BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kewenangan Kekuasaan Kehakiman

Kewenangan Kekuasaan Kehakiman
Bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan suatu hal yang harus diwujudkan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu hasil dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dilakukan 4 (empat) kali tersebut adalah adanya pernyataan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (vide: Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). 

Pernyataan tersebut membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Salah satu ciri dari Negara Hukum baik rechstaat maupun the rule of law selalu mempersyaratkan adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan mandiri. Atas dasar tersebut pada perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana yang dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 24 memberikan jaminan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan terbebas dari campur tangan kekuasaan manapun guna menegakkan hukum dan keadilan (Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1994, hlm. 25). 

Namun demikian kemerdekaan kekuasaan kehakiman tersebut bukan berarti tanpa batas tetapi harus memperhatikan rambu-rambu akuntabilitas, transparansi, profesionalitas dan integritas moral. Dengan demikian setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kekuasaan kehakiman dijalan sesuai dengan pesan dan filosofi perubahan itu sendiri yaitu dalam rangka menegakkan hukum dan menjamin terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.

Mahkamah Agung (MA)
Dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia merupakan pengadilan tertinggi terhadap badan peradilan yang berada di bawahnya. Sebagai pengadilan tertinggi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengawasi pengadilan yang berada di bawahnya. 

Sebagai pengadilan tertinggi, idealnya Mahkamah Agung (MA) menangani semua konflik peristiwa antar person dan/ atau antar recht persoon sehingga masalah hasil pemilu atau pembubaran partai politik dan sebagainya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dibebaskan dari kewenangan menguji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Sebaiknya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diletakkan sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman dalam masalah-masalah umum. (Moh. Mahfud MD., Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hlm. 262).

Komisi Yudisial
Salah satu kewenangan konstitusional Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia yang dinyatakan dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kewenangan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia tersebut mengusulkan calon hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang kemudian hasil uji kelayakan tersebut diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung. 

Mekanisme penjaringan terhadap calon hakim agung tersebut merupakan perwujudan dari sistem negara demokrasi, yaitu sistem seleksi hakim agung yang melibatkan masyarakat secara transparan. Dalam negara demokrasi, sistem pemilihan dan rekrutmen pejabat negara termasuk hakim agung idealnya harus melibatkan masyarakat dalam seleksi penentuan pejabat negara tersebut. Ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
"Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman."
Makna kata "hakim" tersebut menurut ketentuan umum dalam undang-undang a quo adalah hakim pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya (vide: Pasal 1 ayat (5)). Oleh karena hakim secara umum adalah pejabat negara maka mekanisme rekrutmen hakim dapat dilakukan sistem yang sama dalam rekrutmen hakim agung. Mekanisme tersebut dapat dilakukan antara lain dengan cara :
  1. Mengumumkan setiap jabatan yang lowong di lingkungan peradilan;
  2. Memublikasikan nama dan latar belakang calon, proses seleksi dan kriteria pemilihan; serta 
  3. Mengundang masyarakat untuk memberi masukan dan menanggapi kualifikasi calon. 
Di samping itu harus ada pemisahan secara tegas antara lembaga yang bertanggung jawab menyeleksi dan mengusulkan calon hakim dengan lembaga yang bertanggung jawab memilih dan mengangkatnya yang sekarang ini oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diberikan kewenangan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi
Dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Ide pemberian kewenangan untuk menguji undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Seiring dengan berkembangnya permasalahan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara yang tidak hanya disebabkan oleh adanya ketentuan dalam sebuah undang-undang namun juga peraturan perundang-undangan secara keseluruhan, kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia perlu dipertimbangkan tidak hanya sebatas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) melainkan juga pengujian peraturan perundang-undangan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Idealnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berfungsi untuk menjamin konsistensi semua peraturan perundang-undangan sehingga lembaga tersebut hanya memeriksa konflik peraturan perundang-undangan mulai dari yang tinggi sampai yang paling rendah (Moh. Mahfud MD., Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hlm. 262).

Oleh sebab itu, kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ideal jika diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Hal tersebut karena untuk menjaga sinkronisasi dan sistem terpadu dalam memeriksa terhadap perkara pengujian peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2009). Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo menyatakan :
"...bahwa dalam putusan a quo Mahkamah tidak menilai atau menguji baik Putusan Mahkamah Agung maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mahkamah Agung yang telah melakukan pengujian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 telah melakukan tindakan menurut kewenangannya; begitu pula Komisi Pemilihan Umum telah melakukan regulasi menurut kewenangannya. Meskipun demikian, karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), maka dengan sendirinya semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan ini menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya."
Hal tersebut juga untuk menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Dengan ide tersebut di atas maka konsistensi dan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan secara linear ada di satu lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kewenangan Kekuasaan Kehakiman yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: