BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Asas-Asas Hubungan Internasional

Asas-Asas Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa ini merupakan suatu interaksi manusia antara bangsa baik kelompok ataupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menjadi persahabatan, perselisihan, permusuhan atau peperangan.

Menurut Tulus Warsito memberikan definisi hubungan internasional sebagai studi tentang interaksi politik luar negeri dari beberapa sudut sedangkan Kenneth Watts Thompson memberikan pandangan mengenai hubungan internasional sebagai studi tentang persaingan antara negara dan lembaga dengan maksud meningkatkan atau memperburuk persaingan. Pada dasarnya dalam hubungan internasional memiliki beberapa prinsip yang terdiri dari:
  1. Saling menghormati kedaulatan negara lainnya;
  2. Tidak ikut campur tangan dalam urusan internal negara lain;
  3. Saling menguntungkan antar negara;
  4. Berlabuh untuk kepentingan nasional dalam kebaikan masyarakat;
  5. Dirancang untuk menciptakan tatanan dunia baru yang didasarkan pada kemandirian, perdamaian yang langgeng dan berkeadilan sosial.
Adapun secara garis besar dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa ini memerlukan asas-asas yang sesuai untuk menjaga hubungan suatu negara dengan negara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
  1. Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat;
  2. Asas Teritorial;
  3. Asas Kebangsaan;
  4. Asas Kepentingan Umum; dan
  5. Asas Keterbukaan.
Asas Persamaan Harkat, Martabat dan Derajat
Hubungan antar bangsa hendaknya berdasarkan pada asas bahwa negara-negara yang berhubungan adalah negara yang memiliki kedaulatan. Oleh karena itu harus saling menghormati, saling menjaga hubungan baik serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap negara yang berhubungan agar dapat memberikan keuntungan masing-masing serta mewujudkan persamaan derajat antar negara yang berhubungan. 

Adapun contoh dari asas persamaan harkat, martabat dan derajat dalam hubungan internasional, yaitu sengketa di laut natuna yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal mana negara Cina mengklaim bahwa laut natuna merupakan bagian dari teritorial negaranya sehingga masyarakatnya yang bekerja sebagai nelayan bisa memanfaatkan laut tersebut untuk menangkap ikan dan sebagainya. 

Dalam sengketa tersebut, Pemerintah Indonesia merasa harkat dan martabatnya sebagai negara yang berdaulat tidak dihormati oleh Pemerintah Cina yang seakan-akan melakukan pembiaran terhadap nelayan mereka untuk menangkap ikan di wilayah teritorial Indonesia bahkan beberapa kali nelayan mereka dikawal oleh tentara mereka.

Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara memiliki hak untuk melaksanakan hukum atau peraturan perundang-undangannya kepada semua orang dan barang di wilayah negara tersebut. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing internasional sepenuhnya. 

Adapun contoh dari asas teritorial dalam hubungan internasional, yaitu mengenai Sumber Daya Alam yang berada di wilayahnya, hal mana negara memiliki hak untuk memanfaatkan serta mempergunakan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan negaranya tanpa di intervensi oleh negara lain.

Pada prinsipnya asas ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan terhadap kejadian-kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing sehingga dalam prakteknya, masalah yang diterapkan oleh asas teritorial ini akan menemui kesulitan dalam hal tindakan kriminal yang melibatkan antara dua negara atau lebih di suatu negara tersebut. Dalam asas teritorial ini mengenal 2 (dua) metode pelaksanaan yaitu:
  1. Subyektif, yakni prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang di wilayahnya melakukan tindakan kriminal yang meskipun akibatnya terjadi di wilayah negara lain. 
  2. Obyektif, yakni berbanding terbalik dengan prinsip subyektif yang memberikan yurisdiksi kepada negara, hal mana akibat dari perbuatan kriminal tersebut terjadi meskipun terjadi di luar wilayah negara tersebut.
Lebih lanjut mengenai asas teritorial ini diatur dan dimuat dalam ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.

Kemudian asas teritorial ini lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air seperti kapal dan sejenisnya atau melakukan tindak pidana di dalam pesawat udara Indonesia.

Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya sehingga setiap warga negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Pada dasarnya asas ini mempunyai kekuatan ekstra teritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. 

Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.

Adapun contoh dari asas kebangsaan dalam hubungan internasional, yaitu pemberian bantuan hukum kepada warga negaranya yang mengalami persoalan hukum di negara lain, hal mana negara melalui kedutaannya akan membantu warga negaranya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara termasuk tidak terbatas dengan kepastian dan perlindungan hukum.

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan kehidupan masyarakatnya yang dalam hal ini negara dapat melakukan penyesuaian diri terhadap semua keadaan dan/ atau kejadian yang berhubungan dengan kepentingan umum seperti contohnya yang dapat diketahui dari asas kepentingan umum ini dalam hubungan internasional, yaitu mengenai aksi terorisme. 

Hal mana hampir di seluruh negara yang ada di dunia ini tidak mendukung aksi terorisme baik yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh warga negara lain. Oleh sebab itu warga negara yang terlibat dalam aksi terorisme seperti pengeboman, pembunuhan, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan lain sebagainya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya karena tindakan atau peristiwa tersebut merupakan musuh bersama setiap negara.

Tujuan dari asas kepentingan umum ini adalah untuk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi warga negara yang baik. Penggunaan prinsip dari asas kepentingan umum ini adalah ingin memberikan suatu apresiasi kepada masyarakat untuk menjalankan hukum yang sudah diberikan, akan tetapi hukuman yang dilakukan juga tidak akan terikat dengan apa yang sudah diberikan oleh suatu negara itu sendiri. Asas ini juga memiliki arti mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa diperlukan adanya saling memberikan informasi yang berkaitan dengan bidang hubungan antar bangsa yang dilakukan. Adapun asas keterbukaan ini dapat mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan hubungan antar bangsa. Hal tersebut dikarenakan dalam asas ini dapat saling mengisi kekurangan, saling meningkatkan kepercayaan dan saling memberikan masukan yang konstruktif. Adapun contoh dari asas keterbukaan ini dalam hubungan internasional, yaitu kerja sama internasional yang dilakukan Negara Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara dalam mempercepat perkembangan ekonomi negara.

Selain asas-asas yang disebutkan di atas, dalam hubungan internasional juga dikenal beberapa asas  yang lain, seperti contohnya:
  1. Pacta Sunt Servanda, yakni setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan pejanjian;
  2. Egality rights, yakni pihak yang saling mengadakan hubungan itu memiliki kedaulatan yang sama;
  3. Reciprositas, yakni tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibahas seimbang baik tindakan yang bersifat negatif maupun tindakan yang positif;
  4. Courtesy, yakni asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara; dan
  5. Rebus sig stantibus, yakni asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian.
Adapun tujuan dari asas-asas tersebut di atas dalam hubungan internasional yaitu bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi setiap negara;
  2. Menciptakan rasa saling pengertian antar negara atau bangsa dalam menciptakan perdamaian;
  3. Menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi semua orang di dunia;
  4. Membangun hubungan internasional antar negara yang bersangkutan;
  5. Membangun kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya;
  6. Memenuhi kebutuhan warga;
  7. Membuka peluang pemasaran produk domestik di luar negeri; dan
  8. Memfasilitasi hubungan ekonomi antar negara.
Demikian penjelasan singkat mengenai asas-asas hubungan internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: