BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tipologi Terorisme

Tipologi Terorisme
Selain karakteristik dan motivasi terorisme, kita juga perlu mengetahui tipologi terorisme. Tipologi ini berfungsi untuk mengetahui penyebab, strategi dan tujuan yang hendak dicapai dalam aksi teroris tersebut. Adanya predikat extra ordinary crime dari kejahatan terorisme seperti dipaparkan dari beberapa kalangan ahli maka akan menunjukkan adanya jenis-jenis terorisme yang dibedakan ke dalam beberapa macam. 

Menurut Paul Wilkinson sebagaimana dikutip dari Hery Firmansyah dalam dalam Jurnal Hukum yang berjudul "Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia" (Vol. 23, No. 2, Juni 2011, hlm. 380) terdapat beberapa macam tipologi terorisme, antara lain sebagai berikut : 
  1. Terorisme epifenomenal
    Terorisme epifenomenal yang merupakan teror dari bawah dengan ciri-ciri tak terencana rapi dan terjadi dalam konteks perjuangan yang sengit;
  2. Terorisme revolusioner 
    Terorisme revolusioner yang merupakan teror dari bawah yang memiliki tujuan revolusi atau perubahan radikal atas sistem yang ada dengan ciri-ciri selalu merupakan fenomena kelompok, struktur kepemimpinan, program ideologi, konspirasi, elemen para militer;
  3. Terorisme subrevolusioner 
    Terorisme subrevolusioner yang merupakan teror dari bawah yang memiliki motif politis, menekan pemerintah untuk mengubah kebiakan atau hukum, perang politis dengan kelompok rival, menyingkirkan pejabat tertentu yang mempunyai ciri-ciri dilakukan oleh kelompok kecil, bisa juga individu, sulit diprediksi, kadang sulit dibedakan apakah psikopatologis atau criminal;
  4. Terorisme represif 
    Terorisme represif yang merupakan teror dari atas atau terorisme negara yang memiliki motif menindas individu atau kelompok (oposisi) yang tidak dikehendaki oleh penindas (rezim otoriter atau totaliter) dengan cara likuidasi dengan ciri-ciri berkembang menjadi teror masa, ada aparat teror, polisi rahasia, teknik penganiayaan, penyebaran rasa kecurigaan di kalangan rakyat, wahana untuk paranoid pemimpin.
Selanjutnya dikutip dari National Advisory Committee dalam the Report of the Tasks Force on Disordernand Terrorism (Mahrus Ali, "Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktek", Jakarta: Gramata Publishing, 2012, hlm. 9) menggolongkan tipologi terorisme menjadi 5 (lima) macam. Adapun tipologi tersebut antara lain : 
  1. Terorisme Politik
    Terorisme politik merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam masyarakat dengan tujuan politik.
  2. Terorisme Non-Politik
    Terorisme non-politik merupakan terorisme yang dilakukan untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas kejahatan terorganisasi.
  3. Quasi Terorisme
    Quasi terorisme merupakan gambaran aktivitas yang bersifat isidental untuk melakukan kekerasan yang menyerupai terorisme tapi tidak mengandung unsur esensialnya. 
  4. Terorisme Politik
    Terorisme politik yakni terbatas menunjuk pada perbuatan terorisme yang dilakukan untuk tujuan politis tetapi tidak untuk menguasai pengendalian negara.
  5. Terorisme Pejabat atau Negara
    Terorisme pejabat atau negara (official or state terrorism) merupakan terorisme yang terjadi di suatu bangsa yang tatanannya didasarkan atas penindasan.
Menurut Ahwil Lutan, jenis-jenis terorisme dapat dibedakan ke dalam 4 (empat) jenis sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Irrational Terror, yaitu aksi teror yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki tujuan yang kurang masuk akal.
  2. Criminal Terror, biasanya dilakukan oleh orang atau kelompok yang memiliki tujuan untuk kepentingan kelompoknya.
  3. Political Terror, yaitu kegiatan teror yang dilakukan oleh kelompok atau jaringan yang memiliki tujuan politik.
  4. State Terror, yaitu aksi teror yang dilakukan oleh penguasa suatu negara terhadap rakyatnya untuk membentuk perilaku dan segenap lapisan masyarakat.
Mengacu beberapa tipologi atau bentuk aksi terorisme tersebut, maka sebetulnya terdapat 3 (tiga) bentuk atau tipologi kejahatan terorisme berdasarkan motif yang melatarbelakanginya ataupun tujuan yang hendak dicapai oleh para teroris, yakni sebagai berikut :
  1. Political Terrorism
    Political Terrorism merupakan terorisme yang bersifat politik dimana perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara sistematik, menggunakan pola-pola kekerasan, intimidasi dan ditujukan terutama untuk menumbuhkan ketakutan dalam suatu masyarakat demi mencapai tujuantujuan yang bersifat politik. 
  2. Criminal Terrorism
    Criminal Terrorism yakni terorisme yang tidak diarahkan untuk tujuan-tujuan politik tetapi dilakukan berdasarkan kepentingan suatu kelompok atau komunitas tertentu dalam memperjuangkan tujuan kelompok atau organisasinya. Kelompok yang termasuk dalam pengertian ini adalah kelompok yang bermotif ideologi, agama, aliran atau mempunyai paham-paham tertentu.
  3. State Terrorism
    State Terrorism merupakan kegiatan terorisme yang disponsori oleh negara aau dilakukan atas nama negara yaitu aksi teror yang dilakukan oleh negara terhadap individu atau kelompok-kelompok masyarakat tertentu ataupun terhadap bangsa-bangsa atau negara-negara tertentu.
Pengklasifikasian tipologi terorisme sebagaimana diuraikan di atas dimaksudkan untuk mempertegas pemahaman kita terhadap berbagai tipikal terorisme itu sendiri serta membantu menganalisa cara-cara yang umum digunakan dalam tindakan terorisme, diantaranya adalah pengeboman atau teror bom, pembajakan, serangan militer dan pembunuhan, perampokan, penculikan dan penyanderaan, dan dengan cara serangan bersenjata. 

Aksi terorisme dapat dilakukan oleh siapa saja dengan berbagai corak atau motif yang beragam. Kejahatan terorisme bersifat kompleks, karena tidak hanya dari faktor psikologis, namun juga faktor politik, agama, sosiologis, sosial budaya dan faktor lain yang bersumber daripada tujuan yang ingin dicapai sehingga tidak dapat dimustahilkan bahwa kejahatan terorisme dapat pula dilakukan atas nama negara (state terrorism)

Terminologi terorisme masih tetap menjadi fenomena paradoksal dunia hingga sekarang. Negara-negara adidaya dan sekutunya selalu menggunakan terminologi ini untuk menstigmatisasikan sejumlah gerakan perlawanan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang dianggap berbahaya bagi kepentingan nasionalnya. 

Sementara itu, tindakan agresi militer mereka terhadap sejumlah negara lemah selama ini selalu bersembunyi di balik alasan hipokratik seperti demi kepentingan keamanan dunia atau kenyamanan dunia dan peradaban manusia. Tindakan dari negara-negara super power itu sama sekali tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan terorisme.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tipologi Terorisme yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: