Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada seluruh mahluk ciptaannya yang hidup di dunia ini, maka dari itu keberadaannya harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Adapun pemerintah Republik Indonesia melindungi hak tersebut dari perbuatan - perbuatan yang menyimpang melalui peraturan perundang - undangan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perdagangan orang menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana menyatakan bahwa perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi yang mengakibatkan orang terkesploitasi.
Berdasarkan pengertian perdagangan orang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pengertian tindak pidana perdagangan orang, hal mana menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menentukan bahwa pengertian tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur - unsur tindak pidana yang ditentukan oleh dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Unsur - Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang
Unsur - unsur yang dimaksud berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Subjek atau pelaku;
- Perbuatan; dan
- Objek.
Subjek atau Pelaku
Pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah orang perorangan ataupun korporasi.
Perbuatan
Perbuatan yang termasuk ke dalam perdagangan orang adalah :
- Perekrutan, yakni tindakan yang meliputi :
- Mengajak;
- Mengumpulkan;
- Membawa; atau
- Memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
- Pengangkutan;
- Penampungan;
- Pengiriman, yakni tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain;
- Pemindahan;
- Penerimaan.
Unsur - unsur perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :
- Ancaman kekerasan;
- Penculikan;
- Penyekapan;
- Pemalsuan;
- Penipuan;
- Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan;
- Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Objek
Maksud dari serangkaian perbuatan - perbuatan tersebut di atas adalah untuk memperoleh persetujuan dari orang orang yang memegang kendali atas orang lain yang memang menjadi objek perdagangan orang. Adapun tujuan dari memperoleh persetujuan tersebut adalah untuk eksploitasi yang mengakibatkan orang terekspolitasi.
Pengertian eksploitasi dalam ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan/ atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Unsur_unsur tersebut di atas apabila terpenuhi pada saat dilakukannya pemeriksaan, maka menurut ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menentukan bahwa pelakunya dapat dikenakan pidana penjara mulai dari 3 (tiga) tahun sampai 15 (lima belas) tahun dan denda mulai dari Rp.120.000.000,- (seraturs dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-. (lima milyar rupiah).
Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.