Perbedaan Dolus Eventualis Dengan Culpa Lata
Di dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat 2 (dua) macam sikap batin yang harus dimiliki oleh pelaku (dader) delik agar ia dapat dipidana, yaitu :
- "Mengetahui" yang merupakan sinonim dari dolus atau kesengajaan;
- "Patut dapat menduga" yang merupakan sinonim dari culpa lata yang disadari.
Perbedaan antara dolus eventualis dengan culpa lata yang disadari (alpa) menurut Satochid Kartanegara adalah sebagai berikut :
- Schuld dengan kesadaran (culpa lata yang disadari atau alpa) ini terdapat apabila si pelaku dalam melakukan perbuatan dapat membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah timbulnya akibat itu akibatnya tetap timbul.
- Dolus Eventualis itu apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan untuk mencapai maksud tertentu sedangkan dalam pada itu ia dapat membayangkan bahwa apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dimaksudkan itu mungkin akan timbul akibat lain yang bukan menjadi tujuannya dan yang juga dilarang dan diancam hukuman oleh peraturan perundang - undangan.
Akan tetapi akibat yang pertama dan yang menjadi tujuannya si pelaku mempunyai opzet sebagai tujuan (sengaja sebagai corak pertama atau sengaja sebagai maksud) sedangkan terhadap akibat yang timbul apabila ia melakukan perbuatannya guna mencapai maksudnya yang tertentu tadi ia mempunyai opzet dengan kesadaran akan kemungkinannya (sengaja sebagai corak kedua atau sengaja sengaja sadar akan kemungkinan terwujudnya akibat yang tidak dikehendaki) atau opzet dengan syarat atau dolus eventualis. Jadi dalam hal ini si pelaku (dader) dapat membayangkan adanya kemungkinan akan timbulnya akibat yang bukan menjadi tujuannya tertentu. Untuk dapat membedakan dolus eventualis dengan culpa harus diambil sebagai pokok pangkal adalah keadaan jiwa si pelaku.
Si pelaku dalam pengertian dolus eventualis sewaktu melakukan perbuatan guna mencapai maksudnya yang tertentu itu, ia melihat akan timbulnya suatu akibat lain yang tidak dikehendakinya dan juga dilarang oleh peraturan perundang - undangan. Akan tetapi walaupun demikian, si pelaku (dader) tetap melakukan hal itu bahkan kemungkinan timbulnya lain akibat yang tidak dikehendakinya itu tidak menghalang - halangi dirinya untuk meniadakan maksudnya dan demikian pula dengan perbuatannya. Dalam hal ini dikatakan bahwa si pelaku menerima akibat yang lain.
Tidak demikian halnya dengan culpa. Jika si pelaku (dader) andai kata insyaf, hal mana pelaku (dader) menyadari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh peratraun perundang - undangan, maka pelaku (dader) tersebut akan mengurungkan perbuatannya itu sebagaimana contoh hipotesis di bawah ini:
si A membuat api untuk menanak nasi. Dalam hal ini perbuatan si A membuat api itu dilakukannya dengan sengaja. Akan tetapi, api tersebut kemudian menjilat dinding rumah sehingga menimbulkan kebakaran. Dalam hal ini perbuatan si A yang menimbulkan akibat kebakaran harus ditinjau dari sudut syarat - syarat schuld, yaitu :
- Apakah terdapat ketidakhati - hatian pada diri si A ?
- Apakah si A dapat membayangkan akan timbulnya kebakaran itu atau tidak ?
Misalnya setelah si A membuat api kemudian api itu ditinggalkan untuk pergi ke sumur untuk mengambil air. Akan tetapi pada saat itu timbul angin keras hingga api menjilat dinding rumah yang terbuat dari bahan kering. Dalam hal ini harus diperhitungkan masalah - masalah yang meliputi kejadian itu, misalnya si A tadi lalai oleh karena ia meninggalkan api dengan tidak menyuruh orang untuk menunggui api.
Menurut hemat Penulis, bahwa jikalau si A meragukan kemungkinan akan timbulnya kebakaran dengan meninggalkan api itu dan berharap bahwa mudah - mudahan tidak terjadi kebakaran, akan tetapi apabila terjadi kebakaran maka si A akan memikul resiko dan berkata "apa boleh buat kalau terjadi", maka si A mempunyai sikap batin yang tergolong dolus eventualis.
Bilamana si A mengetahui kemungkinan terjadinya kebakaran, akan tetapi si A tidak mempercayainya berdasarkan pengalamannya karena si A sering berbuat demikian, lalu kemudian akibat yang tidak dikehendakinya terjadi juga, maka si A mempunyai sikap batin culpa lata yang disadari (alpa).
Kalau si A sama sekali tidak membayangkan akan terjadinya kebakaran karena nyala apinya kecil saja dan saat ia meninggalkannya angin tidak bertiup, lalu setelah ia sampai di sumur tiba - tiba angin kencang bertiup dan terjadi kebakaran, maka ia mempunyai sikap batin culpa lata yang tidak disadari (lalai). Sekalipun si A tidak membayangkan akibat kebakaran, perbuatannya yang meninggalkan api tersebut tanpa mengambil tindakan pencegahan (misalnya menyuruh orang lain untuk mengawas) tercela, padahal seharusnya ia berhati - berhati maka ia disebut lalai.
Adapun yang juga menjadi permasalahan ialah bila mana culpa (kealpaan atau kelalaian) berada di pihak lain (bukan dader). Apakah kesalahan orang lain itu dapat menghapuskan delik atau mengurangi culpa lata pembuat delik seperti contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia, yaitu seorang pengendara mobil pada malam hari menabrak dari belakang gerobak yang dibawa oleh seekor sapi yang sedang berjalan searah dengan mobil tersebut. Gerobak itu tidak dilengkapi dengan lampu sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang - undangan sehingga mengakibatkan pengendara gerobak mengalami luka berat.
Pengadilan dalam pertimbangannya putusannya berpendapat bahwa adanya kesalahan (alpa atau lalai) pada pihak lain tidak begitu saja menghapuskan kesalahan terdakwa dan dalam hal ini bukanlah tidak penting hal terdakwa melihat gerobak itu sesudah terjadi tabrakan, sehingga dapat diragukan apakah terdakwa melihat gerobak itu pada saat yang tepat andai kata gerobak memakai lampu. Lebih - lebih sebagaimana umum diketahui bahwa penerangan gerobak adalah sangat jelek. Pengendara mobil sesuai dengan kondisi di Indonesia harus berhati - hati menjalankan mobilnya pada malam hari. Dalam kasus ini pengendara mobil dapat dipidana karena melakukan delik culpa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yakni karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perbedaan Dolus Eventualis Dengan Culpa Lata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.