Norma Hukum
Dikutip dalam selayang pandang norma dan ilmu hukum, terdapat beberapa pengertian norma dari berbagai ahli dan teoritikus seperti J. Macionis yang berpendapat bahwa norma adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat.
Sedangkan Mz. Lawang berpendapat bahwa norma menjadi sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan. Selain itu Hans Kelsen juga berpendapat bahwa norma adalah satu perintah yang secara tidak personal serta anonim.
Namun demikian, pengertian norma yang sering ditemui yaitu berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya adalah patokan, aturan atau pedoman yang berlaku. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku (konkret) dimana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. Dalam hal ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan aturan untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara menjalani aktivitas.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Berikut adalah tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara sebagaimana di bawah ini:
- Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
- Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
- Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
- Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
Dengan ini kita dapat mengambil benang merah bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat keamanan dan kedamaian harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum tersebut berlaku secara universal dan tidak tebang pilih. Dalam hidup bermasyarakat untuk mengatur interaksi di dalamnya norma hukum ini diberlakukan, dalam melihat interaksi ini terdapat metode penelitian hukum yang dapat digunakan yaitu etnografi hukum yang dapat kamu pelajari pada buku Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Terdapat beberapa ciri norma hukum yang dapat kita perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya, yakni sebagai berikut:
- Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah dan panduan.
- Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi agar norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum.
- Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu. Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma hukum juga memiliki kekuatan.
- Bagi siapapun warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang telah disepakati maka akan mendapatkan hukuman. Untuk itu norma hukum juga dapat menjadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa beragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda.
Jenis-Jenis Norma Hukum
Terdapat 2 (dua) jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yakni:
- Norma Hukum Tertulis; dan
- Norma Hukum Tidak Tertulis.
Norma Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat peraturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif. Karena telah disahkan secara tertulis, hukum ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga di suatu negara.
Setiap orang di berbagai wilayah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun sampai ke tingkat desa terikat dalam aturan-aturan yang telah disepakati. Adapun keberadaan norma hukum tertulis dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
- Hukum Pidana; dan
- Hukum Perdata.
Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum. Untuk itu jika aturan tidak diikuti akan dikenai sanksi baik secara formal maupun terkadang dalam bentuk informal. Sanksi yang berat biasanya harus melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi tersebut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan atau norma.
Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini juga mengatur apa saja hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar-pelanggar tindak pidana tersebut. Setiap orang yang melanggar dan menyebabkan kerugian baik material maupun nonmaterial dapat dikenai sanksi. Kerugian tersebut dapat menimpa orang lain atau bahkan merugikan masyarakat luas.
Sebagai contoh kasus hukum pidana, dimana terdapat sekelompok orang yang merampok rumah serta melakukan pembunuhan terhadap korban (pemilik rumah), sehingga menyebabkan kerugian secara materil dan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Untuk itu, pelaku perampokan tersebut akan dijatuhi hukuman penjara dan juga denda sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya mengatur tentang perbuatan-perbuatan pidana secara material yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun demikian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini masih bersumber dari hukum belanda, akan tetapi masih berlaku untuk mengatur hukum di indonesia.
Hal itu telah disebutkan dalam Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Di Indonesia sendiri, hukum pidana yang berlaku dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
- Hukum Pidana Umum; dan
- Hukum Pidana Tertulis.
Hukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang (individu) di lingkungan kelompok sosial (masyarakat). Dimana di dalamnya diatur juga hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga.
Perbedaan dengan hukum pidana adalah jangkauan kerugiannya, biasanya hukum perdata persoalan personal yang tidak merugikan banyak pihak (masyarakat luas). Dikutip dalam laman Fakultas Hukum Untirta disebutkan bahwa Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum untuk permasalahan antara dua orang dalam masyarakat yang bersumber pada kepentingan perseorangan (pribadi). Istilah ini juga sering disebut dengan hukum sipil atau privat, meskipun demikian hukum perdata akan berlaku dalam jenis tulisan maupun tidak tertulis.
Contoh yang sering ditemukan adalah persoalan hutang piutang yang tidak melibatkan masyarakat lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari hutang piutang ini hanya dirasakan oleh salah satu pihak (individu) Pelanggar hukum ini tidak akan dikenakan sanksi pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan norma hukum tertulis yang berlaku di indonesia.
Hukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat. Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak.
Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya masyarakat Badui yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat.
Mereka yang menggunakan hukum adat tidak tertulis umumnya menitikberatkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya. Hanya saja hukum ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, dimana cakupannya lebih sempit. Karena sifatnya tidak tertulis terkadang hukum ini berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Hukum tidak tertulis ini juga memiliki ketentuan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan kepada orang-orang yang melanggar norma. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku adat tersebut. Orang yang memiliki kewenangan menentukan hukum tidak tertulis ini biasanya diberikan kepada ketua adat atau tokoh adat yang dianggap berwenang.
Sebagai contoh, salah satu masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat yang mencuri hewan ternak milik tetangganya. Maka ia akan menerima sanksi berupa hukuman sosial seperti membersihkan lingkungan kampung. Bahkan pada suku adat tertentu mereka memiliki kepercayaan bagi siapapun yang melanggar norma-norma akan mendapatkan hukuman yang bersifat mistis seperti kutukan. Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis seperti halnya undang-undang atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi secara berantai disampaikan kepada keturunannya.
Selain itu hukum tidak tertulis biasanya dikaitkan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat, seperti halnya tidak boleh kencing di kuburan karena akan mendatangkan kesialan atau tidak boleh duduk di depan pintu karena akan menghambat jodoh datang. Hal ini nyatanya memiliki makna dan tujuan yang baik, namun karena penjelasan yang disampaikan secara turun temurun tidak rasional maka berkembang mitos-mitos. Jika dicerna secara rasional, perilaku kencing di atas kuburan tidak diperbolehkan karena bukan tempatnya dan akan mencemari lingkungan atau larangan tidak boleh duduk di depan pintu bukan karena alasan mempersulit jodoh, akan tetapi menghalangi orang masuk sehingga jodoh yang akan masuk tidak jadi karena terhalangi.
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Kehidupan masyarakat yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma tersebut selalu dipertahankan dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan. Hanya saja kita sering menemukan masyarakat yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum. Ini menjadi salah satu latar belakang norma hukum agar norma yang ada di masyarakat dapat mengatur seluruh masyarakat.
Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh masyarakat baik yang positif maupun negatif. Setiap orang memiliki paham yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik, untuk itu norma hukum harus dibentuk agar nilai-nilai kebaikan dapat diberlakukan secara objektif. Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan sehingga memicu perpecahan.
Berdasarkan latar belakang tersebut hukum mulai dibentuk secara lisan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat adat. Biasanya untuk memutuskan norma hukum dilakukan proses kesepakatan antara masyarakat sehingga mendapatkan hukum yang diterima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibuat secara tertulis untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif.
Proses pembuatan norma hukum di era sekarang memiliki beberapa tahapan, seperti di Indonesia yang sering dikenal dengan undang-undang. Prosesnya diawali dengan perencanaan dengan menyusun program legislasi nasional, kemudian dibuat rancangan undang-undang oleh pemerintah atau DPR dengan disertai kajian akademik. Kemudian dilakukan 2 (dua) kali tahapan pembahasan, pertama di sidang komisi dan sidang paripurna. Kemudian ditetapkan, sejak tanggal ini undang-undang mulai diberlakukan, tahap akhir adalah penyebarluasan.
Sanksi Norma Hukum
Sanksi-sanksi norma hukum sangatlah beragam seperti pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan sanksi juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat. Hadirnya sanksi juga terbentuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik yang merujuk pada sanksi pidana maupun perdata. Adapun sanksi hukum pidana berupa vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10.
Sedangkan dalam hukum perdata, hakim biasanya menjatuhkan hukuman berupa putusan condemnatoir, declaratoir dan constitutief. Agar mengenal tentang sanksi hukum Berikut contoh sanksi norma hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti contoh pada ketentuan yang diatur pada Pasal 351 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jika pelaku melakukan perbuatan zina atau tindak asusila maka akan mendapat tindak pidana asusila yang sesuai dengan perbuatan mereka.
Demikian penjelasan singkat mengenai Norma Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya. Terima kasih.