BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Hukum Pidana Internasional

Asas-Asas Hukum Pidana Internasional
Berbeda dengan asas hukum pada umumnya, sebagian asas hukum dalam hukum pidana dituangkan dalam peraturan konkret. Asas-asas hukum tersebut biasanya merupakan umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masing-masing negara. Oleh karena itu, selain berasal dari asas-asas hukum internasional, asas-asas dalam hukum pidana internasional juga berasal dari asas-asas hukum pidana nasional. 

Adapun asas-asas hukum pidana internasional tersebut (Eddy O. S. Hiariej, "Pengantar Hukum Pidana Internasional", Erlangga, Jakarta, 2009, hlm. 24-42), adalah sebagai berikut:
  1. Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Nasional; dan
  2. Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Pidana Nasional.
Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Nasional
Asas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum internasional secara garis besar dibedakan ke dalam 2 (dua) asas, yaitu terdiri dari :
  1. Asas Umum; dan 
  2. Asas Khusus. 
Asas Umum Hukum Internasional
Adapun asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional yang umum sifatnya adalah :
  1. Asas Pacta Sunt Servanda;
  2. Asas itikad baik atau good faith;
  3. Asas civitas maxima; dan
  4. Asas timbal balik atau asas resiprokal.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat mengikat para pihak ibarat undang-undang, hal mana jika dihubungkan dengan sumber hukum pidana internasional dapat dipahami bahwa perjanjian internasional menempati urutan teratas dalam hirarki sumber hukum pidana internasional.

Asas itikad baik atau good faith (Inggris) atau geode trouw (Belanda)
Asas ini merupakan salah satu prinsip yang fundamental dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa semua kewajiban yang diemban oleh hukum internasional harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

Asas civitas maxima
Asas ini mengandung arti bahwa ada sistem hukum universal yang dianut oleh semua bangsa di dunia dan harus dihormati serta dilaksanakan.

Asas timbal balik atau asas resiprokal
Asas resiprokal mengandung arti bahwa jika suatu negara menginginkan suatu perlakuan yang baik dari negara lain, maka negara yang bersangkutan tersebut juga harus memberikan perlakuan yang baik juga terhadap negara

Asas Khusus Hukum Internasional
Sedangkan asas hukum pidana internasional yang berasal dari hukum internasional yang khusus sifatnya adalah:
  1. Aut dedere aut punere;
  2. Aut dedere aut judicare;
  3. Par in parem in hebet imperium.
Aut dedere aut punere
Bahwa pelaku kejahatan internasional diadili menurut hukum di tempat ia melakukan kejahatan. Dengan kata lain, pelaku kejahatan internasional diadili sesuai dengan locus delicti.

Aut dedere aut judicare
Asas ini berarti bahwa setiap negara berkewajiban menuntut dan mengadili pelaku kejahatan internasional serta berkewajiban melakukan kerja sama dengan negara lain dalam rangka menahan, menuntut, mengadili pelaku kejahatan internasional.

Par in parem in hebet imperium
Bahwa kepala negara tidak dapat dihukum dengan menggunakan hukum negara lain. Asas ini merupakan hak impunitas atau kekebalan dari seorang kepala negara asing dalam hubungan internasional.

Asas Hukum Pidana Internasional yang bersumber dari Hukum Pidana Nasional
  1. Asas Legalitas;
  2. Asas Territorial;
  3. Asas Ne Bis In Idem atau principle of double jeopardy;
  4. Asas-asas Ekstradisi.
Asas Legalitas
Bahwa tidak ada yang dapat dipidana berdasarkan hukum yang telah ditetapkan dan diundangkan sebelum delik tersebut diterapkan secara legal. Asas legalitas ini kemudian tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbagai negara di dunia.

Asas Territorial
Asas ini diartikan bahwa perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut baik oleh warga negara itu sendiri maupun warga negara asing.

Asas Ne Bis In Idem atau principle of double jeopardy
Prinsip ini menyatakan seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali di depan pengadilan atas perkara yang sama. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia. Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan-kejahatan serius terhadap komunitas masyarakat internasional, asas ne bis in idem ini dapat disesuaikan.

Asas-asas Ekstradisi
Dalam penegakan hukum pidana internasional, terkadang pelaku kejahatan yang akan diproses, diadili, atau dieksekusi tidak berada di wilayah negara yang akan melakukan proses tersebut, tetapi berada di wilayah lain. Jika terjadi demikian maka ektradisi tidak dapat dihindari. 

Ekstradisi diartikan sebagai penyerahan seseorang tersangka atau terdakwa atau terpidana oleh negara ditempat mana orang tersebut berada kepada negara yang hendak mengadili orang yang diminta atau melaksanakan putusan pengadilan negara dari negara yang diminta. 

Sedangkan ektradisi internasional adalah permintaan pemerintah suatu negara terhadap negara lain. Ketentuan perihal ekstradisi biasanya diatur dalam undangundang masing-masing negara. Undang-undang tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan perjanjian bilateral antara satu negara dengan negara lainnya

Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas Hukum Pidana Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: