BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan

Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
Pada saat dan selama si terpidana menjalankan hukumannya menurut putusan pengadilan yang telah di eksekusi oleh jaksa masih juga ada aturan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan itu. Aturan detil teknis untuk itu ditentukan dalam ketentuan Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di antaranya menentukan bahwa setiap pengadilan harus memiliki dan menunjuk khusus hakim yang diberikan tugas membantu ketua pengadilan. 

Adapun tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap setiap putusan pengadilan itu yang menjatuhkan hukuman perampasan kemerdekaan seperti pidana kurungan, penjara, pidana bersyarat, dan sebagainya. Dengan tugas itu, dia disebut sebagai hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk bertugas paling lama 2 (dua) tahun. Tugas pengawasan dan pengamatan itu sudah dimulai sejak jaksa menyampaikan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukannya. Berita acara itu harus dicatat oleh panitera di dalam register pengawasan dan pengamatan.

Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengamatan tersebut tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya. 

Pengawasan dan pengamatan tersebut berlaku juga bagi terpidana bersyarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas permintaan Hakim Pengawas dan Pengamat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu - waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 282 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat kepada Ketua Pengadilan secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 283 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merumuskan secara eksplisit bahwa pengawasan dan pengamatan oleh hakim itu dimaksudkan agar diperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah benar - benar dilaksanakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil yang diperoleh dari pengawasan itu akan menjadi bahan penelitian untuk memperoleh manfaat apakah yang dapat ditemukan dari pemidanaan itu terhadap perilaku si narapidana. 

Dari hasil penelitian itu, akan dapat pula diketahui bentuk dan cara pembinaan apa yang lebih sesuai dan dapat saling berpengaruh timbal balik terhadap cara hidup si terpidana selama dalam menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, bisa jadi hasil penelitian itu pun akan berguna juga sampai dengan setelah si terpidana selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat. Untuk maksud seperti itulah maka hakim pengawas dapat meminta kepada atau diberikan sebagai laporan oleh kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara berkala atau sewaktu - waktu mengenai perkembangan perilaku dan pembinaan yang diberikan kepada si terpidana. Konsultasi dan konseling koordinatif antara hakim pengawas dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dapat dilakukan terhadap cara pengawasan dan pembinaan terpidana tertentu dengan mengetahui kelakuan khusus dalam melaksanakan hukumannya.

Ketentuan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pengawasan dan pengamatan di atas itu menunjukkan bahwa hukum acara pidana yang dianut Indonesia kini tidak lagi bertujuan untuk menghukum sebagai balas dendam atas kejahatan si terpidana. Hukuman sebagai balas dendam atas kejahatan telah ditinggalkan sebagai bagian peradaban hukum masa lalu. Ajaran hukum terkini yang dianut Indonesia adalah bahwa pelaksanaan hukum merupakan satu rehabilitasi dan reintegrasi bagi terpidana agar kembali hidup normal ke dalam peradaban masyarakat umum. 

Dengan ajaran yang diyakini itu, maka yang dulunya penjara telah diganti nama jadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Nuansa substansi dalam konsep Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi sebentuk klinik penyembuhan penyakit masyarakat dalam bentuk kejahatan yang diidap oleh si terpidana. Jumlah dan lama hukumannya menjadi sebentuk resep obat dengan kadar kualitas tertentu, yang jika resep itu telah dipenuhi, maka seharusnya orang yang bersangkutan sudah akan sehat, normal, kembali ke masyarakat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka kesenjangan yang ada antara apa yang diputuskan hakim dan kenyataan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani. Hakim dapat mengikuti perkembangan terpidana sebagai narapidana dan juga perlakuan para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan. Adapun pelaksanaan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh hakim berdasarkan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut :
  1. Mula - mula Jaksa mengirim tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatangani olehnya, kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terpidana, dan kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 278 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Panitera mencatat pelaksanaan tersebut dalam register pengawasan dan pengamatan. Register tersebut wajib dibuat, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim pengawas dan pengamat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  3. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan semestinya. Hakim tersebut mengadakan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, serta pengaruh timbal balik antara perilaku narapidana dan pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengamatan tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya, pengawasan dan pengamatan berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  4. Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu - waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 281 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  5. Hakim dapat membicarakan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tentang cara pembinaan narapidana tertentu. Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: