BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Lembaga-Lembaga Independen di Indonesia

Lembaga-Lembaga Independen di Indonesia
Lembaga Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah sebagai berikut :
  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
  2. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara;
  3. Bank Indonesia (BI);
  4. Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Sedangkan lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), adalah sebagai berikut :
  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  3. Komisi Ombudsman;
  4. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN);
  5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU); dan
  6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimuat dan diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa :
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali;
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia;
  3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Republik Indonesia adalah Partai Politk;
  4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia adalah perorangan. 
Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
  2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
  4. Menetapkan peserta Pemilu;
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota;
  6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaankampanye dan pemungutan suara;
  7. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota;
  8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
  9. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimuat dan diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara. Berkenaan dengan tugas dan wewenang serta kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah untuk menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipimpin oleh seorang Panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dengan demikian dalam hal pengerahan dan penggunaan Kekuatan Militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkedudukan di bawah Presiden sedangkan kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah koordinasi Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

Kepolisian Negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dimuat dan diatur dalam pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah sebagai berikut :
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana disebutkan di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas:
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM);
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/ atau pihak yang berwenang;
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana disebutkan di atas, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum memiliki wewenang untuk :
  1. Menerima laporan dan/ atau pengaduan;
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti;
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. Mengeluarkan surat izin dan/ atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat;
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan wewenang, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. 

Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Menurut Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor No. 3 Tahun 2004 menyatakan :
  1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia;
  2. Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang Independen;
  3. Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatannya. 

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi perbankan dan keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Kejaksaan Agung
Kejaksaan adalah badan negara yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, demikian pula aturan-aturannya. Sehingga pada dasarnya Kejaksaan Republik Indonesia meneruskan apa yang telah diatur di dalam Indische Staatsregeling yang dalam kedudukannya menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah Agung. Ketentuan-ketentuan di dalam Indische Staatsregeling yang mengatur kedudukan Kejaksaan, pada dasarnya adalah sama dengan ketentuan di dalam UUD negeri Belanda.

Sejak awal berdiri, kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia mengalami perkembangan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan besar terjadi ketika Presiden Soekarno membacakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Konsekuensi dari perubahan politik yang terjadi adalah Presiden menata ulang lembaga-lembaga dan institusi pemerintahan dengan keadaan yang baru. 

Setahun setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden, pemerintah dan DPR mensahkan Undang-Undang Kejaksaan yang pertama dalam sejarah negara kita, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. 

Di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 15 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan bahwa Kejaksaan merupakan alat negara penegak hukum dan alat revolusi yang tugasnya sebagai Penuntut Umum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Lembaga-Lembaga Independen di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: