BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sumpah dalam Perspektif Hukum

Sumpah dalam Perspektif Hukum
Sumpah pada umumnya adalah suatu janji atau pernyataan yang diucapkan dengan bersaksi kepada Tuhan untuk melakukan sesuatu perbuatan dan jika perbuatan tersebut tidak dilakukan atau perbuatan yang dilakukan itu salah maka dia siap mempertanggungjawabkannya kepada tuhan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam melakukan suatu perbuatan termasuk dalam peradilan. Adapun dalam pengertian tersebut terdapat 2 (dua) macam sumpah, yakni terdiri dari :
  1. Sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang kemudian disebut dengan sumpah promissoir, yakni seperti pemberian sumpah kepada saksi dan pemberian sumpah kepada saksi ahli. Hal ini dimaksudkan karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus terlebih dahulu diucapkan suatu pernyataan atau janji untuk memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada sebenarnya; dan 
  2. Sumpah untuk memberikan keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak atau biasa disebut dengan sumpah assertoir atau confirmatory. Pada sumpah ini dipergunakan sebagai alat bukti sebagaimana fungsi dari sumpah ini adalah untuk meneguhkan (confirm) suatu peristiwa.
Kemudian untuk alat bukti sumpah (assertoir) yang sering digunakan sebagaimana disebutkan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menyebutkan terdapat 3 (tiga) macam sumpah yang dijadikan sebagai alat bukti, yakni terdiri dari : 
  1. Sumpah Pelengkap (suppletoir);
  2. Sumpah Penaksiran (aestimatoir, schattingseed); dan
  3. Sumpah Pemutus (decisior).
Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
Sumpah pelengkap (suppletoir) diatur dalam ketentuan Pasal 155 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 182 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Pasal 1940 Burgerlijk Wetboek (BW). Adapun sumpah suppletoir atau pelengkap merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian suatu peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.

Oleh karena sumpah pelengkap (suppletoir) ini mempunyai fungsi menyelesaikan perkara, maka sumpah pelengkap (suppletoir) mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Walaupun demikian, sumpah ini masih dimungkinkan untuk dibatalkan dengan adanya bukti lawan yakni pihak lawan  membuktikan bahwa sumpah yang dilakukan itu palsu. Adapun salah satu syaratnya untuk pembatalan yakni putusan yang telah ditetapkan berdasarkan atas sumpah pelengkap (suppletoir) dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 

Berdasarkan hal tersebut pihak yang dikalahkan memiliki kesempatan untuk mengajukan request civil setelah putusan pidana yang menyatakan bahwa sumpah itu palsu (vide: Pasal 385 Rv) dengan mengingat syarat - syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang - undangan sebagaimana ketentuan yang diatur pada :
  1. Pasal 155 Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  2. Pasal 182 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg); dan
  3. Pasal 1914 Burgerlijk Wetboek (BW).
Pihak yang diperintahkan oleh hakim untuk bersumpah suppletoir tidak boleh mengembalikan sumpah suppletoir tersebut kepada lawannya karena yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) pilihan yakni menolak atau menjalankannya (vide: Pasal 1943 Burgerlijk Wetboek). Adapun dalam hal ini hakim secara ex officio dapat memerintahkan untuk melaksanakan sumpah pelengkap (suppletoir), akan tetapi perlu diketahui ketentuan yang diatur pada Pasal 1932 sampai Pasal 1939 Burgerlijk Wetboek (BW) tidak berlaku bagi sumpah pelengkap (suppletoir).

Sumpah Penaksiran (aestimotoir, schattingsed)
Sumpah penambah yang lainnya adalah yang disebut sumpah penaksir. Hal ini diatur dalam Pasal 155 HIR bagian terakhir. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 182 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan ketentuan Pasal 1940 Burgerlijk Wetboek mengatur tentang sumpah penaksiran (aestimotoir, schattingsed), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi. 

Sumpah penaksir dilakukan untuk menentukan jumlah uang yang akan diperkenankan atau dikabulkan. Misalnya dalam hal telah terjadi kebakaran yang disebabkan oleh anak tergugat dan barang - barang penggugat musnah, sukar untuk menentukan kerugian yang diderita oleh penggugat begitu saja. Berdasarkan ayat (2) Pasal 155 HIR bahwa sumpah penaksir hanya dapat dibebankan kepada pihak penggugat. Dalam istilah penggugat termasuk penggugat dalam gugat balasan ialah penggugat dalam rekonpensi. Sumpah penaksir dalam bahasa Belanda disebut waarderingseed atau pula Aestimatoire eed. Sumpah penaksir banyak dilakukan untuk menentukan besarnya ganti rugi yang diminta penggugat, di mana tentang adanya kerugian telah terbukti, hanya tentang besarnya sukar untuk ditentukan secara pasti. Untuk mengatasi persoalan tersebut hakim karena jabatan dapat mengabulkan sejumlah uang yang harus dibayar oleh pihak tergugat, sedang besarnya kerugian akan ditetapkan atau ditaksir oleh pengadilan. Karena hal tersebut maka sumpah ini disebut pula sumpah penaksir. 

Di dalam praktek sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan itu simpang siur, maka soal ganti rugi ini harus di pastikan dengan pembuktian. Walaupun demikian, Hakim tidaklah memiliki kewajiban untuk membebani sumpah penaksiran (aestimotoir, schattingsed) ini kepada penggugat. Adapun kekuatan sumpah penaksiran (aestimotoir, schattingsed) sama dengan sumpah pelengkap (suppletoir) yakni bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan dan biasanya dilakukan di masjid.

Sumpah Pemutus (Decisoir)
Sumpah pemutus atau decisior merupakan sumpah yang dibebankan atas permintaan dari salah satu pihak kepada lawannya sebagaimana ketentuan yang diatur pada :
  1. Pasal 156 Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  2. Pasal 183 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg); dan
  3. Pasal 1930 Burgerlijk Wetboek (BW). 
Berlainan dengan sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus (decisior) dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah pemutus (decisior) ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan persidangan.

Adapun pihak yang meminta lawannya untuk mengucapkan sumpah disebut dengan deferent sedangkan yang disuruh melakukan sumpah disebut dengan delaat. Perlu diketahui bahwa inisiatif untuk membebani sumpah pemutus (decisior) ini datang dari salah satu pihak (deferent) dan dari yang meminta sumpah tersebut juga yang nantinya menyusun rumusan sumpahnya. 

Dalam sumpah pemutus (decisior) dapat dibebankan kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dalam perkara baik secara pribadi ataupun oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan akta otentik sebagaimana ketentuan yang diatur pada :
  1. Pasal 157 Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  2. Pasal 184 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg); dan
  3. Pasal 1945 Burgerlijk Wetboek (BW).
Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1930 Burgerlijk Wetboek (BW) menyatakan bahwa sumpah pemutus (decisior) dapat dibebankan mengenai segala peristiwa yang menjadi sengketa dan bukan mengenai berbagai pendapat tentang hukum atau hubungan hukum. Sekalipun demikian peristiwa tersebut harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh bersumpah (fait personnel). Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 156 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 183 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Pasal 1931 Burgerlijk Wetboek (BW).

Kalau perbuatan itu dilakukan oleh kedua belah pihak dan pihak yang disuruh bersumpah (delaat) tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka dapat mengembalikan sumpah itu kepada lawannya (relaat). Kalau perbuatan yang dimintakan bukan merupakan perbuatan yang dilakukan bersama oleh kedua belah pihak, melainkan hanya dilakukan oleh pihak yang dibebani sumpah saja, maka sumpah itu tidak boleh dikembalikan (vide: Pasal 1933 Burgerlijk Wetboek (BW)).

Akibat mengucapkan sumpah pemutus (decisior) ialah bahwa kebenaran peristiwa yang disumpahkan peristiwa menjadi pasti dan pihak lawan tidak dapat membuktikan bahwa sumpah itu palsu tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu (vide: Pasal 242 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)), sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan atau yang berarti bahwa deferent harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat bukti lainnya. Hal tersebut dimuat dan diatur dalam ketentuan :
  1. Pasal 177 Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
  2. Pasal 314 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg); dan
  3. Pasal 1936 Burgerlijk Wetboek (BW).
Dikembalikannya sumpah pada lawannya berarti bahwa putusan hakim tergantung pada sifat relaat terhadap pengembalian sumpah itu oleh yang disuruh melakukan sumpah (delaat) karena tidak semua sumpah pemutus (decisior) dapat dikembalikan. Seperti yang telah diketengahkan di muka maka sumpah pemutus (decisior) baru dapat dikembalikan oleh yang disuruh melakukan sumpah (delaat), apabila sumpah itu bagi yang meminta lawannya untuk mengucapkan sumpah  (deferent) berhubungan dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri dan bukan dilakukan bersama - sama dengan pihak lawan (vide: Pasal 1933 Burgerlijk Wetboek).

Baik sumpah pelengkap (suppletoir) maupun sumpah pemutus (decisior) kedua - duanya memiliki tujuan untuk menyelesaikan perkara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 182 dan Pasal 183 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) serta pada Pasal 1929 dan Pasal 1940 Burgerlijk Wetboek (BW). Dengan telah dilakukannya sumpah maka pemeriksaan perkara dianggap selesai dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya.

Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1937 Burgerlijk Wetboek (BW) menyatakan bahwa sumpah harus dilakukan di persidangan, kecuali oleh karena alasan - alasan yang sah penyumpahan tidak dapat dilakukan di persidangan dan juga sumpah hanya dapat dilakukan di hadapan lawannya. Adapun dapat diketahui contoh sumpah pemutus (decisior) dapat berupa :
  1. Sumpah Pocong;
  2. Sumpah Mimbar (sumpah di gereja); dan 
  3. Sumpah Klenteng.
Pada hakekatnya sumpah pemutus (decisior) maupun sumpah pelengkap (suppletoir) bukanlah merupakan alat bukti karena merupakan keterangan sepihak, maka tidak mengherankan kalau ada beberapa pendapat yang menghendaki agar sumpah sebagai bukti dikeluarkan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 284 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek (BW). Adapun dalam suatu perkara kepada salah satu pihak akan diperintahkan atau diizinkan mengangkat sumpah atau tidak adalah sepenuhnya wewenang dari judex fact.

Demikian penjelasan mengenai sumpah dalam perspektif hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih. 

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: