BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana

Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana
Pada prinsipnya kewenangan melakukan penuntutan hadir seketika ada dugaan terjadinya tindak pidana. Disini dianggap bahwa kepentingan umum dianggap langsung terkena sehingga pihak yang terkena tindak pidana itu harus menerima adanya penuntutan sekalipun ia sendiri tidak menghendakinya. Namun demikian terdapat beberapa hal yang menjadi dasar atas gugurnya kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan menurut ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut :
  1. Tidak adanya pengaduan dalam hal delik aduan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Ne bis in idem sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Matinya terdakwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  4. Daluwarsa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak Adanya Pengaduan
Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 72 dan Pasal 73 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa :
  1. Jika yang bersangkutan  belum cukup umur atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau di bawah pengampunan, maka yang berhak melakukan pengaduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
    • Wakil yang sah dalam perkara perdata;
    • Wali pengawas atau pengampu;
    • Suami atau Istri;
    • Keluarga sedarah garis lurus; dan
    • Keluarga sedarah garis menyimpang sampai derajat ketiga.
  2. Jika yang bersangkutan meninggal dunia (kecuali yang bersangkutan tidak menghendaki), maka yang berhak melakukan pengaduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
    • Orang tua;
    • Anak; dan
    • Suami atau istri .
Kewenangan melakukan penuntutan pada prinsipnya tidak berhubungan dengan kehendak perorangan kecuali dalam beberapa delik tertentu diantaranya seperti :
  1. Perzinahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana yang berhak melakukan pengaduan hanya suami atau istri yang tercemar (ketentuan pada Pasal 72, 73 dan 75 KUHP tidak berlaku). Penarikan kembali pengaduan dapat dilakukan sewaktu - waktu selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (vide: Pasal 284 ayat (4) KUHP);
  2. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 287 dan Pasal 288 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Melarikan wanita sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 332 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana yang memiliki hak untuk mengadu adalah :
    • Jika wanita yang bersangkutan belum cukup umur, maka yang memiliki hak untuk melakukan pengaduan yaitu wanita yang bersangkutan atau orang yang harus memberi ijin apabila wanita itu kawin; dan
    • Jika wanita yang bersangkutan sudah cukup umur, maka yang memiliki hak untuk melakukan pengaduan yaitu wanita yang bersangkutan atau suaminya.
  4. Pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, delik aduan terbagi ke dalam 2 (dua) bentuk, yaitu :
  1. Delik Aduan Absolut; dan
  2. Delik Aduan relatif.
Delik Aduan Absolut
Dalam hal ini dianggap bahwa kepentingan orang yang terkena tindak pidana itu melebihi kerugian yang diderita oleh umum, maka hukum memberikan pilihan kepadanya untuk mencegah atau memulai suatu proses penuntutan. Adapun contohnya seperti seorang perempuan muda yang telah disetubuhi, hal mana pada kondisi tersebut si wanita dapat memilih untuk menikahi laki - laki yang telah menyetubuhinya dari pada meminta pelaku dijatuhi pidana. Adapun dalam delik aduan absolut ini dapat dijumpai dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam :
  1. Pasal 293 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur 
  2. Pasal 322 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelanggaran kewajiban menyimpan rahasia
  3. Pasal 335 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan; dan/ atau 
  4. Pasal 369 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengancaman.
Delik Aduan relatif
Karakter delik aduan ini tidak terletak pada sifat kejahatan yang dilakukan, akan tetapi terletak pada hubungan antara pelaku atau pembantu dengan korban baik hubungan karena keturunan, darah atau dalam hal hubungan perkawinan. Dalam hal relasi antara sifat keperdataan yang lahir dari hubungan tersebut dapat menjadi alasan untuk mencegah terjadinya penuntutan sebagaimana kebanyakan delik - delik terkait dengan delik di bidang harta benda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 367 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun tenggang waktu pengajuan pengaduan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Untuk yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak mengetahui; dan
  2. Untuk yang bertempat tinggal di luar Indonesia memiliki tenggang waktu selama 9 (sembilan) bulan sejak mengetahui adanya kejahatan.
Dibuatnya suatu pengaduan tidak dengan serta merta berarti bahwa ijin memberikan kewenangan penuntutan dilakukan secara final. Memang selayaknya pengaduan mencakup pelaporan (aangifte) dengan permohonan dilakukannya penuntutan (verzoek tot vervolging). Apabila pengaduan telah disampaikan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu menunggu lewatnya daluwarsa menarik aduan meskipun peraturan perundang - undangan memberikan jangka waktu 3 (tiga) bulan (vide: Pasal 75 KUHP). Akan tetapi jika aduan tersebut ditarik kembali, maka kewenangan untuk melakukan penuntutan menjadi hapus.

Ne bis in idem
Adapun arti sebenarnya dari ne bis in idem adalah tidak atau jangan 2 (dua) kali yang sama atau istilah yang sering juga disebut dengan nemodebet bis vexari atau No one could be put twice in jeopardy for tha same offerice yang artinya tidak seorangpun atas perbuatannya dapat diganggu atau dibahayakan untuk kedua kalinya . 

Landasan pemikiran dari asas ini yakni untuk menjaga martabat pengadilan sehingga dengan adanya asas ini tidak memerosotkan kewibawaan negara dan juga dapat memberikan rasa kepastian hukum bagi terdakwa yang telah mendapat keputusan. Diakuinya azas ne bis in idem ini terlihat dalam rumusan Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :
“Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi (herzeining), orang tidak boleh dituntut 2 (dua) kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian penuntutan terhadap seseorang dapat hapus berdasar neb is in idem, apabila dipenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang - undangan, yakni :
  1. Adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Orang (subjek) terhadap putusan yang akan dijatuhkan adalah orang yang sama; dan
  3. Perbuatan (yang dituntut kedua kali) adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu itu.
Matinya Terdakwa
Hal ini wajar karena Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) berpendirian bahwa yang dapat menjadi subyek hukum hanyalah orang dan pertanggungan jawab bersifat pribadi yang dalam hal ini tidak ada suatu tanggung jawab pidana diwariskan. Konsekuensi dari pemikiran ini adalah bahwa kematian seorang tersangka atau terdakwa menyebabkan kewenangan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi gugur. Selain dari pada itu, kematian seorang terpidana menyebabkan kewajiban menjalankan pidana menjadi terhapuskan.

Daluwarsa (verjaring)
Ditetapkannya daluwarsa penuntutan dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya dilandasi oleh beberapa pemikiran, yaitu sebagai berikut :
  1. Dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi, akan tetapi juga menghapuskan keinginan untuk melakukan pembalasan.
  2. Seiring berjalannya waktu sekaligus menghapuskan jejak - jejak tindak pidana yang menyebabkan kesulitan pembuktian.
  3. Bahwa pelaku tindak pidana selama bertahun - tahun telah menyembunyikan diri dengan kehidupannya yang tidak tenang dan penuh kecemasan menurut peraturan perundang - undangan dianggap sudah cukup bagi terhukum.
Namun demikian, pokok utama dari ketiga alasan tersebut adalah kebutuhan untuk memidana dan kesulitan pembuktian yang kemudian menimbulkan adagium punier non (simper) necesse est (menghukum tidak selamanya perlu). Adapun tenggang waktu daluwarsa sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan tenggang waktu daluwarsanya sesudah 1 (satu) tahun;
  2. Untuk kejahatan yang diancam denda, kurungan atau penjara maksimum 3 (tiga) tahun tenggang waktu daluwarsanya sesudah 6 (enam) tahun;
  3. Untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun tenggang waktu daluwarsanya 12 (dua belas) tahun; dan
  4. Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup tenggang waktu daluwarsanya sesudah 18 (delapan belas) tahun.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 79 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal - hal tertentu yang disebut dalam pasal tersebut yang menyangkut vorduurende delict (delik berlangsung terus). Adapun pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 79 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
  1. Kejahatan terhadap mata uang sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 244 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perhitungan daluwarsanya didasarkan pada waktu setelah uang dipakai atau diedarkan;
  2. Kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 328, Pasal 329, Pasal 330 dan Pasal 333 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perhitungan daluwarsanya dihitung keesokan hari setelah orang tersebut dibebaskan atau ditemukan meninggal dunia;
  3. Kejahatan terhadap register kependudukan sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 556 sampai Pasal 558 (a) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni perhitungan daluwarsanya sehari setelah data tersebut dimasukkan dalam catatan register.
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), tenggang daluwarsa terhenti atau tercegah (gestuit) apabila ada tindakan penuntutan (daad van vervolging). Pada mulanya tindakan penuntutan diartikan secara luas yaitu mencakup juga tindakan - tindakan pengusutan (daad van opsporing). Akan tetapi yurisprudensi kemudian menerima pendapat yang lebih sempit, yaitu hanya perbuatan - perbuatan penuntut umum yang langsung menyangkutkan hakim dalam acara pidana misalnya seperti :
  1. Menyerahkan perkara ke persidangan;
  2. Mendakwa atau mengajukan tuduhan; dab
  3. Mengajukan permohonan revisi. 
Jadi tindakan pengusutan tidak lagi dianggap termasuk tindakan penuntutan. Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa sesudah terjadinya pencegahan (stuiting) mulai berjalan tenggang daluwarsa yang baru, jadi selama ada tindakan penuntutan maka tenggang waktunya tidak dihitung.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra judisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. 

Dalam hal ada penundaan atau pertangguhan (schorsing), maka tenggang waktu yang telah dilalui sebelum diadakannya penundaan tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana dipertangguhkan. Hal ini dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda - nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.

Daluwarsa Pemidanaan.
Sama dengan daluwarsa penuntutan maka landasan pemikiran atas daluwarsa pemidanaan didasarkan kepada 2 (dua) hal yaitu :
  1. Dalam kenyataannya perputaran waktu tidak hanya secara perlahan menghapuskan akibat tindak pidana yang terjadi, akan tetapi juga menghapuskan keinginan untuk melakukan pembalasan;
  2. Bahwa pelaku setelah bertahun - tahun menyembunyikan diri sudah cukup bagi terhukum dengan kehidupan yang tidak tenang dan penuh kecemasan.
Perbedaannya disini adalah alasan kesulitan pembuktian tentunya tidak lagi relevan disini. Adapun tenggang waktu daluwarsa pemidanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Untuk semua pelanggaran tenggang waktu daluwarsanya yaitu 2 (dua) tahun;
  2. Untuk kejahatan percetakan tenggang waktu daluwarsanya yaitu 5 (lima) tahun;
  3. Untuk kejahatan lainnya tenggang waktu daluwarsanya sama dengan daluwarsa penuntutan (vide: Pasal 78 KUHP) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 84 ayat (4) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa :
"Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa."
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tenggang daluwarsa dihitung mulai pada keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat dijalankan. Ini tidak sama dengan putusan hakim yang inkracht van gewijsde (putusan yang berkekuatan tetap). Pada umumnya memang putusan hakim berkekuatan hukum tetap, akan tetapi ada putusan hakim yang sudah dapat di eksekusi sebelum keputusan itu berkekuatan tetap, yaitu verstek vonnis (keputusan diluar hadirnya terdakwa).

Pencegahan dan Penangguhan Daluwarsa Pemidanaan.
Pencegahan (stuiting) terhadap daluwarsa hak untuk menjalankan atau mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam 2 (dua) hal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :
  1. Jika terpidana melarikan diri selama menjalani pidana. Dalam hal ini, tenggang daluwarsa baru dihitung pada keesokan harinya setelah melarikan diri; dan
  2. Jika pelepasan bersyarat dicabut.
Dalam hal ini, maka pada esok harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Dengan demikian selama ada pencegahan, maka jangka lewat waktu yang telah dilalui hilang sama sekali (tidak dihitung).

Adapun penundaan (schorsing) terhadap daluwarsa hak untuk mengeksekusi pidana dapat terjadi dalam 2 (dua) hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Selama perjalanan pidana ditunda menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku;
  2. Selama terpidana dirampas kemerdekaannya (ada calon tahanan), walaupun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
Demikian penjelasan singkat mengenai Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: