BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Macam-Macam Beschikking (Ketetapan)

Pengertian dan Macam-Macam Beschikking (Ketetapan) 
Pengertian Beschikking (Ketetapan) 
Pengertian dan istilah beschikking (ketetapan) berasal dari Bahasa Belanda yang diperkenalkan oleh Van der Pot di negeri Belanda dan masuk di Indonesia melalui Mr. Prins yang mengajar di Universitas Indonesia (UI). Beberapa sarjana memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah beschikking. Utrecht menerjemahkan sebagai Ketetapan sedangkan Kuntjoro menerjemahkan sebagai Keputusan. 

Istilah ketetapan (beschikking) dapat diartikan dan atau terpisah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sedangkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia termasuk dalam bidang politik sehingga dapat dinilai kedudukannya terlalu tinggi. Ketetapan dalam administrasi/ atau alat-alat perlengkapan negara hanya merupakan peraturan pelaksana dalam bidang administratif saja.

Beschikking sebagai keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim padahal keputusan hakim berbeda dengan beschikking. Keputusan hakim bersifat yudikatif formil sedangkan ketetapan bersifat yudikatif administratif.

Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik bersegi satu yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah berdasarkan kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat dari ahli dan undang-undang tentang ketetapan (beschikking), yaitu : 
  1. Van Der Wel
    Van Der Wel mengatakan ketetapan (beschikking) merupakan suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
  2. Prins
    Prins mengatakan ketetapan (beschikking) merupakan suatu tindakan hukum sepihak di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
  3. A. M. Donner
    A. M. Donner mengatakan ketetapan (beschikking) merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum. 
  4. Stellinga
    Stellinga mengatakan ketetapan (beschikking) merupakan keputusan sesuatu alat pemerintahan yang isinya terletak di dalam lapangan, pembuatan peraturan, kepolisian dan pengadilan. 
  5. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 
Berdasarkan definisi dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di atas maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Konkrit artinya obyeknya tertentu atau jelas, tidak abstrak, misal keputusan memberikan ijin bangunan;
  2. Individual artinya keputusan secara khusus atau tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas;
  3. Final artinya sudah definitif atau selesai tidak memerlukan persetujuan atasan;
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Menurut Van Vallen Hoven perbuatan pemerintah mempunyai 3 (tiga) sifat, yaitu : 
  1. Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang tertentu;
  2. Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus per kasus;
  3. Individual artinya berlaku terhadap seseorang tertentu yang jelas identitasnya. 
Suatu ketetapan (beschikking) harus memenuhi syarat-syarat agar ketetapan itu menjadi sah, yaitu : 
  1. Dibuat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Tidak boleh kekurangan yuridis;
  3. Bentuk dan cara sesuai dengan peraturan dasar;
  4. Isi dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar;
  5. Menimbulkan akibat hukum
Dibuat oleh Pejabat yang Berwenang
Dibuat oleh yang berwenang artinya ketetapan (beschikking) itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa atau berwenang menurut undang-undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang, maka akibatnya ketetapan (beschikking) itu batal demi hukum. 

Tidak boleh kekurangan yuridis
Tidak boleh ada kekurangan yuridis artinya ketetapan (beschikking) itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian ketetapan (beschikking) itu tidak boleh dibuat atau ketetapan (beschikking) dapat dibatalkan jika ketetapan tersebut atas dasar : 
  1. Salah perkiraan (divaling);
  2. Tipuan (dwang);
  3. Bedrog.
Bentuk dan Cara
Bentuk dan cara atau prosedur ketetapan (beschikking) telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara teoritis bentuk ketetapan (beschikking) ada 2 (dua) macam yaitu : 
  1. Bentuk Lisan
    Bentuk ini tidak mempunyai akibat hukum dan tidak begitu penting bagi administrasi negara serta dilakukan dalam situasi yang cepat atau segera. 
  2. Bentuk Tertulis
    Ketetapan (beschikking) ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan alasan dan diktumnya harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian hukum.
Isi dan Tujuan
Isi dan tujuan ketetapan (beschikking) harus sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar diterbitkannya ketetapan (beschikking) itu. Dalam praktek, banyak ketetapan (beschikking) yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakan dotournement den pouvois, yaitu dimana pejabat negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang. 

Menimbulkan akibat hukum
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suatu hubungan hukum yang telah ada, misalnya melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum dan/ atau melahirkan suatu wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi atau berubahnya suatu wewenang bagi suatu badan atau pejabat.

Macam - Macam Beschikking (Ketetapan) 
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah - masalah tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ atau fakta maupun perbuatan hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan berbagai ketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya. Pada dasarnya sangat sulit menentukan macam atau penggolongan tentang macam-macam ketetapan. Secara umum macam-macam ketetapan antara lain sebagai berikut : 
  1. Ketetapan Positif;
  2. Ketetapan Negatif;
  3. Ketetapan Declaratoir;
  4. Ketetapan Konstitutif;
  5. Ketetapan Kilat;
  6. Ketetapan Fotografis;
  7. Ketatapan Tetap; 
  8. Ketetapan Intern; dan
  9. Ketetapan Extern.
Ketetapan Positif 
Ketetapan Positif yaitu ketetapan (beschikking) yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan (beschikking) yang menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru atau suatu ketetapan (beschikking) yang membatalkan suatu ketetapan yang lama. Misalnya Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Surat Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara. 

Keputusan Rektor ini meletakan kewajiban baru dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat menjadi anggota panitia ujian negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk menguji dan hak baru adalah hak untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat pengangkatan tersebut. 

Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai akibat-akibat hukum dalam 5 (lima) golongan, yaitu : 
  1. Ketetapan (beschikking) yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru;
  2. Ketetapan (beschikking) yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu;
  3. Ketetapan (beschikking) yang menyebabkan berdirinya atau bubarnya suatu badan hukum;
  4. Ketetapan (beschikking) yang membrimkan hak -hak baru kepada seseorang atau lebih (ketetapan yang menguntungkan);
  5. Ketetapan (beschikking) yang mebebankan kewajiban baru kepada seseorang atau lebih (perintah - perintah).
Ketetapan Negatif
Ketetapan negatif adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk mengubah sesuatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Bentuk-bentuk dari ketetapan negatif adalah :
  1. Suatu pernyataan tidak berwenang;
  2. Pernyataan tidak diterima;
  3. Suatu penolakan.
Ketetapan Declaratoir
Ketetapan declaratoir yaitu ketetapan (beschikking) yang isinya menyatakan apa yang sudah ada atau sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri untuk mendapatkan cuti libur selama 12 (dua belas) hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974.

Ketetapan Konstitutif
Ketetapan konstitutif adalah ketetapan (beschikking) yang melahirkan hak baru, hal mana hak baru ini sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.

Ketetapan Kilat
Ketetapan kilat yaitu ketetapan (beschikking) yang hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ketetapan Fotografis 
Ketetapan fotografis yaitu ketetapan (beschikking) yang berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah, Piagam.

Ketatapan Tetap
Ketatapan tetap yaitu ketetapan (beschikking) yang masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan atau penarikan kembali. 

Ketetapan Intern
Ketetapan intern yaitu ketetapan (beschikking) yang diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya pemindahan pegawai dari bagian keuangan menjadi bagian pembekalan

Ketetapan Extern
Ketetapan extern yaitu ketetapan (beschikking) yang penyelenggaraannya berhubungan dengan orang luar, misalnya pemberian izin bangunan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Macam-Macam Beschikking (Ketetapan) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: