Prinsip Umum Hukum Pada Hukum Internasional
Salah satu sumber Hukum Internasional yang diakui dan tertulis dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional adalah hukum-hukum umum atau yang biasa disebut prinsip-prinsip hukum yang diketahui oleh seluruh bangsa yang beradab.
Menurut definisi di atas, prinsip-prinsip umum hukum tidak begitu tepat sebagai sumber hukum dalam hal sebagai metode hukum. Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan keberadaan prinsip-prinsip dari aturan yang lebih spesifik dengan arti dari penalaran induktif dan sebagainya.
Prinsip-prinsip umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang baru. Namun, harus diingat bahwa lingkungan di mana hukum internasional beroperasi sangat berbeda dengan lingkungan di mana hukum nasional beroperasi dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional hanya jika cocok dengan lingkungan internasional. Akhirnya harus ditunjukkan bahwa masalah apakah pengadilan internasional wajib mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantif untuk menyediakan kelengkapan sistem hukum untuk membuat keputusan yang konkret.
Prinsip-prinsip hukum umum sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 38 ayat 1 huruf c Statuta Mahkamah Internasional tersebut dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip hukum yang melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Jadi istilah hukum umum disini melingkupi latar internasional maupun nasional. Hukum ini sifatnya sangat fundamental karena berupa prinsip-prinsip dan melandasi semua kaidah hukum positif sehingga pemberlakuannya pun universal. Semua negara dianggap terikat pada prinsip-prinsip hukum umum terlepas apakah suatu negara menyetujui atau tidak.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa prinsip pacta sunt servanda, prinsip iktikad baik, prinsip penyalahgunaan hak sebagai prinsip hukum umum. Sementara Ian Brownlie menyebutkan prinsip persetujuan, prinsip resiprositas, prinsip iktikad baik dan prinsip yuridiksi domestik sebagai prinsip-prinsip hukum umum.
Lebih jauh prinsip-prinsip hukum umum mempunyai pengertian yang ditetapkan dalam perancangan Statuta Mahkamah Internasional (waktu itu Mahkamah Tetap Pengadilan Internasional) yang berupa Advisory Committee of Jurist tahun 1920 berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut. Advisory tersebut antara lain menyimpulkan:
- Perkataan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab dimaksudkan terdiri dari prinsip-prinsip yang diakui oleh semua bangsa dalam fora domestik;
- Walaupun anggota-anggota komite menganggap bahwa prinsip-prinsip hukum umum menjadi bagian hukum alam, prinsip-prinsip ini harus telah diterima oleh negara-negara;
- Prinsip-prinsip hukum umum harus berfungsi sebagai sumber di dalam kerangka kerja dari suatu kondisi peradilan.
Dengan demikian prinsip-prinsip hukum umum merupakan sumber bagi Mahkamah dalam menetapkan suatu ketentuan guna menyelesaikan perselisihan, yaitu dengan mengambil suatu ketentuan yang berasal atau bersumber dari prinsip-prinsip fundamental hukum yang memang telah diterima sebagai hukum internasional oleh negara-negara.
Adanya prinsip-prinsip hukum umum sebagai sumber hukum primer sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Dengan adanya sumber hukum ini Mahkamah Internasional tidak dapat menyatakan non liquit yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Prinsip Umum Hukum pada Hukum Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.