BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum Islam

Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum Islam
Untuk mengetahui secara mendalam makna terorisme berdasarkan sudut pandang hukum Islam, perlu merujuk pada beberapa elemen paling penting atau prinsip keamanan umum berkenaan dengan terorisme Islam.

Dalam Islam terdapat hukum yang menjamin keselamatan dan perlindungan warga sipil. Hal ini berdasarkan ajaran Islam yang memandang kehidupan sebagai suatu yang suci dan tanda komitmen yang teguh untuk menjamin hak asasi manusia. Islam juga melarang dan mengecam segala bentuk aksi kekerasan dan membunuh non-muslim kecuali terhadap pejuang musuh saat perang. Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 6: 
"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui" (QS. Al-Taubah: 6)
Hubungan antara Muslim dan non-Muslim adalah hidup berdampingan dengan damai. Hal ini utamanya karena Islam tidak memerintahkan untuk mempunyai prasangka, rasa benci, dan rasa permusuhan terhadap non-Muslim hanya karena mereka tidak mempunyai akidah yang sama. Islam mengakui dan memperbolehkan adanya berbagai hubungan dan ikatan di antara manusia di samping ikatan agama.

Islam sebagai agama rahmat bagi semesta alam tidak mendasarkan diri pada pemaksaan apalagi kekerasan. Islam sebagai agama damai menganjurkan pemeluknya untuk berdakwah dengan penuh hikmah dan argumentasi yang logis, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya: 
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barang siapa ingkar kepada thaghut (setan) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Baqarah: 256).
Secara logika, jika orang dipaksa atau diancam agar masuk Islam, maka orang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya karena ia melakukannya lantaran terpaksa. Justru kebebasan yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia adalah untuk memilih Islam atau tidak (H. Abduh Zulfikar Akaha, "Terorisme dan Konspirasi Anti-Islam", Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002, hlm. 160-161). Di waktu yang sama, dia juga memberikan bekal cukup berupa akal, hati, dan tanda-tanda kebesaran-Nya di setiap ufuk alam ini, yang akan melahirkan responsibility (tanggung jawab) yang akan dimintakan kepada setiap manusia berakal di alam akhirat nanti.

Namun, kerahmatan Islam sebagai agama tidak berarti membiarkan dirinya ditempeleng pipi kiri lalu diberikan pipi kanan. Semua orang boleh mencela pribadi muslim dan yang bersangkutan kemudian memaafkan orang itu. Akan tetapi, jika mereka telah memerangi dakwah Islam yang dilakukan secara damai tersebut, maka berlakulah hukum jihad (H. Abduh Zulfikar Akaha, "Terorisme dan Konspirasi Anti-Islam", Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002, hlm. 162). Sebagaimana ditetapkan dalam surat Al-Baqarah ayat 190:
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS. Al-Baqarah: 190).
Hal demikian telah dibuktikan dalam perjalanan sejarah dakwah Rasul, sejak di Mekkah hingga Madinah. Bagaimana kafir Quraisy terus melakukan berbagai tekanan fisik dan mental kepada pengikut Nabi yang setia, hingga pada akhirnya Allah memberi izin untuk melawan kafir Quraisy. Jadi, antara dakwah dan jihad masing-masing memiliki konteks yang relevan dan aktual sepanjang zaman. Prinsipnya, umat Islam tidak pernah mendahului orang kafir, serta tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran.

Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum Islam 
Dalam pandangan Islam, terorisme hukumnya adalah haram. Terorisme sifatnya merusak dan anarkis, tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/ atau menghancurkan pihak lain dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. 

Dalam khazanah fikih Islam, terorisme memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah. Para ulama mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) sebagai “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat)". Hal ini didasarkan kepada firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 33:
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih" (QS. Al-Maidah [5]: 33).
Hirabah juga dapat diartikan sebagai gerombolan kelompok bersenjata yang mempunyai maksud untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang. Sebagaimana hirabah dilakukan oleh gerombolan, hirabah juga kadang-kadang dilakukan oleh individu. Contohnya seperti seseorang yang punya kekuatan luar biasa sehingga dapat mengalahkan satu gerombolan untuk mengadakan penumpahan darah, perampasan harta dan kehormatan (Sayyid Sabiq, "Fiqh al Sunnah Juz 9", Kuwait: Dar al Bayan, tt, hlm. 199). Dari sini dengan jelas dapat diketahui bahwa unsur dari jarimah hirabah adalah tindakan keluar dengan maksud melakukan intimidasi, menakut-nakuti atau membunuh orang.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa menurut pandangan Islam tindak pidana terorisme telah memenuhi unsur jarimah hirabah. Hukuman untuk jarimah hirabah berdasarkan firman Allah SWT:
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih." (QS Al-Maidah [5] : 33).
Hukuman hirabah yang ditentukan oleh ayat di atas adalah salah satu dari empat macam hukuman, yaitu:
  1. Dibunuh;
  2. Disalib;
  3. Dipotong tangan dan kakinya secara silang;
  4. Pengasingan.
Keempat hukuman itu dijelaskan dalam ayat dengan memakai huruf ataf “au”. Sebagian ulama mengatakan bahwa huruf ataf “au” mempunyai faedah takhyir (pilihan). Jadi, hakim boleh memilih untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai kepentingan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa huruf ataf “au” bukan untuk takhyir, tetapi untuk tanwi atau perincian terhadap hukuman yang relevan dengan tindak kejahatan yang dilakukan (Sayyid Sabiq, "Fiqh al Sunnah Juz 3", diterjemahkan oleh Nor Hasan Hasanuddin, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, hlm. 369-370).

Hukuman salib dilaksanakan terhadap pelaku hirabah apabila melakukan intimidasi, membunuh korbannya serta mengambil hartanya secara bersamaan. Hukuman ini tidak dapat digugurkan walaupun ada pengampunan dari korban hirabah (Abdul Qadir Audah, "At-Tasyri’ al-Jina’iy al-Islamy", Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, tt, hlm. 657).

Teknik dan cara pelaksanaan hukuman salib masih diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Imam Maliki dan Imam Abu Hanifah hukuman salib didahulukan sebelum akhirnya dibunuh. Jadi, hukuman salib dilaksanakan ketika pelaku hirabah masih dalam keadaan hidup. Alasannya adalah karena salib merupakan bentuk hukuman, jadi seharusnya hukuman tersebut dilaksanakan ketika pelaku hirabah masih dalam keadaan hidup bukan dalam keadaan mati. 

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, hukuman tersebut dilaksanakan setelah orang yang terhukum dikenakan hukuman mati. Dengan demikian, orang yang terhukum disalib dengan keadaan sudah mati. Alasan mereka adalah menurut redaksi surat Al-Maidah ayat 33, hukuman mati disebutkan terlebih dahulu dari hukuman salib (Abdul Qadir Audah, "At-Tasyri’ al-Jina’iy al-Islamy", Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, tt, hlm. 657).

Jika hirabah dilakukan dengan maksud untuk mengintimidasi dan tidak disertai dengan tindakan lain (membunuh dan mengambil harta), maka hukumannya adalah diasingkan (Sayyid Sabiq, "Fiqh al Sunnah Juz 3", diterjemahkan oleh Nor Hasan Hasanuddin, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, hlm. 218).

Pengertian pengasingan (an-nafyu) tidak ada kesepakatan di kalangan ulama. Menurut Malikiyah, pengertian pengasingan (annafyu) adalah dipenjarakan di tempat lain, bukan di tempat terjadinya jarimah hirabah. Pendapat yang rajih dalam madzhab Syafi’i mengartikan pengasingan (an-nafyu) dengan penahanan (al-habs), baik di daerahnya sendiri, tetapi lebih utama di daerah lain. 

Imam Ahmad berpendapat bahwa pengertian pengasingan (an-nafyu) adalah pengusiran pelaku dari daerahnya, dan ia tidak diperbolehkan untuk kembali, sampai ia jelas telah bertaubat (Ahmad Wardi Muslich, "Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam", Jakarta: Sinar Grafika Ofset, 2004, hlm.101).

Apabila pelaku hirabah hanya membunuh korban tanpa melakukan intimidasi maka hukumannya adalah dibunuh. Sementara penerapan hukuman potong tangan dan kaki yang terdapat dalam ayat tersebut di atas berkaitan dengan pengambilan harta korban. Hal ini berkaitan dengan persyaratan nishab serta syarat-syarat jarimah hirabah (Ahmad Wardi Muslich, "Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam", Jakarta: Sinar Grafika Ofset, 2004, hlm.103).

Terlepas dari terpenuhi atau tidaknya persyaratan nishab, dilihat dari teori penyerapan, sebenarnya hukuman mati menyerap hukuman-hukuman lain yang lebih ringan, termasuk hukuman potong tangan dan kaki. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: