Kekuasaan Kehakiman Sebelum Perubahan UUD 1945
Kekuasan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebelum perubahan dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan lain-lain badan kehakiman. Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Lembaga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tersebut, sesuai dengan prinsip independent of judiciary diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya terutama pemerintah. Sejak awal kemerdekaan, kekuasaan kehakiman di Indonesia diniatkan sebagai cabang kekuasaan yang terpisah dari lembaga-lembaga politik, seperti :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia;
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia; dan
- Presiden Republik Indonesia.
Dalam ajaran pembagian kekuasaan, kekuasaan kehakiman yang merdeka tetap harus ditegakkan baik sebagai asas dalam negara berdasarkan atas hukum maupun untuk memungkinkan kekuasaan kehakiman menjamin agar pemerintahan tidak dilaksanakan secara sewenang-wenang. Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) adalah salah satu badan penyelenggara negara yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan lain-lain badan penyelenggara negara kekuasaan kehakiman.
Suatu asas yang penting bagi kekuasaan kehakiman sebagai badan penyelenggara negara adalah asas kekuasaan yang merdeka. Pentingnya independensi sebuah lembaga peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan tidak hanya tercermin dalam pencantumannya pada konstitusi sebagai hukum tertinggi pada hukum positif sebuah negara.
Instrumen-instrumen hukum internasional juga banyak yang mencantumkan pengaturan atas pentingnya
lembaga peradilan yang independen. Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) asas ini tidak ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), akan tetapi dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu,
harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan
para hakim.
Sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 24
menyatakan bahwa :
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan lain-lain badan kehakiman menurut peraturan perundang-undangan;
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh
karena itu, pada tahun 2001 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia melakukan
perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) terutama Bab tentang Kekuasaan
Kehakiman, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25.
Demikian penjelasan singkat mengenai Kekuasaan Kehakiman Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Daftar Pustaka :
- Pasal 24 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang";
- Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2005, hlm. 237;
- Ahmad Fadlil Sumadi, Bunga Rampai Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2011, hlm. 6.