Jenis dan Subyek Tindak Pidana
Jenis Tindak Pidana
- Kejahatan dan Pelanggaran;
- Delik formil dan materiil;
- Delik commisionis, ommisionis dan commisionis per ommisionen commissa;
- Delik dolus dan culpa;
- Delik tunggal dan berangkai;
- Delik yang berlangsung terus dan selesai;
- Delik aduan dan laporan;
- Delik sederhana dan yang ada pemberatannya / peringannya; dan
- Delik ekonomi .
Kejahatan dan Pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pada Buku ke II (kedua) mengenai kejahatan dan buku ke III (ketiga) mengenai pelanggaran. Akan tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran atau kriteria (kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu sebagaimana 2 (dua) perbedaan di bawah ini :
- Perbedaan yang bersifat Kualitatif; dan
- Perbedaan yang bersifat Kuantitatif.
Perbedaan yang bersifat Kualitatif
Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kualitatif yang kemudian dibagi ke dalam 2 (dua) jenis delik, yaitu :
- Rechtdelicten
Rechtdelicten adalah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu peraturan perundang - undangan atau tidak. Sehingga yang benar - benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan seperti contohnya pembunuhan dan pencurian. hal mana pada delik - delik semacam ini disebut sebagai "kejahatan" (mala perse). - Wetsdelicten
Wetsdelicten adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena peraturan perundang - undangan menyebutnya sebagai delik, sehingga dapat dikatakan karena terdapat peraturan perundang - undangan yang mengancamnya dengan pidana seperti salah satu contohnya ketika memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Adapun delik - delik semacam ini disebut "pelanggaran".
Perbedaan yang bersifat Kuantitatif
Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kuantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan ukuran atau kriteria (kriterium) pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi yaitu pelanggaran itu lebih ringan dari pada kejahatan. Mengenai pembagian delik dalam kejahatan dan pelanggaran itu terdapat suara - suara yang menentang. Pada Seminar Hukum Nasional 1963 tersebut berpendapat bahwa penggolongan - penggolongan dalam 2 (dua) macam delik itu harus ditiadakan.Delik Formil dan Delik Materiil
- Delik formil (delik dengan perumusan secara formil) itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan sebagaimana tercantum dalam rumusan delik seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Penghasutan (vide: Pasal 160 KUHP);
- Di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (vide: 156 KUHP);
- Penyuapan (vide: 209, 210 KUHP);
- Sumpah palsu (vide: 242 KUHP);
- Pemalsuan surat (vide: 263 KUHP); dan
- Pencurian (vide: 362 KUHP).
- Delik materiil (delik dengan perumusan secara materiil) adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi jadi kalau belum maka paling banyak hanya ada percobaan seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Pembakaran (vide: Pasal 187 KUHP);
- Penipuan (vide: Pasal 378 KUHP); dan
- Pembunuhan (vide: Pasal 338 KUHP).
Delik Commisionis, Ommisionis dan Commisionis Per Ommisionen Commissa
- Delik commisionis atau delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan yaitu berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan.
- Delik ommisionis atau delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah yaitu tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan atau yang diharuskan seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (vide: Pasal 522 KUHP); dan
- Tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (vide: Pasal 531 KUHP).
- Delik commisionis per ommisionen commissa atau delik yang berupa pelanggaran larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (vide: Pasal 338, 340 KUHP);
- Seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (vide: Pasal 194 KUHP).
Delik Dolus dan Culpa (Doleuse en Culpose Delicten)
- Delik dolus (doleuse delicten) yaitu delik yang memuat unsur kesengajaan seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Pasal 187 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 197 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 245 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 263 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 310 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
- Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Delik culpa (culpose delicten) yaitu delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur seperti contohnya dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
- Pasal 195 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 197 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 201 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 203 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 231 ayat (4) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
- Pasal 360 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Delik Tunggal dan Delik Berangkai (Enkelvoudige en Samenge Stelde Delicten)
- Delik tunggal yaitu delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan 1 (satu) kali.
- Delik berangkai yaitu delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan seperti contohnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 481 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penadahan sebagai kebiasaan.
Delik yang Berlangsung Terus dan Delik Selesai (voordurende en Aflopende Delicten)
- Delik yang berlangsung terus merupakan delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus seperti contohnya ketika merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Delik selesai merupakan delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan seperti contohnya tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Delik Aduan dan Delik Laporan (Klachtdelicten en Niet Klacht Delicten)
- Delik aduan merupakan delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena (gelaedeerde partij) seperti contohnya tindak pidana penghinaan (vide: Pasal 310 jo. Pasal 319 KUHP), perzinahan (vide: Pasal 284 KUHP), chantage / pemerasan dengan ancaman pencemaran (vide: Pasal 335 ayat (1) sub (2) KUHP). Adapun delik aduan dibedakan menurut sifatnya yaitu sebagai berikut :
- Delik aduan yang absolut, yakni delik - delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan seperti contohnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 284, 310, 332 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Delik aduan yang relative, yakni delik - delik yang memiliki hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena seperti contohnya pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 367 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Delik laporan merupakan delik yang hanya pemberitahuan belaka tentang adanya sesuatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang seperti Polisi atau Jaksa.
Delik Sederhana dan Delik yang Ada Pemberatannya / Peringannya
- Delik sederhana seperti contohnya pada tindak pidana penganiayaan (vide: Pasal 351 KUHP) dan tindak pidana pencurian (vide: Pasal 362 KUHP).
- Delik yang ada pemberatannya seperti contohnya pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (vide: Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP), pencurian pada waktu malam hari (vide: Pasal 363 KUHP). Sedangkan delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu seperti contohnya pada tindak pidana pembunuhan kanak - kanak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 341 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun delik ini disebut geprivelegeerd delict.
Delik Ekonomi
Delik ekonomi biasanya disebut tindak pidana ekonomi dan bukan delik ekonomi. Adapun yang disebut dengan tindak pidana ekonomi dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang - Undang (UU) Darurat Republik No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Subyek Tindak Pidana
Sebagaimana diuraikan terdahulu bahwa unsur pertama tindak pidana itu adalah perbuatan orang. Pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana itu manusia (naturlijke personen). Adapun hal ini dapat disimpulkan berdasarkan hal - hal sebagai berikut :
- Rumusan delik dalam peraturan perundang - undangan pidana lazim dimulai dengan kata - kata : "barang siapa yang". Adapun kata "barang siapa" ini tidak dapat diartikan lain dari pada "orang".
- Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 10 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan jenis - jenis pidana yang dapat dikenakan kepada tindak pidana, yaitu :
- Pidana Pokok, berupa :
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda yang juga dapat diganti dengan pidana kurungan
- Pidana Tambahan, berupa :
- Pencabutan hak - hak tertentu;
- Perampasan barang - barang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim.
Sifat dari pidana tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga pada dasarnya hanya dapat dikenakan pada manusia. - Dalam pemeriksaan perkara dan juga sifat dari hukum pidana yang dilihat ada atau tidaknya kesalahan pada terdakwa memberi petunjuk bahwa yang dapat dipertanggungjawabkan itu adalah manusia.
- Pengertian kesalahan yang dapat berupa kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) itu merupakan sikap dalam batin manusia.
Dalam perkembangannya apakah kecuali manusia tidak ada sesuatu yang dapat melakukan tindak pidana misalnya badan hukum ?
Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang seakan - akan menyinggung mengenai badan hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) walaupun dalam ketentuan pasal tersebut tidak menunjuk ke arah dapat dipidana suatu badan hukum, suatu perkumpulan atau badan (korporasi) lain. Akan tetapi, menurut ketentuan pasal ini yang dapat dipidana adalah orang yang melakukan sesuatu fungsi dalam sesuatu korporasi. Adapun seorang anggota pengurus dapat membebaskan diri, apabila dapat membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan tanpa ikut campurnya di dalam hukum acara ini disebut "pembalikan beban pembuktian (omkering van bewijslast)".
Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga ada pasal lain yang kelihatannya juga menyangkut korporasi sebagai subyek hukum, akan tetapi disini pun yang diancam pidana adalah orang bukan korporasinya sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan ikut serta dalam perkumpulan yang terlarang. Selain daripada itu, juga terdapat dalam ketentuan Pasal 398 dan 399 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengurus atau komisaris perseroan terbatas dan sebagainya yang dalam keadaan pailit merugikan perseroannya.
Bahwasanya yang menjadi subyek tindak pidana itu adalah manusia sebagaimana dengan penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa :
"suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia."
Akan tetapi ajaran ini sudah ditinggalkan dalam hukum positif Indonesia misalnya dalam ordonansi barang - barang yang diawasi (Stb. 1948 No. 144) dan Ordonansi pengendalian harga (Stb. 1948 No. 295) terdapat ketentuan yang mengatur apabila suatu badan (hukum) melakukan tindak pidana yang disebut dalam ordonansi - ordonansi itu. Selain daripada itu terdapat ordonansi obat bius (Stb. 27 - 278 Jo. 33 - 368) dan Pasal 25 ayat 7 atau dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 15 Undang - Undang Darurat tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), hal mana dalam ayat (1) dan (2) dengan tegas menyebutkan bahwa badan hukum dapat menjadi subyek hukum pidana. Adapun pompe menyatakan mengenai persoalan ini yang jika diterjemahkaan ke dalam bahasa indonesia menyatakan bahwa :
Untuk sebagian peradilan dengan dibantu oleh ilmu pengetahuan hukum harus menemukan sendiri penyelesaian untuk problem dalam materi baru ini."
Sedangkan Van Hattum menyatakan bahwa :
"agaknya perlu untuk menggambarkan pertumbuhan ajaran ini agak lebih luas dari pada biasanya dalam buku pelajaran, sebab peradilan terhadap badan hukum kiranya akan menduduki tempat yang penting dalam hukum pidana kita. Persoalan mengenai penyertaan dan kesalahan dalam pada itu akan kerap kali menjadi sumber perbedaan pendapat."
Lebih lanjut van Hattum menyatakan bahwa sebaiknya pembentuk undang - undang membuat ketentuan - ketentuan umum dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi.
Adapun menurut Hoge Raad (HR) menyatakan bahwa :
"Korporasi dapat melakukan tindak pidana bahkan kadang - kadang korporasi sajalah yang dapat menjadi pembuat, bahwa korporasi dapat mempunyai kesalahan dan bahkan mereka itu dapat mengemukakan alasan tidak adanya kesalahan sama sekali"
Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis dan Subyek Tindak Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca :