BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ruang Lingkup dan Tujuan Kriminologi

Ruang Lingkup dan Tujuan Kriminologi
Secara singkat dapat diuraikan, bahwa objek ruang lingkup kriminologi adalah :
  1. Kejahatan;
  2. Pelaku; dan
  3. Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan.
Kejahatan
Berbicara tentang kejahatan, maka sesuatu yang dapat kita tangkap secara spontan adalah tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat umum atau lebih sederhana lagi kejahatan adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma. Seperti apakah batasan kejahatan menurut kriminologi ? Banyak para pakar mendefiniskan kejahatan dari berbagai sudut seperti pengertian kejahatan merupakan suatu pengertian yang relatif, suatu konotasi yang tergantung pada nilai - nilai dan skala sosial (I Nyoman Nurjaya, 1985 : 60).

Kejahatan yang dimaksud disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan pidana. Di sinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam perkembangan kriminologi. Mengapa demikian ? perlu dicatat bahwa kejahatan didefinisikan secara luas dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari kejahatan dan jenis - jenis yang telah dikualifikasikan diharapkan kriminologi dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.

Pelaku
Sangat sederhana sekali ketika mengetahui objek kedua dari kriminologi ini. Setelah mempelajari kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran tersebut tidak demikian adanya karena yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai pelanggar hukum oleh pengadilan. Objek penelitian kriminologi tentang pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan dan dengan penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana baru.

Reaksi masyarakat terhadap perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya bahwa pada akhirnya masyarakat lah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam hal ini keinginan - keinginan dan harapan - harapan masyarakat ini lah yang perlu mendapatkan perhatian dari kajian - kajian kriminologi.

Tujuan Kriminologi
Kriminologi sebagai ilmu yang berdiri sendiri dengan memiliki bidang kajian tersendiri pastilah memiliki alasan yang cukup rasional kenapa ilmu ini penting. Bidang ilmu apapun pasti memiliki arti dan tujuan bahkan kegunaan. Seperti halnya tercantum dalam kitab suci, bahwa Tuhan menciptakan sesuatu tidak ada yang sia - sia, maka sangat tidak masuk akal apabila kriminologi dipelajari dengan berbagai macam perdebatan tanpa adanya tujuan dan arti pentingnya.

Untuk mempelajari arti dan tujuan mempelajari kriminologi, perlu ditinjau kembali awal kelahiran studi tentang kejahatan sebagai laporan penelitian baru para ilmuwan abad ke-19. Banyak yang menyatakan bahwa asal mula perkembangan kriminologi berasal dari penelitian Cesare Lombrosso (1876), walaupun istilah kriminologi sendiri untuk kali pertama dipergunakan oleh Topinard, seorang anthropolog Perancis pada tahun 1879, namun pendapat lain mengemukakan justru bukan Lombrosso sebagai tonggak perkembangan kriminologi melainkan Adolphe Quetelet (1874), seorang ahli matematika dari Belgia yang memperkenalkan kepada dunia tentang statistic criminal yang kini dipergunakan terutama oleh pihak kepolisian di semua negara dalam memberikan deskripsi tentang perkembangan kejahatan di negaranya. Penelitian Lombrosso dilakukan setelah itu (1835 - 1909) yang hasilnya disusun dalam sebuah buku L’ uomodelinquente (1876).

Ada apa dengan statistik kriminal dan apa hubungannya dengan arti penting dan tujuan mempelajari kriminologi. Pertanyaan itu adalah pertanyaan yang cukup mendasar dan cukup masuk akal. Statistik kriminal atau statistik moral menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992 : 15) yang diperkenalkan oleh Quetelet adalah suatu bentuk observasi tentang kejahatan menggunakan angka yang menemukan adanya regularities dalam perkembangan kejahatan. Kejahatan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan setiap kejahatan tertentu dalam masyarakat selalu berulang sama. Arti statistik kriminal ini tidak hanya sekedar angka melainkan sebuah makna yang sangat mendalam bahwa kejahatan dapat diprediksikan.

Dalam perkembangannya, kejahatan dapat dikatakan sebagai hasil dari suatu proses rekayasa masyarakat baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya kriminologi bukan lagi sebagai science for science, akan tetapi sudah bergeser menjadi science for the welfare of society (ilmu untuk kesejahteraan sosial) atau bahkan dapat dikatakan sebagai science for the interest of the power elite

Menurut Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1992 : 17) kriminologi harus merupakan suatu kontrol sosial terhadap kebijakan dalam pelaksanaan hukum pidana. Dengan kata lain kriminologi harus memiliki peran antisipatif dan reaktif terhadap semua kebijakan di lapangan hukum pidana sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat - akibat yang merugikan baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas dapat ditarik sebuah pemikiran, bahwa kriminologi adalah bidang ilmu yang cukup penting dipelajari karena dengan adanya kriminologi dapat dipergunakan sebagai kontrol sosial (social control) terhadap kebijakan dan pelaksanaan hukum pidana. Munculnya lembaga - lembaga kriminologi di beberapa perguruan tinggi sangat diharapkan dapat memberikan sumbangan - sumbangan dan ide - ide yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan kriminologi sebagai science for welfare of society.

Demikian penjelasan singkat mengenai Ruang Lingkup dan Tujuan Kriminologi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: