BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tata Cara Pengalihan Penahanan

Tata Cara Pengalihan Penahanan
Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim memiliki wewenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 22 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari Penyidik atau Penuntut Umum atau penetapan Hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut ketentuan yang diatur dan dimuat dalam Pasal 24 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
  1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;
  2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada Pasal 24 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang memiliki kewenangan untuk paling lama 40 (empat puluh) hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya;
  3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi; 
  4. Setelah waktu 60 (enam puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke jenis penahanan rumah atau jenis penahanan kota. Adapun pengurangan masa tahanan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 22 ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu
  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), yakni pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan;
  2. Penahanan Rumah, yakni pengurangannya sama dengan 1/3 (sepertiga) dikalikan jumlah masa penahanan.
  3. Penahanan Kota, yakni jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 (seperlima) dikaliakan jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani.
Mengenai kunjungan Penasihat Hukum (PH) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan kliennya sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 tanggal 16 Desember 1983.

Terhadap penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing - masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan/ atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 31 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 Jo. Pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 Tanggal 16 Desember 1983 Jo. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983. 

Adapun syarat - syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah yang bersankutan selama masa penangguhan tidak diperbolehkan untuk keluar rumah atau kota dan yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada yang berwenang untuk waktu - waktu tertentu. Perlu juga untuk diketahu bahwa penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada :
  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
Adapun jaminan penangguhan penahanan dapat berupa :
  1. Jaminan Uang
    Jaminan uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka atau terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan berdasarkan bukti setoran tersebut, maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  2. Jaminan Orang
    Dalam hal ini, si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka atau terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan). Mengenai penyetoran uang tanggungan atau uang yang harus ditanggung oleh penjamin baru bisa dilaksanakan apabila :
    • Tersangka atau terdakwa melarikan diri;
    • Tersangka setelah 3 (tiga) bulan tidak diketemukan;
    • Penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri;
    • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tata Cara Pengalihan Penahanan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: