BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Pencabulan Anak

Tindak Pidana Pencabulan Anak
Perbuatan cabul (ontuchtige handelingen) tidak hanya semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, akan tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan orang lain atau dengan badan sendiri yang melanggar kesopanan. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Lamintang. 1984 : 174). Pencabulan merupakan kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita yang dilakukan dengan rayuan, paksaan ataupun kekerasan.

Adapun pencabulan atau perbuatan cabul (ontuchtige handelingen) dapat juga diartikan sebagai segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan diri sendiri maupun pada orang lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual (Chazawi, 2002 : 80).

Jenis - Jenis Tindakan Pencabulan
Jenis - jenis perbuatan pencabulan atau ontuchtige handelingen dimuat dan diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sebagai berikut :
  1. Pencabulan dengan kekerasan;
  2. Pencabulan dengan seseorang yang tidak berdaya atau pingsan;
  3. Pencabulan dengan cara membujuk;
  4. Pencabulan dengan tipu daya dan kekuasaan
Pencabulan dengan kekerasan
Pencabulan dengan tindakan kekerasan yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang menyebabkan orang terkena tindakan kekerasan itu merasa sakit.

Tindakan cabul dengan kekerasan dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 289 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan di pidana penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun.

Pencabulan dengan seseorang yang tidak berdaya atau pingsan
Tidak berdaya dalam hal ini yaitu tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun seperti halnya ketika orang diikat dengan tali pada kaki dan tangannya, terkurung dalam kamar, terkena suntikan, sehingga orang itu menjadi lumpuh sehingga dapat dikatakan orang yang tidak berdaya ini masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.

Sedangkan pingsan adalah hilangnya ingatan atau hilang kesadaran akan dirinya seperti contohnya yang bersangkutan diberikan obat tidur, obat penenang, atau obat - obat lainnya yang menyebabkan yang bersangkutan pingsan atau tidak ingat lagi sehingga orang yang pingsan itu tidak mengetahui lagi apa yang terjadi dengan dirinya.

Adapun tindakan cabul dengan seseorang yang tidak berdaya atau tidak sadar dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 290 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.

Pencabulan dengan cara membujuk
Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut dapat di sangka, bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau umur itu tidak terang, bahwa ia belum pantas untuk di kawini, untuk melakukan atau membiarkan diperbuat padanya perbuatan cabul. Tindakan pencabulan dengan cara membujuk dengan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 290, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pencabulan dengan tipu daya dan kekuasaan
Tindakan pencabulan dengan cara tipu daya dan kekuasaan dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 293 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa barang siapa dengan hadiah atau dengan perjanjian akan memberikan uang atau barang dengan salah memakai kekuasaan yang timbul dari pergaulan atau dengan memperdayakan dengan sengaja membujuk orang di bawah umur yang tidak bercacat kelakuannya, yang diketahuinya atau patut dapat disangkakannya masih di bawah umur, melakukan perbuatan cabul dengan dia, atau membiarkan perbuatan cabul itu dilakukan pada dirinya, dipidana dengan pidana penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun.

Ketentuan Tindak Pidana Pencabulan
Adapun ketentuan mengenai tindak pidana pencabulan atau perbuatan cabul dimuat dan diatur dalam peraturan perundang - undangan pidana Indonesia sebagaimana disebutkan di bawah ini :
  1. Pasal 289 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya untuk dikawini.
  3. Pasal 290 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 290 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun barang siapa membujuk (menggoda) seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup 15 (lima belas) tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawini untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
  4. Pasal 292 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 292 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama sedang diketahuinya atau patut disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun.
  5. Pasal 293 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 293 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya diketahui atau selayaknya harus diduganya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  6. Pasal 294 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 294 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anak kandungnya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  7. Pasal 295 ayat 1 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 295 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anak kandungnya, anak tirinya, anak angkatnya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, atau pun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur dengan orang lain.
  8. Pasal 296 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) 
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  9. Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Pencabulan Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: