Asas-Asas Pemerintahan yang Baik (Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik terdapat beberapa
pandangan dari para ahli, yaitu sebagai berikut :
Komisi de Monchy
Pada tahun 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh
Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi
penduduk atau rakyat.
Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu
pemerintahan yang baik yang diberi nama General Principle of Good
Government. Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Keseimbangan;
- Asas Kesamaan;
- Asas Bertindak Cermat;
- Asas Motivasi;
- Asas Jangan Mencampuradukkan Kewenangan;
- Asas Fair Play;
- Asas Keadilan dan Kewajaran;
- Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar;
- Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan yang Batal;
- Asas Perlindungan Hukum;
- Asas Kebijaksanaan; dan
- Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Asas kepastian hukum artinya didalam pemerintah menjalankan wewenangnya haruslah sesuai
dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus
menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak
boleh ditarik kembali.
Pemerintah harus konsekuen atas keputusannya demi terciptanya suatu
kepastian hukum.
Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan
seseorang pegawai karena sebaiknya jangan memberikan hukuman bagi seseorang yang berlebihan
dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak
masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang
diberikan kepadanya.
Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi
pegawai negeri.
Asas Kesamaan
Asas kesamaan artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama atau fakta yang sama,
pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih
kasih dan lain sebagainya.
Asas Bertindak Cermat
Asas bertindak cermat artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban
pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki,
jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
Asas Motivasi
Asas motivasi artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi
yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
Asas Jangan Mencampuradukkan Kewenangan
Asas jangan mencampuradukkan kewenangan artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
Asas Fair Play
Asas fair play artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga
masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak
banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
Asas Keadilan dan Kewajaran
Asas keadilan dan kewajaran artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
Asas Menanggapi Penghargaan yang Wajar
Asas menanggapi penghargaan yang wajar artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang
wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin
untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin
yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan
pemerintah demikian dianggap salah atau tidak wajar.
Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan yang Batal
Asas Meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal yakni asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka
yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
Asas Perlindungan Hukum
Asas perlindungan hukum artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur
kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Asas Kebijaksanaan
Asas kebijaksanaan artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus
dimiliki oleh setiap pegawai atau Pemerintah.
Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas penyelenggaraan kepentingan umum artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umum dari pada
kepentingan pribadi.
Pegawai negeri sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU Nomor 28
Tahun 1999
Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hal mana dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 1
angka 6 menyebutkan bahwa Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik
adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma
hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan Asas-Asas Umum
Penyelenggaraan Negara meliputi :
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan;
- Asas Kepentingan Umum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Proporsionalitas;
- Asas Profesionalitas; dan
- Asas Akuntabilitas.
Dalam Penjelasan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
- Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah;
- Asas Tertib Penyelenggaran Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;
- Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspioratif, akomodatif dan selektif;
- Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut World Bank dan UNDP
Menurut World Bank dan UNDP, suatu pemerintahan yang baik meliputi :
- Participation;
- Rule of Law;
- Transparancy;
- Responsiveness;
- Concensus Orientation;
- Equity;
- Effectiveness and Efeciency;
- Acountability; and
- Strategy Vision.
Dari uraian di atas maka ciri-ciri tata pemerintahan yang baik antara lain
adalah :
- Mengikutsertakan seluruh masyarakat;
- Transparansi dan bertanggung jawab;
- Adil dan Efektif;
- Menjamin Kepastian Hukum;
- Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidang; dan
- Memperhatikan kepentingan orang miskin.
Demikian penjelasan singkat mengenai Asas-Asas Pemerintahan yang Baik (Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.