Penipuan dalam Jual Beli
Adapun penipuan dalam hal jual beli dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu terdiri dari :
- Penipuan yang dilakukan oleh pembeli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 379a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
- Kejahatan yang dilakukan oleh penjual sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 383 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
- Kejahatan yang dilakukan oleh penjual sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Penipuan yang dilakukan oleh Pembeli
Menurut ketentuan pada Pasal 379a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa :
"Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli benda - benda dengan maksud supaya dengan tanpa pembayaran seluruhnya, memastikan kekuasaanya terhadap benda - benda itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Dalam bahasa asing kejahatan ini dinamakan flessentrekkerij dan baru dimuat dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1930. Kejahatan ini biasanya banyak terjadi di kota - kota besar, yaitu orang yang biasanya membeli secara bon barang - barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas sehingga model yang dilakukan biasanya dengan mencicil atau kredit. Adapun barang yang sudah diserahkan dan pembeli tidak membayar lunas maka sangat merugikan penjual (dalam hukum perdata disebut wanprestasi). Akan tetapi, apabila sudah dijadikan mata pencaharian atau kebiasaan seperti maksud semula tidak ingin membayar lunas, maka disebut tindak pidana. Adapun unsur - unsur kejahatan pembeli menurut ketentuan Pasal 379a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Unsur - unsur objektif yang terdiri dari :
- Perbuatan membeli;
- Benda-benda yang dibeli;
- Dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
- Unsur - unsur Subjektif yang terdiri dari :
- Dengan maksud menguasai benda tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
- Tidak membayar lunas harganya.
Agar pembeli tersebut bisa menjadikan barang - barang tersebut sebagai mata pencaharian maka setidaknya harus terdiri dari dua perbuatan dan tidaklah cukup apabila terdiri dari satu perbuatan saja. Akan tetapi, hal ini tidak muthlak harus terdiri dari dari beberapa perbuatan.
Penipuan yang dilakukan oleh Penjual
Adapun ketentuan yang diatur dalam Pasal 383 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli :
- Karena sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk untuk dibeli;
- Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.
Adapun yang dimaksud dari menyerahkan barang lain dari pada yang disetujui seperti contohnya ketika seseorang membeli sebuah sapi sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, penjual mengirimkan sapi tersebut dengan sapi yang lebih jelek. Sedangkan yang dimaksud dari ketentuan Pasal 383 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu melakukan tipu muslihat mengenai jenis benda, keadaan benda atau jumlah benda dan jika keuntungan yang didapatkan oleh penjual tidak lebih dari Rp. 250,00. (dua ratus lima puluh rupiah), maka penipuan tersebut masuk pada penipuan ringan.
Penipuan yang dilakukan oleh penjual Kedua
Hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa :
- Barang siapa menjual, menyerahkan, atau menawarkan barang makanan, minuman atau obat - obatan yang diketahui bahwa itu dipalsukan dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Bahan makanan, minuman atau obat - obatan itu palsu, jika nilai atau faidahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan bahan lain.
Adapun yang ditekankan dalam pasal ini adalah apabila setelah dicampurnya barang makanan, minuman, atau obat - obatan tersebut berkurang nilai atau faidahnya atau bahkan nilai atau faidah barang tersebut hilang sama sekali, maka pada kasus ini termasuk dalam kasus pidana dan termasuk pemalsuan barang.
Oleh karena itu, tidak menjadi kasus pidana apabila setelah dicampur tidak berkurang atau hilang nilai dan faidahnya sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut tidak melanggar ketentuan pasal ini. Adapun unsur - unsur dari kejahatan penipuan ini adalah sebagai berikut :
- Unsur - unsur objektif yang terdiri dari :
- Perbuatan : menjual, menawarkan, dan menyerahkan;
- Objeknya : benda makanan, benda minuman dan benda obat - obatan;
- Benda - benda itu dipalsukan;
- Menyembunyikan tentang palsunya benda - benda itu.
- Unsur - unsur subjektif, yaitu penjual yang mencampur mengetahui bahwa benda - benda itu dipalsunya. Dalam hal ini penjual tidak dikenai hukuman apabila ia mengutarakan bahwa benda yang dipalsukan tersebut diberitahukan terhadap pembeli dan pembeli membeli barang tersebut berdasarkan kemauannya.
Adapun perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Pasal 383 dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
- Kejahatan dalam ketentuan Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah khusus hanya mengenai barang berupa bahan makanan, minuman dan/ atau obat - obatan sedangkan dalam ketentuan Pasal 383 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai semua barang;
- Ketentuan dalam Pasal 386 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan tentang "menjual, menawarkan atau menyerahkan" barang, jadi belum sampai menyerahkan barang itu perbuatan tersebut sudah dapat dihukum, sedangkan ketentuan dalam Pasal 383 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan "menyerahkan", sehingga supaya dapat dihukum maka barang itu harus sudah diserahkan.
Selain dari pada itu juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pada Pasal 8 menentukan bahwa :
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur hal yang sama dengan menentukan bahwa pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang dan/ atau jasa tersebut seolah - olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
- Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah - olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
- Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/ atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; dan
- Menaikkan harga atau tarif barang dan/ atau jasa sebelum melakukan obral.