Tindak Pidana Pencurian
Kejahatan merupakan entitas yang selalu lekat dengan dinamika perkembangan peradaban umat manusia. Kejahatan yang disebut perilaku menyimpang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan, oleh karena itu upaya penanggulangan kejahatan sesungguhnya merupakan upaya yang terus menerus dan berkesinambungan dan tidak ada yang bersifat final, hal ini dimaksudkan bahwa setiap upaya penanggulangan kejahatan tidak dapat menjanjikan dengan pasti bahwa kejahatan itu tidak akan terulang atau tidak akan memunculkan kejahatan baru. Namun demikian, upaya itu tetap harus dilakukan untuk lebih menjamin perlindungan dan kesejahteraan manusia.
Semakin majunya peradaban manusia sebagai implikasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian memunculkan berbagai jenis kejahatan berdimensi baru seperti kejahatan dunia maya (cyber crime). Sejalan dengan itu diperlukannya upaya penanggulangan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat, hal mana dalam perspektif hukum upaya ini direalisasikan dengan hukum pidana yang diharapkan mampu memenuhi cita ketertiban masyarakat. Adapun asas hukum mempunyai 2 (dua) fungsi, yaitu :
- Fungsi dalam hukum; dan
- Fungsi dalam ilmu hukum.
Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang - undang dan hakim serta mempunyai pengaruh normatif yang mengikat para pihak, oleh karena itu hukum pidana dalam fungsi pengendalian masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan penganggulangan kejahatan harus berorientasi kepada asas - asas tersebut. Mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam ketentuan Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), selain diatur pada ketentuan pasal tersebut tindak pidana pencurian juga diatur dalam :
- Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan;
- Pasal 364 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian ringan;
- Pasal 365 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; dan
- Pasal 367 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian di lingkungan keluarga.
Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
Ketentuan tentang pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). Adapun unsur - unsur dalam ketentuan Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut terdiri dari :
- Mengambil barang artinya perbuatan mengambil barang, kata mengambil dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ketempat orang lain.
- Barang yang diambil artinya merugikan kekayaan korban, maka barang yang harus diambil harus berharga, harga ini tidak selalu bersifat ekonomis.
- Tujuan memiliki barangnya dengan melanggar hukum artinya tindak pidana pencurian dalam bentuknya yang pokok berupa perbuatan mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di atas terdiri dari 2 (dua) unsur yang terdiri dari :
- Unsur subjektif yaitu menguasai benda tersebut secara melawan hukum; dan
- Unsur objektif yang terdiri :
- Barang siapa;
- Mengambil atau wegnemen;
- Sesuatu benda;
- Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
"Mengambil atau wegnemen" yaitu suatu perilaku yang membuat suatu benda berada dalam penguasaannya yang nyata atau berada di bawah kekuasaannya atau di dalam detensinya, terlepas dari maksudnya tentang apa yang ia inginkan dengan benda tersebut. Adapun menurut Simmons yang dimaksud "mengambil" yaitu membawa suatu benda menjadi berada dalam penguasaannya atau membawa benda tersebut secara mutlak berada di bawah penguasaannya yang nyata atau dengan kata lain pada waktu pelaku melakukan perbuatannya, benda tersebut harus belum berada dalam penguasaannya. Adapun seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud di atas apabila orang tersebut terbukti telah memenuhi unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Adapun tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di atas mengandung 2 (dua) unsur, yaitu sebagai berikut :
- Unsur subjektif, yaitu dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum; dan
- Unsur objektif yang terdiri dari :
- Barang siapa;
- Mengambil;
- Sesuatu benda; dan
- Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Adapun unsur subjektif dari maksud untuk menguasai secara melawan hukum merupakan tujuan artinya menguasai secara sepihak oleh pemegang sesuatu benda seolah - olah ia adalah pemilik dari benda tersebut yang bertentangan dengan sifat hak yakni pada hak mana benda tersebut berada di bawah kekuasaannya
Sedangkan maksud dari "mengambil" yaitu setiap tindakan yang membuat sebagian harta kekayaan orang lain menjadi berada dalam penguasaannya tanpa bantuan atau tanpa izin orang lain tersebut, ataupun untuk memutuskan hubungan yang masih ada antara orang lain itu dengan bagian harta kekayaan yang dimaksud.
Unsur benda sebagaimana di atas yang dapat menjadi objek dari suatu pencurian itu tidak selalu harus berupa benda-benda yang mempunyai nilai, akan tetapi benda-benda seperti karcis, sebuah anak kunci dan lain-lain itu juga dapat menjadi objek dari kejahatan tindak pidana pencurian.
Apabila tindak pidana pencurian di dalam bentuknya yang pokok itu telah dilakukan oleh pelakunya pada keadaan - keadaan yang memberatkan seperti yang disebutkan dalam Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), maka tindak pidana pencurian itu mendapat suatu kualifikasi sebagai suatu salah satu unsur tindak pidana pencurian yang dapat memberatkan bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Demikian penjelasan singkat mengenai Tindak Pidana Pencurian yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.