyerahan seseorang
tersangka atau terdakwa atau
terpidana oleh negara ditempat
mana orang tersebut berada
kepada negara yang hendak
mengadili orang yang diminta
atau melaksanakan putusan
pengadilan negara dari negara
yang diminta.
Sedangkan
ektradisi internasional adalah
permintaan pemerintah suatu
negara terhadap negara lain.
Ketentuan perihal ekstradisi
biasanya diatur dalam undangundang masing-masing negara.
Undang-undang tersebut
kemudian ditindak lanjuti
dengan perjanjian bilateral
antara satu negara dengan
negara lainnya
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas Hukum Pidana Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.