BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan

Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan
Timbulnya suatu kejahatan sangat luas sehingga dalam pembahasan ini tidak mungkin untuk mencakup secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh karena keterbatasan dan kemampuan untuk dapat mengungkapkan secara keseluruhannya. Terdapat berbagai faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan karena pada kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma - norma, terutama pada norma hukum sebagaimana faktor - faktor yang mempengaruhi timbulnya suatu kejahatan dapat dilihat dari 2 (dua) hal, yakni :
  1. Faktor yang bersumber dalam diri individu (intern); dan
  2. Faktor yang bersumber dari luar diri individu (ekstern).
Faktor yang bersumber dalam diri individu (intern)
Faktor yang berasal atau terdapat dalam diri individu si pelaku merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan. Faktor yang bersumber dari dalam diri individu (intern) memiliki kaitan dengan timbulnya suatu tindakan kejahatan yang didasari oleh beberapa hal seperti di bawah ini :
  1. Sakit Jiwa (Hati);
  2. Daya Emosional;
  3. Rendahnya Mental;
  4. Anomi;
  5. Umur;
  6. Kedudukan Individu dalam Masyarakat;
  7. Pendidikan Individu; dan
  8. Kurangnya Hiburan.
Faktor yang bersumber dari luar diri individu (ekstern)
Faktor yang bersumber dari luar diri individu (ekstern) maksudnya yakitu faktor yang berasal dari luar diri  pelaku itu sendiri baik dari lingkungan keluarganya maupun dari lingkungan sekitarnya. Adapun faktor selain dari pada itu juga disebabkan oleh :
  1. Faktor Ekonomi;
  2. Faktor Agama; dan
  3. Faktor Media;
Faktor Ekonomi
Pada faktor ekonomi yang dapat menimbulkan suatu kejahatan yang disebabkan karena :
  1. Perubahan - perubahan kebutuhan hidup manusia;
  2. Pengangguran; dan
  3. Urbanisasi.
Faktor Agama
Pelaku kejahatan kurang mempelajari dan mengaplikasikan ajaran agama yang dianut dan diyakinikinya sehingga sangat mudah untuk terprovokasi melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan.

Faktor Media
Adapun faktor media juga memiliki pengaruh terhadap perkembangan seorang anak terutama pengaruh dari media televisi dan media sosial. Dalam hal ini anak sangat mudah dan rentan meniru apa yang di lihatnya di televisi dan di media sosial sehingga diperlukan kontrol dan pengawasan terhadap anak baik itu di dalam lingkungan keluarga maupun di dalam lingkungan masyarakat.

CONTOH KASUS
Contoh kasus untuk dapat mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana / kejahatan pada TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL. Adapun faktor - faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur adalah :
  1. Faktor Keinginan;
  2. Faktor Kesempatan; dan
  3. Faktor Keimanan.
Faktor Keinginan
Adapun yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah suatu kemauan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan sebuah kejahatan seperti contohnya ketika seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau peristiwa yang kemudian secara tidak langsung telah menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut.

Faktor Kesempatan
Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah suatu keadaan yang memungkinkan (memberi peluang) atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya sebuah kejahatan. Faktor kesempatan ini biasanya banyak terdapat pada diri si korban seperti :
  1. Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak - anaknya, adapun hal ini disebabkan karena orang tua sibuk bekerja sehingga kurang memberikan perhatian kepada anaknya;
  2. Kurangnya pengetahuan atau edukasi tentang seks kepada anak, adapun hal ini didasarkan kepada kebudayaan ketimuran yang menganggap bahwa pengetahuan seks bagi anak merupakan perbuatan yang tabu. Dengan adanya kebudayaan tersebut sehingga anak dengan mudah termakan rayuan yang kemudian terjerumus tanpa mengetahui akibat dari perbuatannya.
Faktor Keimanan
Faktor lemahnya iman di sini merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan.

Kesimpulan :
Jika ketiga faktor itu telah terkumpul, maka perbuatan akan terlaksana dengan mudah. Akan tetapi, apabila salah satu dari ketiga faktor tersebut di atas tidak terpenuhi maka kejahatan tidak mungkin terjadi seperti contohnya saja apabila hanya ada faktor keinginan dan faktor lemahnya iman, sedangkan faktor kesempatan tidak ada maka perbuatan itu tidak akan terjadi. Demikian juga apabila hanya ada faktor kesempatan, sedangkan faktor keinginan tidak ada serta faktor imannya ada maka perbuatan itu juga tidak akan terjadi.

Walaupun demikian faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah "Faktor Keimanan" karena jika iman seseorang itu lemah atau iman seseorang tidak ada, maka perbuatan pasti akan terjadi tanpa ada yang dapat mencegahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kunci yang paling utama yang dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana adalah KEIMANAN. Jika iman telah ada niscaya perbuatan itu tidak akan terjadi dan apabila hal ini terjadi juga, maka hakim harus memutuskan dan menetapkan hukuman yang setimpal bagi si pelaku.

UPAYA PENANGGULANGAN SUATU KEJAHATAN
Mengenai upaya - upaya yang perlu dilakukan untuk menanggulangi atau menghindari suatu tindak pidana atau kejahatan secara garis besar, yakni :
  1. Treatment (Perlakuan); dan
  2. Punishment (Penghukuman);
Treatment (Perlakuan)
Perlakuan yang dimaksud dalam hal ini merupakan salah satu penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Adapun perlakuan yang dimaksud yakni berdasarkan penerapan sanksi yang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian menurut jenjang berat ringannya suatu perlakuan, yakni :
  1. Perlakuan yang tidak menerapkan sanksi - sanksi pidana yang artinya bahwa perlakuan ringan yang diberikan kepada orang yang belum terlanjur melakukan kejahatan; dan
  2. Perlakuan dengan memberikan sanksi - sanksi pidana secara tidak langsung yang artinya tidak berdasarkan putusan yang menyatakan suatu hukuman terhadap pelaku kejahatan.
Punishment (Penghukuman)
Penghukuman dimaksudkan sebagai suatu rangkaian pembalasan atas perbuatan pelaku kejahatan. Penghukuman merupakan tindakan untuk memberi penderitaan terhadap pelaku kejahatan yang sebanding atau mungkin lebih berat dari pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan kejahatan tersebut. Di samping kedua upaya penanggulangan kejahatan yang telah dikemukakan di atas, maka terdapat pula yang dipraktekkan di lapangan mengenai upaya penanggulangan kejahatan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian seperti di bawah ini :
  1. Penanggulangan secara preventif, yakni suatu upaya yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan seperti contohnya : 
    • Penyuluhan hukum; dan 
    • Ceramah agama;
  2. Penanggulangan secara represif, yakni suatu upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan seperti contohnya : 
    • Penangkapan pelaku; dan 
    • Pelaku diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana;
  3. Penaggulangan secara persuasif, yakni suatu upaya penanggulangan yang dilakukan secara dini sebelum adanya gejala - gejala kejahatan yang akan timbul.
Demikian penjelasan singkat dari Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini silahkan tinggalkan pesan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: