Syarat-Syarat Percobaan Menurut KUHP
Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar dapat dihukum karena telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan adalah sebagai berikut :
- Adanya suatu maksud atau voornemen, artinya pelaku haruslah mempunyai suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
- Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uit veoring, artinya maksud pelaku telah diwujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki.
- Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki, kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah - masalah yang tidak bergantung pada kemauannya.
Pengertian Voornemen
Sejarah pembentukan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan penjelasan mengenai definisi voornemen. Berkenaan dengan berbagai pendapat di dalam doktrin maka, Van Hattum berkata bahwa :
”Simons, van Hamel, Zevenoergen en pompe nemen aan dat vootnemen geheel gelijk staat met opzet, zodat van een voornemen des daders kan worden gesproken wanneer de dader opzet had zoals door de delichtsomschrijving gevorderd."
Adapun jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti Simons, van Hamel, Zevenoergen dan pompe berpendapat bahwa voornemen atau maksud itu adalah sama sekali sama dengan opzet, sehingga orang hanya dapat berbicara mengenai suatu maksud dari seorang pelaku, apabila perilaku tersebut mempunyai opzet sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam rumusan delik yang bersangkutan.
Maksud atau niat tidak bisa disamakan dengan kesengajaan. Niat adalah sikap batin yang memberi arah tertentu kepada perbuatan yang dilakukan. Suatu sikap batin yang menunjuk kepada suatu arah tertentu, mungkin menjadi kesengajaan, jika mulai dilakukan dengan perbuatan. Jadi menyatakan isinya niat dengan kesengajaan adalah benar, apabila ada percobaan selesai.
Dalam hal percobaan yang tidak selesai, maka niat adalah sama dengan kesengajaan mengenai perbuatan - perbuatan yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, mengenai perbuatan yang belum dilaksanakan niat merupakan suatu sikap batin yang memberi arah tertentu kepada perbuatan yang dilakukan itu. Dalam ilmu hukum pidana ini disebut melawan hukum yang subjektif.
Pengertian Begin van uit voerings Handeling
Syarat kedua yang harus dipenuhi agar percobaan pidana dapat dihukum adalah voornemen atau maksud pelaku telah di wujudkan dalam suatu Begin van uit voerings Handeling atau dalam suatu "permulaan suatu pelaksanaan".
Dalam ilmu hukum pidana timbul permasalahan apakah permulaan pelaksanaan tersebut diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dan maksud pelaku ataukah dari kejahatan yang telah di maksud oleh pelaku telah dilakukannya. Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa :
- Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat di hukum terdapat pada apa yang disebut "voor bereidingshandelingen" atau tindakan - tindakan persiapan dengan apa yang disebut "uit veoringshandelingen" atau tindakan pelaksanaan.
- Yang dimaksud dengan uitveoringshandelingen adalah tindakan - tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah di mulai dengan pelaksanaannya.
- Pembentuk Undang - Undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas - batas antara voor bereidingshandelingen dengan uitveoringshandelingen seperti dimaksud di atas.
Ada beberapa teori yang menjelaskan permulaan pelaksanaan, antara lain :
- Teori subyektif (Van Hamel)
Adanya permulaan pelaksanaan perbuatan jika dipandang dari sudut niat ternyata tetap niatnya ini. Dalam ajaran yang berorientasikan mental ini, di anggap cukup kalau pembuat di waktu melakukan perbuatan menunjukkan sikap berbahayanya dan bahwa dia sanggup menyelesaikan kejahatan. - Teori obyektif (Simons)
Di isyaratkan bahwa pembuat harus melakukan segala sesuatu untuk menimbulkan akibat tanpa campur tangan siapapun kalau tidak dihalangi oleh kejadian yang bukan karena kehendaknya. - Teori gabungan atau teori obyektif di perlunak (Lagemeijer)
Ada permulaan pelaksanaan kalau pembuat telah melakukan perbuatan yang menjelaskan kepada siapapun bahwa dia harus dianggap sanggup menyelesaikan niatnya.
Perbuatan pelaksanaan harus dibedakan dengan dengan perbuatan persiapan. Perbuatan pelaksanaan menurut Hoge Raad adalah perbuatan yang hanya menurut pengalaman orang dengan tidak dilakukan perbuatan lagi, akan menimbulkan pembakaran dapat dipandang sebagai perbuatan pelaksana. Sedangkan perbuatan persiapan adalah segala perbuatan yang mendahului perbuatan permulaan pelaksanaan, misalnya membeli senjata yang akan dipakai membunuh orang. Perbuatan - perbuatan persiapan tidak termasuk perbuatan pidana.
Undang - undang tidak mengadakan perbedaan di antara macam - macam tingkatan perbuatan permulaan pelaksanaan. Segala tindakan diantara permulaan pelaksanaan dan selesainya pelaksanaan, termasuk perbuatan permulaan pelaksanaan. Teoritis segala macam perbuatan permulaan pelaksanaan, mempunyai nilai yang sama buat berlakunya hukum pidana, walaupun yang satu lebih dekat kepada saat terlaksananya kejahatan daripada yang lain. Di dalam menegakkan hukuman, hakim yang mempunyai kebebasan di dalam memberikan penilaian hukuman itu dengan leluasa dapat memperhitungkan dan mempertimbangkan sifat perbuatan permulaan itu dan hubungannya dengan kejahatan yang dimaksud.
Adapun Percobaan itu memiliki beberapa tingkatan, yaitu antara lain :
- Percobaan melakukan kejahatan dinamakan orang percobaan yang sempurna, apabila perbuatan permulaan pelaksanaan sudah hampir mendekati terlaksananya kejahatan. Misalnya A menembak B, akan tetapi tembakannya tidak mengenai sasaran.
- Percobaan disebut orang percobaan tertangguh, misalnya A bermaksud menembak B, akan tetapi di kala ia sedang membidik sempat melepaskan tembakannya, senapannya direbut orang lain.
- Akhir percobaan dinamakan percobaan sejenis (gequalificeerde poging), jika percobaan untuk melakukan kejahatan tidak berhasil, akan tetapi apa yang dilakukan itu menghasilkan pula sesuatu kejahatan lain. Misalnya A membacok B dengan maksud untuk membunuh B, akan tetapi tidak berhasil, meskipun demikian B luka parah dan tidak terus mati. Selain A dapat dipersalahkan telah mencoba membunuh B, maka A dapat dituntut juga karena melakukan penganiayaan terhadap B.
Pengertian keadaan - keadaan yang tidak bergantung pada kemauan pelaku
Percobaan melakukan kejahatan merupakan delik, jika pelaku tidak meneruskan perbuatannya karena ada hambatan di luar kehendak pelaku. Akan tetapi apabila tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang bergantung pada kemauan pelaku, maka menjadi tidak dapat dihukum. Peraturan perundang - undangan memberikan jaminan bahwa pelaku menjadi tidak dapat dihukum, yaitu :
- Apabila pelaku dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat, pelaku masih mempunyai keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat;
- Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk dapat menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.
Kemudian peraturan perundang - undangan menjadikan tidak selesainya pelaksanaan kejahatan disebabkan keadaan yang tidak bergantung pada kemauan pelaku sebagai bagian khusus dari percobaan yang dapat dipidana. Oleh karena itu harus disebutkan dalam dakwaan dan tidak selesai kejahatan tidak ada hubungan. Mahkamah Agung (MA) memudahkan pembuktian dengan menganggap cukup terbukti dengan adanya keadaan mengapa kejahatan tidak selesai. Selain itu tidak ada tanda kerja sama suka rela dari pembuat untuk menghalangi apa yang akan terjadi.
Demikian penjelasan singkat mengenai Syarat - Syarat Percobaan Menurut KUHP yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian, Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca :