BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Basis Epitimologis Hukuman Percobaan

Basis Epitimologis Hukuman Percobaan
Percobaan yang Terpidana
Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dengan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 

Dapat dipidananya percobaan berarti perluasan dapat dipidananya delik yaitu perbuatan baru untuk sebagian dilaksanakan, seakan - akan masih ada unsur yang tersisa. Akan tetapi sudah dapat dijadikan pidana meskipun dengan pengurangan 1/3 (sepertiga) dari pidana maksimum. Harga percobaan melakukan kejahatan yang dapat dipidana sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Pengenaan pidana pada percobaan memiliki dasar ancaman hukuman, dalam ilmu hukum pidana ada 2 (dua) teori, yakni :
  1. Teori Subjektif
    Menurut teori ini, kehendak berbuat jahat si pelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukuman pidana.
  2. Teori Objektif
    Menurut teori ini, dasar ancaman hukuman bagi pelaku percobaan adalah karena sifat perbuatan pelaku telah membahayakan. Jadi, kehendak berbuat jahat belum cukup untuk melakukan ancaman hukuman.
Kebanyakan suatu tidak pidana terjadi oleh 1 (satu) orang, akan tetapi dalam berbuat tindak pidana mungkin juga tersangkut dua orang atau lebih. Mengingat akan kemungkinan ini pembuat undang - undang telah mengadakan peraturan juga, dengan memasukkan soal turut serta pada tindak pidana kedalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerjasama beberapa orang dalam berbuat tindak pidana beraneka ragam coraknya, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan (dader), sebagai orang yang bersama - sama melakukan melakukan perbuatan (mededader), atau pun sebagai orang yang membujuk melakukan perbuatan (uitlokker), maupun sebagai pembantu melakukan perbuatan (medeplichtige). Sesuai dengan beranekaragamnya persekutuan itu mengenai tanggung jawab masing - masing, pembuat undang - undang telah mengadakan aturan tentang tanggung jawab masing - masing sebagaimana peraturan yang termuat dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa :
  1. Dipidana sebagai pembuat suatu perbuatan pidana :
    • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
    • Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan memberi kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana.
  2. Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang dipertanggung jawabkan beserta akibat - akibatnya.
Menyuruh melakukan terjadi sebelum dilakukannya perbuatan. Dalam praktek pertanggungjawaban dari orang yang menyuruh melakukan dibatasi hanya sampai kepada perbuatan - perbuatan yang dilakukan oleh pembuat materiil. Artinya, walaupun orang yang melakukan itu bermaksud untuk menyuruh melakukan sesuatu yang lebih jauh sifatnya, namun tanggung jawabnya hanya kepada perbuatan - perbuatan yang telah dilakukan oleh pembuat materiil. Akan tetapi jika pembuat materiil telah melakukan lebih dari apa yang telah disuruh melakukannya, maka orang yang menyuruh melakukannya itu tidaklah bertanggung jawab atas hal selebihnya itu.

Pelaku yang turut serta melakukan perbuatan pidana adalah yang bekerja sama dengan sengaja ikut serta dalam pelaksanaan perbuatan pidana. Untuk menentukan adanya keikutsertaan tersebut, tidak dilihat dari masing - masing pelaku secara satu persatu, terlepas dari hubungannya perbuatan pelaku lainnya. Akan tetapi dipandang sebagai kesatuan antara pelaku satu dengan pelaku lainnya. 

Penganjur melakukan perbuatan pidana dengan perantaraan orang lain. Akan tetapi tidak semua perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan orang lain adalah penganjuran, kecuali memenuhi beberapa syarat berikut di bawah ini :
  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu, maksudnya memberi atau menjanjikan suatu barang, uang, dan segala keuntungan yang akan diterima oleh orang yang dianjurkan melakukan perbuatan pidana.
  2. Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dimaksudkan dengan kekuasaan yang baik berdasarkan hukum publik dan hukum privat. Adapun dalam hal ini yang pokok adalah hubungan kekuasaan itu sungguh - sungguh ada pada saat dilakukannya perbuatan.
  3. Memakai kekerasan juga termasuk dalam hal menyuruh melakukan perbuatan pidana.
  4. Memakai ancaman, maksudnya segala macam ancaman.
  5. Memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Upaya ini juga disyaratkan dalam pembantuan seperti yang tercakup dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 56 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa dipidana sebagai pembantu sesuatu kejahatan :
    • Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    • Mereka sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Percobaan yang tidak dipidana
Pengenaan pidana pada percobaan terbatas hanya pada kejahatan. Tidak semua percobaan melakukan kejahatan diancam dengan sanksi. Menurut Profesor van Bemmelen dengan menentukan bahwa seseorang yang melakukan suatu percobaan, melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum, maka sesungguhnya pembentuk undang - undang telah memperluas pengertian dader atau pelaku, oleh karena sudahlah jelas bahwa barang siapa tidak berhasil melakukan suatu perbuatan yang terlarang atau pun barang siapa tidak berhasil menimbulkan suatu akibat yang terlarang seperti yang dikehendaki, maka dengan sendirinya orang tersebut tidak memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan delik. Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat rumusan bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana tertentu tidak dapat dihukum, antara lain :
  1. Ketentuan Pasal 184 ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang percobaan melakukan perkelahian tanding antara seseorang lawan seseorang;
  2. Ketentuan Pasal 302 ayat (4) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang percobaan melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang;
  3. Ketentuan Pasal 351 ayat (5) dan Pasal 352 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang percobaan melakukan penganiayaan dan penganiayaan ringan;
  4. Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang percobaan melakukan pelanggaran, tidak boleh dihukum.
Demikian penjelasan singkat mengenai Basis Epitimologis Hukuman Percobaan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: