BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Eksekusi dalam Hukum Pidana

Eksekusi dalam Hukum Pidana
Sehubungan dengan Menjalankan Putusan Hakim, putusan Pengadilan Negeri (PN) baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan pasti yaitu apabila tidak mungkin atau tidak diadakan perbandingan seketika diucapkan di muka umum, kecuali apabila terdakwa mohon pertangguhan menjalankan putusan selama 14 (empat belas) hari dalam tempo mana terhukum berniat akan memajukan permohonan grasi kepada Presiden. Biasanya keputusan dapat dijalankan terhadap terpidana hanya setelah keputusan tadi menjadi keputusan terakhir atau dengan perkataan lain apabila upaya - upaya hukum yang biasa telah ditempuh. Hukum yang dijatuhkan tanpa kehadiran terpidana atau in absentia merupakan pengecualian. 

Apabila surat panggilan telah disampaikan kepada terpidana secara pribadi atau dimana terpidana hadir pada persidangan menurut jangka waktu yang telah ditentukan dimana permohonan banding harus masuk dimulai dengan dinyatakannya kesalahan terdakwa dan hukuman dijatuhkan dan tidak perlu adanya pemberitahuan khusus mengenai keputusan pengadilan. Apabila permohonan grasi sudah masuk berkas ke panitera pengadilan, 8 (delapan) hari setelah masuknya keputusan biasanya ini berakibat ditangguhkannya eksekusi sambil menantikan diterima atau ditolaknya permohonan grasi. Dalam hal dimohon banding dari putusan Pengadilan Negeri (PN) oleh Pengadilan Tinggi (PT), maka putusan Pengadilan Negeri (PN) juga belum dapat dijalankan, melainkan harus ditunggu putusan dalam perbandingan oleh Pengadilan Tinggi.

Pelaksanaan Putusan oleh Jaksa
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkkan salinan surat putusan kepada jaksa sebagimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh Jaksa setelah menerima salinan surat putusan dari panitera. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 21 Tahun 1983 Tanggal 8 Desember 1983 batas waktu pengiriman salinan putusan dari Panitera kepada Jaksa untuk perkara acara biasa paling lama 1 (satu) minggu dan untuk perkara dengan acara singkat paling lama 14 (empat belas) hari.

Pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa atau Penuntut Umum ini, bukan lagi pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain - lain yang dalam ini jelas Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Jaksa berbeda dengan pada penuntutan seperti penahanan, dakwaan, tuntutan dan lain - lain disebut Penuntut Umum. Dengan sendirinya ini berarti Jaksa yang tidak menjadi Penuntut Umum untuk suatu perkara boleh melaksanakan putuan pengadilan.

Di dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman diatur tentang pelaksanaan keputusan hakim yang memperhatikan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, Panitera membuat dan menandatangani surat keterangan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kemudian Jaksa membuat surat perintah menjalankan putusan pengadilan yang dikirim kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kalau Panitera belum dapat mengirimkan kutipan putusan, oleh karena surat putusan belum selesai pembuatannya, maka kutipan itu dapat diganti dengan suatu keterangan yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera dan yang memuat hal - hal yang harus disebutkan dalam surat kutipan tersebut. Jaksa setelah menerima surat kutipan atau surat keterangan tersebut di atas harus berusaha supaya putusan Hakim selekas mungkin dijalankan.

Dan bagaimana dengan pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 271 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya juga telah diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum  Pidana (KUHP) yaitu dalam rumusan Pasal 11 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) disamping ketentuan ini dengan Statblad (stb.) Tahun 1945 No. 123 menentukan bahwa pidana mati sebagai dan sejauh tidak ditentukan lain oleh Presiden dilaksanakan dengan jalan tembak mati. Walaupun demikian dalam praktiknya beberapa waktu yang lalu pidana mati dijalankan dengan jalan menembak mati ini.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 329 HIR, pidana mati dilakukan dihadapan Jaksa yang menurut perkara yang kemudian mengakibatkan dijatuhkannya pidana mati itu diusahakan agar pelaksanaan pidana mati tidak sampai dilihat oleh umum. Adapun tata cara pelaksanaan pidana mati ini selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden No. 2/1964 LN. 1964 No. 38 tanggal 27 April 1964 sebagaimana mestinya.

Dalam tata cara pelaksanaannya ditentukan bahwa pidana mati dilakukan dengan penembakan, atau mungkin jika tidak ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman maka pidana mati tersebut dilaksanakan disuatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (vide: Pasal 2 ayat (4)). Dalam ketentuan selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 menentukan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tempat kedudukan pengadilan tersebut dalam ketentuan Pasal 2 menentukan bahwa setelah mendengar nasihat Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

Kemudian pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 menyatakan bahwa Kepala Polisi tersebutlah yang menjaga keamanan dan menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk itu, hal mana bersama - sama dengan Jaksa Tinggi atau Jaksa menghadiri pelaksanaan pidana mati. Adapun Jaksa Tinggi atau Jaksa bertanggung jawab atas pelaksanaannya dengan cara yang sesederhana mungkin pelaksanaan tersebut dilaksanakan seperti halnya pelaksanaan dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 329 HIR terkecuali ditetapkan lain oleh Presiden. Adapun untuk pelaksanaan pidana mati dalam ketentuan Pasal 271 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama dan menurut peraturan perundang - undangan.

Mengenai pelaksanaan putusan yang berupa pidana denda Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya mengatur dalam 1 pasal saja, yaitu pada ketentuan Pasal 273 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menentukan bahwa jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. 

Dalam  ketentuan Pasal 273 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. Perlu diingat, bahwa jika dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan pengganti, terpidana dapat melunasi separuh dendanya dan separuhnya lagi dijalani sebagai pidana kurungan.

Kita juga dapat melihat dalam peraturan lama (HIR) pada ketentuan Pasal 379 yang menentukan bahwa upah dan ganti kerugian bagi pokrol, penasihat atau pembela dan wakil, tidak boleh dimasukkan dalam pidana membayar ongkos perkara, akan tetapi harus ditanggung selalu oleh pihak yang meminta bantuan pada orang yang demikian itu atau berwakil kepadanya. Oleh karena pemanggilan saksi - saksi, ahli juru bahasa dan sebagainya untuk menghadap di persidangan dilakukan oleh jaksa, maka jelas bahwa perhitungan ongkos perkara pidana itu ada pada jaksa dan hakim.

Perhitungan jaksa itu seharusnya diajukan dalam tuntutannya (requisitoir). Dalam tuntutan itu, Jaksa (penuntut umum) menuntut agar terpidana dipidana pula membayar biaya perkara dengan jumlah tertentu sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 275 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebut bahwa beban biaya perkara itu adalah pidana seperti Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Namun karena tidak diatur pidana pengganti seperti halnya dengan denda, maka menjadi piutang negara dan oleh karena itu dapat dibebankan kepada terpidana atau ahli warisnya.

Menurut pendapat beberapa sarjana, praktik yang biasa dilakukan jaksa dewasa ini jika terpidana tidak membayar biaya perkara agar tidak merupakan tunggakan hasil dinas kejaksaan, jaksa meminta keterangan tidak mampu dari pamong praja bagi terpidana untuk membebaskannya dari pembayaran dan menghapuskan sebagai tunggakan, karena tidaklah tepat semacam itu hanya berlaku untuk biaya perkara perdata (vide: Pasal 237 Herzien Inlandsch Reglement) terutama dalam perkara - perkara besar seperti tindak pidana korupsi, penyelundupan dan lain - lain, biaya perkara seharusnya dapat ditagih. Kurungan pengganti denda seharusnya berimbang misalnya seperti pidana denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) (delik ekonomi, korupsi, dan narkotika) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan berarti setiap bulan dimulai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terpidana dapat memilih membayar seluruh denda tersebut atau separuhnya secara berimbang.

Mengenai pelaksanaan pidana perampasan barang bukti, Jaksa mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk dijual lelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 273 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal Ini pun dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Selain perampasan barang bukti, dapat juga diputus untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hal ini pun, jaksa yang melaksanakannya dengan suatu berita acara perusakan atau pemusnahan misalnya seperti dalam praktik buku - buku dan barang - barang lain yang mudah terbakar pemusnahannya dengan jalan dibakar sedangkan senjata tajam dibuang ke laut. Jika dijatuhkan pidana ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 99 (ganti kerugian kepada pihak lain yang dirugikan atau korban delik) maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata. Jadi berarti melalui juru sita.

Hapusnya Hak Eksekusi
Pada umumnya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa pada kesempatan pertama akan melakukan eksekusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 270 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi, adakalanya jaksa tidak dapat melakukan eksekusi atau hak eksekusi telah habis sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilakukan untuk selama - lamanya. Hal ini dapat terjadi karena hal - hal sebagai berikut :
  1. Kematian terpidana;
  2. Daluwarsa; dan
  3. Grasi.
Kematian terpidana
Doktrin menganut paham bahwa hukuman atau pidana dijatuhkan semata - mata terhadap pribadi terpidana atau si terhukum karenanya tidak dapat dibebankan kepada ahli waris. Dengan demikian, jika terpidana meninggal dunia, hak eksekusi tidak dapat dilakukan. Terhadap ketentuan tersebut dahulu ada pengecualian yang dimuat dalam ketentuan Pasal 368 HIR yang menyatakan bahwa :
Jika orang yang melakukan pelanggaran pidana telah meninggal setelah putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi, maka dalam perkara - perkara pelanggaran peraturan pajak dan cukai, semua denda dan perampasan serta biaya - biayanya ditagih dari ahli - ahli waris atau wakil - wakil orang yang meninggal itu.
Akan tetapi, ketentuan di atas tidak dianut oleh Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebaiknya dalam rangka penyempurnaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut perlu mendapat perhatian.

Daluwarsa
Ketentuan tentang daluwarsa hak eksekusi dimuat dalam ketentuan Pasal 84 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang menentukan bahwa :
  1. Hak menjalankan hukuman hilang karena daluwarsa;
  2. Tenggang daluwarsa ini untuk pelanggaran - pelanggaran lamanya 2 (dua) tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan lamanya 5 (lima) tahun dan untuk kejahatan lain lamanya sama dengan lebih tenggang daluwarsa hak menuntut pidana ditambah 1/3 (sepertiga);
  3. Tenggang daluwarsa ini sekali - kali tidak boleh kurang dari lamanya hukuman yang telah dijatuhkan; dan
  4. Hak menjalankan hukuman mati tidak kena daluwarsa.
Berkenaan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 84 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi kabur jika terpidana dijatuhkan hukuman seumur hidup, hal mana menurut beberapa pendapat menyatakan bahwa sebaiknya termasuk ayat (4).

Grasi
Ketentuan tentang grasi dimuat dalam ketentuan Pasal 14 Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Adapun pengertian grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk menghapuskan seluruh hukuman yang telah dijatuhkan hakim atau mengurangi hukuman atau menukar hukuman pokok yang berat dengan suatu hukuman yang lebih ringan. 

Dahulu, grasi ini merupakan hak raja sehingga dianggap sebagai anugerah raja. Akan tetapi, pada saat ini grasi merupakan suatu alat untuk menghapuskan suatu yang dirasa tidak adil jika hukum yang berlaku menimbulkan kekurangadilan. Adapun Perihal grasi ini sekarang diatur oleh Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menggantikan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi.

Demikian penjelasan singkat mengenai Eksekusi dalam Hukum Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: