BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Cara Merumuskan Delik Hukum Pidana

Cara Merumuskan Delik Hukum Pidana
Di dalam Buku II dan Buku III Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia terdapat berbagai cara atau teknik perumusan delik yang menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilarang atau yang diperintahkan untuk dilakukan dan kepada barang siapa yang melanggarnya atau tidak menaatinya diancam dengan pidana maksimum. Selain unsur - unsur perbuatan yang dilarang dan yang diperintahkan untuk dilakukan, dicantumkan juga sikap batin yang harus dimiliki oleh pembuat delik agar ia dapat dipidana atau dengan kata lain Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan pandangan monistis terhadap delik. Dalam merumuskan delik terdapat 3 (tiga) dasar pembedaan cara dalam merumuskan Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sebagai berikut :
  1. Cara Pencatuman Unsur - Unsur dan Kualifikasi Delik;
  2. Dari Sudut Titik Beratnya Larangan; dan
  3. Dari Sudut Pembedaan Delik Antara Bentuk Pokok, Bentuk yang Lebih Berat dan Bentuk yang Lebih Ringan
Cara Pencatuman Unsur - Unsur dan Kualifikasi Delik
Dengan cara ini maka terdapat 3 (tiga) cara rumusan yang terdiri dari :
  1. Dengan mencatumkan semua unsur pokok, kualifikasi dan ancaman pidana;
  2. Dengan mencatumkan semua unsur pokok tanpa kualifikasi dan mencatumkan ancaman pidana; dan
  3. Sekedar mencatumkan kualifikasinya saja tanpa unsur - unsur dan mencatumkan ancaman pidana.
Dari ketiga cara tersebut ada delik yang dirumuskan tanpa menyebut unsur - unsur dan banyak yang tidak menyebut kualifikasi. Ancaman pidana dan kualifikasi memang bukan unsur delik. Kualifikasi dicantumkan sekedar untuk menggampangkan penyebutan terhadap pengertian delik yang dimaksudkan, sementara itu mengenai selalu dicantumkan ancaman dalam rumusan delik karena ancaman pidana ini merupakan ciri mutlak dari suatu larangan perbuatan sebagai delik.

Mencatumkan semua unsur pokok, kualifikasi dan ancaman pidana
Cara yang pertama ini merupakan cara yang paling sempurna. Cara ini digunakan terutama dalam hal merumuskan delik dalam bentuk pokok atau standar dengan mencatumkan unsur objektif maupun subjektif misalnya pada ketentuan yang diatur dalam 
  1. Pasal 338 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan;
  2. Pasal 362 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian;
  3. Pasal 368 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengancaman;
  4. Pasal 369 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemerasan;
  5. Pasal 372 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan;
  6. Pasal 378 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penipuan; dan
  7. Pasal 406 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengrusakan.
Unsur pokok atau unsur esensial adalah unsur yang membentuk pengertian yuridis dari delik tertentu itu. Unsur - unsur ini dapat dirinci secara jelas dan untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan delik tersebut dan menjatuhkan pidana, semua unsur itu harus dibuktikan dalam persidangan. seperti contohnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan unsur - unsur sebagai berikut :
  1. Unsur Objektif, terdiri dari :
    • Memaksa (tingkah laku);
    • Seseorang (yang dipaksa);
    • Dengan : 
      • Kekerasan;
      • Ancaman kekerasan.
    • Agar orang : 
      • Menyerahkan benda;
      • Memberi utang; 
      • Menghapuskan piutang.
  2. Unsur Subjektif, terdiri dari :
    • Dengan maksud untuk menguntungkan :
      • Diri sendiri;
      • Orang lain.
    • Dengan melawan hukum.
Kekerasan dan ancaman kekerasan adalah cara atau upaya dalam perbuatan memaksa. Sementara itu menyerahkan benda, memberi utang, menghapuskan piutang merupakan unsur akibat (akibat konstitutif) yang dituju perbuatan atau yang diinginkan pembuat, yang harus terwujud untuk terjadinya pemerasan secara sempurna.

Mencatumkan semua unsur pokok tanpa kualifikasi dan mencatumkan ancaman pidana
Cara inilah yang paling banyak digunakan dalam merumuskan delik dalam Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Delik yang menyebutkan unsur - unsur pokok tanpa menyebut kualifikasi dalam praktik kadang - kadang terhadap suatu rumusan diberi kualifikasi tertentu, misalnya terhadap delik pada :
  1. Pasal 242 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang sumpah palsu;
  2. Pasal 160 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghasutan;
  3. Pasal 220 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang laporan palsu;
  4. Pasal 305 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang membuang anak;
  5. Pasal 341 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan anak;
  6. Pasal 415 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan oleh Pegawai Negeri.
Mencatumkan kualifikasi dan ancaman pidana
Delik yang dirumuskan dengan cara ini merupakan yang paling sedikit. Hanya dijumpai pada pasal tertentu saja, hal mana dalam model perumusan ini dapat dianggap sebagai perkecualian. Delik yang dirumuskan dengan cara yang sangat singkat ini dilatarbelakangi oleh suatu rasio tertentu, misalnya pada kejahatan penganiayaan (vide: Pasal 351 ayat (1) KUHP).

Alasan rumusan penganiayaan dengan hanya menyebut kualifikasi ini dapat diketahui dari sejarah dibentuknya kejahatan itu dalam WvS Belanda. Penganiayaan disini dapat diartikan menimbulkan derita atau nestapa atau rasa sakit pada orang lain. Sedangkan dalam Pasal 351 ayat (4) Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) penganiayaan dianalogikan oleh pembuat Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sengaja merusak kesehatan.

Dari Sudut Titik Beratnya Larangan
Dengan Cara Formil
Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu. Jadi yang menjadi pokok larangan dalam rumusan ini adalah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya delik, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, delik itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan. Misalnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana jika perbuatan mengambil selesai, maka pencurian selesai atau jika membuat palsu (surat) dan memalsu (surat) selesai dilakukan, kejahatan itu selesai (vide: Pasal 263 KUHP).

Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 362 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan kelakuan yang dilarang yaitu mengambil barang yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Namun kelakuan mengambil saja tidak cukup untuk memidana seseorang, diperlukan pula keadaan yang menyertai pengambilan itu adanya maksud pengambil untuk memilikinya dengan melawan hukum. Unsur delik ini dinamakan unsur melawan hukum yang subjektif, yaitu kesengajaan pengambil barang itu diarahkan ke perbuatan melawan hukum sehingga menjadi unsur objektif bagi yang berpandangan monistis atau merupakan unsur actus reus bagi yang berpandangan dualistis terhadap delik.

Dengan Cara Materiil
Perumusan dengan cara materiil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan delik yang dirumuskan itu adalah pada menimbulkan akibat tertentu disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstituif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Misalnya pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 338 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan, hal mana yang menjadi larangan ialah menimbulkan akibat hilangnya nyawa orang lain sedangkan wujud apa dari perbuatan menghilangkan nyawa itu tidaklah menjadi soal apakah perbuatan itu dilakukan dengan menembak, meracun atau sebagainya.

Dalam hubungannya dengan selesainya delik, maka untuk selesainya delik bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, akan tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum. Jika wujud perbuatan telah selesai, namun akibat belum timbul maka delik itu belum selesai yang terjadi adalah percobaan.

Dari Sudut Pembedaan Delik Antara Bentuk Pokok, Bentuk yang Lebih Berat dan Ringan
Perumusan dalam bentuk pokok
Bentuk pokok pembuat undang - undang selalu merumuskan secara sempurna yaitu dengan mencatumkan semua unsur - unsurnya secara lengkap. Dengan demikian rumusan pokok ini merupakan pengertian yuridis dari delik itu, misalnya ketentuan yang diatur dalam :
  1. Pasal 338 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 362 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Pasal 372 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. Pasal 378 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. Pasal 369 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  6. Pasal 406 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Perumusan dalam bentuk yang diperingan dan yang diperberat
Rumusan dalam bentuk yang lebih berat dan atau lebih ringan dari delik yang bersangkutan, unsur - unsur bentuk pokoknya tidak di ulang kembali atau dirumuskan kembali, melainkan menyebut saja pada bentuk pokok misalnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 364, Pasal 373 dan Pasal 379 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP) atau kualifikasi bentuk pokok misalnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 339, Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian menyebutkan unsur - unsur diperingan atau diperberatnya delik.

Demikian penjelasan singkat mengenai Cara Merumuskan Delik Hukum Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: