Hukum Pidana Kurungan
Pidana kurungan juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan, akan tetapi pidana kurungan dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara. Menurut Vos yang menyatakan pendapatnya bahwa pidana kurungan pada dasarnya mempunyai 2 (dua) tujuan, yaitu :
- Pertama sebagai custodian honesta untuk delik - delik yang menyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delik - delik culpa (kelalaian) dan beberapa delik dolus seperti perkelahian satu lawan satu sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 182 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dan pailit sederhana sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 396 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kedua sebagai custodia simplex, yakni suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran.
Adapun perbedaan pidana penjara dengan pidana kurungan yaitu :
- Undang - undang memandang pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara. Hal ini diketahui dari urutan pidana kurungan berada pada urutan ketiga di bawah pidana mati dan pidana penjara. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam dalam Pasal 69 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan - urutan dalam Pasal 10 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Dalam hal pelaksanaan pidana, terpidana kurungan tidak dapat dipindahkan ke tempat lain di luar tempat ia berdiam pada waktu eksekusi, tanpa kemauannya sendiri;
- Pembebanan pekerjaan, pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara.
Sebagaimana perbedaan tersebut diketahui bahwa pidana kurungan lebih ringan dari pada pidana penjara. Walaupun demikian terdapat ketentuan - ketentuan mengenai pidana kurungan sebagaimana berikut di bawah ini :
- Para terpidana kurungan mempunyai hak pistole yang artinya mereka mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 23 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Para terpidana mengerjakan pekerjaan yang diwajibkan, akan tetapi lebih ringan dibandingkan terpidana penjara sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 19 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
- Meskipun ancaman pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun, namun maksimum boleh 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Dalam hal ini terjadi pemberatan pidan, karena perbarengan atau karena ketentuan Pasal 52 atau Pasal 52 (a) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Apabila terpidana penjara dan terpidana kurungan menjalani pidana masing - masing di satu tempat permasyarakatan, maka terpidana kurungan harus terpisah tempatnya sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 28 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pidana kurungan biasanya dilaksanakan di dalam daerahnya terpidananya sendiri atau biasanya tidak di luar daerah yang bersangkutan.
Hukuman kurungan diancam terhadap delik yang bersifat tidak jahat, yaitu pelanggaran dan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja. Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Pidana Kurungan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.