BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perkembangan Hukum Internasional Pada Abad 20

Perkembangan Hukum Internasional Pada Abad 20
Menjelang akhir abad XIX, pertumbuhan hukum internasional menjadi semakin pesat. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya berbagai konferensi internasional. Adapun beberapa konferensi internasional yang terselenggara pada akhir abad XIX dan awal abad XX antara lain adalah :
  1. Konferensi Perdamaian I;
  2. Konferensi Perdamaian II;
  3. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa;
  4. Konferensi Paris;
  5. Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional; dan
  6. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Konferensi Perdamaian I
Konferensi ini diadakan atas usul Raja Nicholas II dari Rusia setelah melihat bagaimana hebatnya kerusakan sebagai akibat dari peperangan. Konferensi ini dihadiri oleh 29 (dua puluh sembilan) negara, dengan tujuan pokok, yaitu : 
  1. Perdamaian yang nyata dan tahan lama; dan
  2. Penghentian makin bertambahnya persenjataan. 
Dalam konferensi ini terdapat sejumlah deklarasi yang berhasil disetujui, antara lain sebagai berikut :
  1. Deklarasi yang melarang dilancarkannya proyektil dan bahan peledak dari ballon-ballon; dan
  2. Deklarasi yang melarang dipergunakannya proyektil yang melulu dipakai untuk menyebarkan gas-gas tertentu. 
Konferensi semacam ini disepakati akan diselenggarakan setiap delapan tahun sekali.

Konferensi Perdamaian II
Konferensi ini dihadiri oleh 44 (empat puluh empat) negara dan menghasilkan beberapa konvensi. Adapun sebagian dari konvensi-konvensi tersebut, antara lain :
  1. Konvensi mengenai penghormatan hukum dan kebiasaan dalam perang di darat;
  2. Konvensi tentang penghormatan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara atau orang-orang yang netral dalam perang di darat;
  3. Konvensi yang berkenaan dengan segala hal yang berhubungan dengan peperangan di laut yang jumlahnya tidak kurang dari enam konvensi. 
Selain itu juga disepakati adanya sebuah badan pengadilan internasional, yaitu Mahkamah Arbitrasi Permanen (Permanent Court of Arbitration).

Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa
Badan ini dibentuk bersamaan dengan diadakannya konferensi perdamaian yang diselenggarakan di Versailles dekat Paris yang diadakan oleh negara-negara yang tadinya terlibat perang. Konferensi tersebut melahirkan suatu persetujuan, yaitu perjanjian perdamaian Versailles yang di dalam perjanjian tersebut sekaligus disepakati didirikannya suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau The League of Nations. 

Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 dan sekaligus dinyatakan bahwa Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau The League of Nations ini akan mulai bekerja secara efektif pada tanggal 10 Januari 1920. Organisasi ini didirikan dengan mempunyai 2 (dua) tujuan pokok, yaitu :
  1. Untuk memajukan kerja sama internasional; dan
  2. Untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. 
Bersamaan dengan lahirnya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau The League of Nations, lahir pula Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), juga sebuah Mahkamah Internasional, yaitu The Permanent Court of Internasional Justice.

Konferensi Paris 
Konferensi ini diselenggarakan di Paris pada tahun 1928. Konferensi menghasilkan sebuah pakta dengan nama Briand-Kellog Pact. Dinamakan demikian sebab pakta ini terbentuk di kota Paris dan didasarkan atas usul bersama antara Briand (Wakil Perancis) dan Kellog (Wakil Inggris). 

Pakta ini ditandatangani di Paris pada tanggal 27 Agustus 1928 oleh wakil-wakil dari 15 (lima belas) pemerintah. Nama sebenarnya dari pakta ini adalah The General Treaty of the Renuciation of War (Perjanjian Umum mengenai penolakan terhadap perang). 

Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional
Konferensi ini diselenggarakan oleh Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau The League of Nations. Ada 3 (tiga) hal pokok yang dibicarakan dalam konferensi ini, yaitu : 
  1. Hukum tentang kebangsaan (Nationality);
  2. Hukum tentang Wilayah Laut (Territorial Waters); dan
  3. Hukum tentang pertanggungjawaban suatu negara atas kerugian yang diderita oleh orang asing yang ada dalam wilayah negara tersebut.
Untuk hal yang pertama (Nationality), konvensi menghasilkan sejumlah hal, yaitu :
  1. Konvensi tentang beberapa persoalan mengenai bentrokan antara peraturan-peraturan hukum berbagai negara tentang kebangsaan;
  2. Suatu protokol tentang dwi kenegaraan; dan
  3. Suatu protokol tentang statelessnes. 
Mengenai wilayah laut belum mencapai hasil sebab para peserta konferensi berlainan pendapat tentang jarak luas perairan teritorial ini. Hanya ada sekadar kesesuaian paham tentang kedudukan hukum dari wilayah laut, termasuk dibukanya territorial water bagi innocent passage.

Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 
Organisasi ini dibentuk lewat suatu proses yang cukup panjang, yaitu dimulai dari penandatanganan Piagam Atlantik tahun 1941 sampai diselenggarakannya Konferensi San Francisco April-Juni 1945. Dalam konferensi ini berhasil disepakati Rancangan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah mengalami beberapa amandemen. Piagam ini ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945 dan secara efektif mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 1945. Organisasi ini mempunyai 4 (empat) tujuan pokok, yaitu :
  1. Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional;
  2. Mempererat hubungan persahabatan antar- bangsa berdasarkan penghargaan atas persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri dari tiap-tiap bangsa;
  3. Mengadakan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah-masalah di lapangan ekonomi, sosial, budaya dan perikemanusiaan serta penyempurnaan penghargaan atas hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan dasar tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama; dan
  4. Menjadikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sebuah pusat bagi penyesuaian tindakan-tindakan dalam usaha mencapai tujuan bersama itu.
Sejak pertengahan abad XX, pertumbuhan hukum internasional menjadi sangat pesat. Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah sebagai berikut :
  1. Negara-negara merdeka jumlahnya menjadi bertambah banyak;
  2. Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang begitu pesat, mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antarnegara di bidang tersebut;
  3. Semakin banyaknya perjanjian internasional yang berhasil disusun, baik bilateral maupun multilateral; dan
  4. Bermunculannya berbagai organisasi internasional seperti Liga Bangsa-Bangsa (LBB) atau The League of Nations, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan khusus serta organ-organ subsider dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membuat ketentuan-ketentuan hukum baru.
Suatu sifat khas hukum internasional abad XX adalah semakin berkurangnya pengaruh para penulis dan para sarjana hukum internasional lebih banyak memperhatikan praktek negara-negara dan keputusan-keputusan pengadilan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Perkembangan Hukum Internasional Pada Abad 20 yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.



Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: