Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat sebagaimana yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana dalam bukunya Hukum Ekonomi dan Hukum internasional (Jakarta: Lentera Hati, 2002. Hal. 25).
Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bentuk transaksi secara elektronik bukanlah merupakan suatu hal yang baru lagi, dimana dengan transaksi erlektronik, maka kesepakatan akan terjadi secara elektronik.
Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo Saxon dengan sistem hukum Common Law (T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986. Hal. 72).
Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka bentuk-bentuk kegiatan bisnis di era globalisasi ini terus berkembang cepat mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kegiatan usaha di dunia. Bahkan pranata ekonomi asing banyak masuk dan berkembang di Indonesia yang kadang kala tidak cocok diterapkan di Indonesia. Seperti bentuk-bentuk pranata hukum yang berkembang di tradisi hukum anglo saxon dengan sistem hukumnya common law dimana perbedaan sistem hukum menjadi kendala dalam penerapannya.
Dengan kemajuan teknologi maka telah berkembang bentuk-bentuk transaksi eletronik yang merupakan bentuk perikatan atau hubungan hukum yang ramai dibicarakan sebagai online contract, yaitu perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berbasis jaringan dan jasa telekomunikasi (Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002. Hal. 26). Sehingga dalam hal ini telah melahirkan resolusi perdagangan dan transaksi bisnis secara elektronik yang meliputi cara penjualan, pembelian produk, pelayanan maupun transaksi bisnis itu sendiri.
Melalui transaksi secara e-commerce ini maka telah beralih pelaksanaan transaksi yang berpedoman kepada kertas disertai tandatangan yang berwenang sebagai dokumen transaksi menjadi transaksi secara elektronik dengan dokumen-dokumen eketronik tanpa tanda tangan yang menjadi bukti keabsahan transaksi tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena kebutuhan bisnis memang menghendakinya sehingga mengakibatkan terjadi impor atau pengambil alihan hukum asing yang umumnya dilakukan secara bulat-bulat, artinya diberlakukan apa adanya tanpa perubahan atau penyesuaian yang berarti. Sehingga seringkali dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan dan kendala.
Sebagian besar dari ketentuan hukum asing yang diambil alih tersebut justru berasal dari apa yang dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon seperti Inggris dan Amerika, padahal Indonesia sendiri menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment, ILO, Geneva. Hal. 75).
Sehingga yang terjadi adalah bahwa dalam hukum korporasi terjadi suatu transplantasi pranata-pranata hukum Anglo Saxon ke dalam batang tubuh hukum Eropa Kontinental. Dalam hal ini badannya sudah berbentuk hukum Anglo Saxon sementara kakinya masih berpijak pada atas hukum Eropa Kontinental, dimana dalam banyak hal tranplantasi tersebut bersifat dipaksakan.
Akibat telah berkembang pranata hukum bisnis baru yang sebelumnya tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia telah mengakibatkan dalam pelaksanaannya sering kali menimbulkan konflik atau sengketa yang dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah sengketa bisnis.
Hukum korporasi atau bisnis merupakan pranata hukum yang penting mengingat perkembangan bisnis yang cukup pesat dan juga mengingat sengketa-sengketa yang terjadi yang memerlukan pranata hukum yang pasti dan jelas untuk pengaturannya. Oleh karenanya, hukum bisnis dan hukum korporasi sangatlah dibutuhkan dalam praktik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya. Terima kasih.
Daftar Pustaka:
- Hikmahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
- T. Mulya Lubis, ed. Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.
- Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2002.
- Oakley, Peter & David Marsden, 1984, Approaches to Participation in Rural Develompment, ILO, Geneva.