BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sejarah Pajak di Indonesia

Sejarah Pajak di Indonesia
Perlu diketahui bahwa pajak bukanlah merupakan suatu pungutan melainkan pemberian sukarela atau dikenal dengan istilah pada masa kerajaan sebagai upeti yang diberikan oleh rakyat kepada kerajaan untuk kepentingan raja.

Adapun sistem perpajakan modern pun kemudian dikenal ketika pemerintah kolonial Belanda masuk menjajah ke Indonesia dengan membedakan besaran tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Hal tersebut memberikan dampak negatif ke masyarakat karena hampir semua sektor pemungutan pajak dilakukan dengan cara manual dan tanpa pengawasan. Berikut gambaran singkat sejarah pajak di Indonesia yang dirangkum dalam beberapa masa atau periode sebagaimana di bawah ini :

Periode Masa Kerajaan
Pada masa kerajaan,  pajak bukanlah merupakan suatu pungutan melainkan pemberian sukarela atau dikenal dengan istilah pada saat itu sebagai upeti yang diberikan oleh rakyat kepada kerajaan untuk kepentingan raja dan operasional kerajaan sebagai persembahan. Karena pada masa itu raja dianggap sebagai wakil tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja. 

Dalam perkembangannya, pemberian yang sebelumnya bersifat suka rela kemudian bersifat memaksa dikarenakan hasil pajak tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan rakyat sendiri seperti untuk menjaga keamanan, membangun saluran air, membangun sarana sosial, dan lain sebagainya.

Adapun rakyat yang tidak dapat melakukan penyetoran kemudian diwajibkan oleh kerajaan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum dalam kurun waktu yang ditentukan. Sedangkan orang - orang yang memiliki status sosial lebih tinggi dan memiliki cukup harta dapat terbebas dari kewajiban tersebut dengan membayar uang ganti rugi. Pada beberapa raja - raja di Nusantara memungut upeti dari rakyatnya dengan menggunakan cara yang sederhana, sistematis dan terstruktur seperti :
  1. Kerajaan Sriwijaya;
  2. Kerajaan Mataram Kuno;
  3. Kerajaan Majapahit;
  4. Kerajaan Gowa;
  5. Kerajaan Aceh; 
  6. Kerajaan Banten; dan 
  7. Kerajaan pesisir lainnya seperti :
    • Kerajaan Jepara;
    • Kerajaan Gresik;
    • Kerajaan Timor;
    • Kerajaan Maluku; dan
    • Kerajaan Ternate-Tidore.
Beberapa kerajaan seperti Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram mengenal sistem pembebasan pajak terutama pajak atas kepemilikan tanah yang biasa disebut tanah perdikan. Biasanya pembebasan tersebut diatur dalam beleid yang dituangkan baik dalam prasasti ataupun dicatat dalam kitab kesusastraan. Adapun pemungutan upeti atau pajak yang dilakukan oleh kerajaan kepada rakyatnya dipergunakan untuk menghidupi kerajaannya seperti :
  1. Kegiatan operasional kerajaan;
  2. Pembangunan infrastruktur; dan 
  3. Penyelenggaraan acara - acara kerajaan.
Adapun bentuk pajak yang diwajibkan oleh kerajaan kepada rakyatnya berupa :
  1. Pajak Tanah;
  2. Pajak hasil hutan;
  3. Pajak Pelacuran; dan 
  4. Pertunjukan seni. 
Periode Masa Pendudukan Bangsa Eropa
Sebagaimana diketahui bangsa Eropa seperti bangsa Portugis, Inggris, Spanyol, dan Belanda yang datang ke wilayah Nusantara dikenal dengan bangsa Hindia Timur yang awal mulanya datang menggunakan bendera maskapai dagang dengan maksud untuk berdagang dan bekerja sama dengan penguasa lokal.

Berjalan seiringnya waktu bangsa Hindia Timur kemudian memonopoli perdagangan yang akhirnya mereka menguasai pelabuhan, kota dan beberapa bagian wilayah kerajaan. Adapun VOC maskapai dagang milik Belanda berhasil mendominasi perdagangan di Hindia Timur yang kemudian sekitar abad ke-17, VOC mulai membangun dan mengurus kota Batavia sebagai ibu kota imperium dagangnya di wilayah Asia - Afrika dan dikenal dengan sebutan Koningen Het van Oosten atau “Ratu di Timur”. 

Dari kota Batavia dapat dilihat betapa VOC dapat dikatakan sebuah pemerintahan tanpa biaya karena beban keuangan menjadi tanggungan bersama oleh seluruh rakyat sebagaimana dapat dilihat dari berbagai peraturan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintahan VOC. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa VOC pada saat itu sangat bergantung pada pajak yang diambil yang diantaranya terdiri dari :
  1. Pajak Rumah;
  2. Pajak Usaha; dan 
  3. Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya. 
Walaupun demikian, VOC tidak memungut pajak di wilayah kekuasaannya seperti di Batavia (sekarang Jakarta), Maluku dan lainnya. Kemudian pada masa Gubernur Jenderal Daendels juga diketahu ada pemungutan pajak lainnya seperti :
  1. Pajak dari pintu gerbang (baik orang dan barang); dan
  2. Pajak penjualan barang di pasar (bazarregten).
Sekitar tahun 1870, sistem yang diterapkan oleh pemerintahan Belanda dinyatakan berakhir. Hal mana sistem tersebut dianggap oleh kaum penganut ekonomi liberal hanya menguntungkan bangsa Belanda dan menimbulkan kesengsaraan kepada rakyat seperti :
  1. Standar hidup yang rendah;
  2. Pajak langsung dan tidak langsung yang terlalu tinggi;
  3. Upah tenaga kerja paksa yang tidak memadai; dan 
  4. Kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan. 
Kemudian pada saat itu diambil beberapa langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut yang salah satu langkah yang dilakukan yakni sistem hak milik perorangan terhadap tanah. Akan tetapi, banyak pihak yang menolak karena sistem tersebut sudah berakar sejak lama dan pengenaan pajaknya pun masih tetap tinggi. Hal ini disebabkan karena pemerintah kolonial masih menerapkan sistem yang sangat berat kepada rakyat Indonesia seperti :
  1. Sewa tanah antara negara dengan rakyat;
  2. Penerapan pajak pendapatan untuk pribumi atas kegiatan usahanya seperti perdagangan (business tax) sedangkan untuk orang non pribumi dikenakan atas paten usaha bidang industri, pertanian, kerajinan tangan, manufaktur dan sejenisnya (tax patent duty)
  3. Pembelian barang - barang dari luar yang diperlukan rakyat dibebani berbagai pajak yang pada saat itu rakyat harus “membeli uang”. Hal mana rakyat harus menjual pelayanan dan barang - barang untuk memperoleh uang pembayar pajak dan pembeli barang - barang lain yang dibutuhkan. 
Adapun pada masa pendudukan Inggris di Indonesia sekitar tahun 1811 sampai tahun 1816 yang berawal dari kalahnya Prancis di tangan Janssens, hal mana pada saat itu menandatangani perjanjian bahwa seluruh pulau Jawa dikuasai dan diserahkan kepada Inggris. Adapun pada saat itu, pendudukan Inggris di bawah kepemimpinan Stamford Raffles membuat Indonesia mengalami banyak perubahan diantaranya :
  1. Menghapus Monopoli;
  2. Menghapus Perbudakan;
  3. Membagi pulau Jawa menjadi 16 (enam belas) Keresidenan; dan
  4. Membuat Sistem Pengenaan Pajak.
Gubernur Jenderal Raffles membuat sistem pemungutan pajak yang dikenal dengan landrent stesel yaitu pengenaan pajak secara langsung kepada para petani karena dianggap bahwa tanah yang dikelola oleh petani merupakan tanah para raja (sovereign) kemudian para raja dianggap menyewa tanah tersebut kepada pemerintah kolonial yang dalam hal ini Pemerintah Inggris.

Penerapan sistem tersebut meniru sistem pengenaan pajak di Bengali, India yang dikenal dengan Sistem Rayatwari yaitu pengenaan pajak atas sewa tanah masyarakat kepada pemerintah kolonial yang diatur berdasarkan pendapatan rata-rata petani dalam setahun. Adapun sistem tersebut kemudian menjadi cikal bakal pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Periode Masa Pendudukan Jepang
Adapun masa pendudukan Jepang relatif singkat dan tidak banyak diketahui, akan tetapi tidak dapat diartikan bahwa pada masa itu pemerintahan Jepang tidak melanjutkan pola atau tatanan ekonomi yang sudah dibentuk sebelumnya. Pada periode masa sebelumnya dapat diketahui bahwa tanah menjadi sumber pajak utama bagi para penguasa dan di masa pendudukan Jepang, tanah lebih ditujukan untuk kepentingan hasil bumi sebagai sumber daya untuk membiayai perang. Di masa itu rakyat selain dibebani dengan kewajiban Romusha, rakyat juga dibebani dengan membayar pungutan yang dianggap sebagai pajak. 

Pemerintahan Jepang pada saat itu mengubah nuansa feodal yang diterapkan kolonial Belanda, hal mana Jepang mengubah land rent atau landrente diubah menjadi land tax yang dikenakan Inggris dan kolonial Belanda terhadap semua jenis tanah produktif yakni pajaknya bukan lagi kepada perseorangan melainkan diwajibkan diberikan kepada desa. Selain daripada itu Pemerintahan Jepang juga menerapkan sistem wajib serah padi dan mewajibkan untuk membayar pajak sepeda bagi siapa saja yang memilikinya. Adapun pengenaan pajak tersebut untuk penggunaan fasilitas tertentu, seperti :
  1. Penggunaan Jembatan;
  2. Penggunaan Jalan Raya; dan 
  3. Penggunaan fasilitas umum lainnya.
Periode Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa mengatur ketentuan tentang pajak ke dalam Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Hal Keuangan. Adapun dalam ketentuan Pasal 23 Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) memuat 5 (lima) butir ketentuan. Pada butir kedua Pasal 23 Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa :
"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang - undang." 
Dengan demikian dapat dikatakan pajak sebagai “nyawa” negara telah secara resmi diatur dalam peraturan perundang - undangan Negara Indonesia sebagaimana dimuat dalam Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

Pada tanggal 19 Agustus 1945, pemerintah membentuk kementerian keuangan yang di dalamnya terdiri dari pejabatan pajak yang mengurus tentang keuangan negara. Adapun susunan organisasi pada masa itu dibuat dalam keadaan mendesak, hal ini dikarenakan setelah negara Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Belanda melakukan agresi militer ke Indonesia dengan maksud dan tujuan ingin kembali berkuasa dengan membentuk Netherlands Indie Civil Administration disingkat NICA yang kemudian berhasil menguasai ibukota Jakarta.

Adapun pada tahun 1946 ketika Belanda melancarkan Agresi Militer pertama, kementerian keuangan dan seluruh jajaran kabinet mengikuti Presiden Soekarno pindah ke Yogyakarta yang kemudian dijadikan sebagai ibukota baru. Adapun Kementerian Keuangan dan Pejabatan Pajak membuat kantor di daerah Magelang yang kemudian dikenal sebagai kantor pajak pertama di Indonesia . Dalam periode ini, dibagi ke dalam 3 masa periode pemerintahan, yakni sebagai berikut :

Masa Periode Pemerintahan Soekarno
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, pajak menjadi salah satu opsi penting yang dibahas pemerintah Republik Indonesia dikarenakan negara tanpa sumber pembiayaan tidak akan bisa mandiri dan berdiri setara dengan bangsa lainnya di dunia. Maka dari itu para pendiri bangsa melalui sidang BPUPKI menuangkan ketentuan tentang pajak pada Undang - Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 A yang menyatakan bahwa :
"Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang - undang."
Akan tetapi, pemerintahan Presiden Soekarno pasca revolusi kemerdekaan mengalami situasi yang belum stabil dan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara yang terus berjalan sehingga pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial seperti :
  1. Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944;
  2. Membentuk beberapa sub organisasi dalam melaksanakan pemungutan pajak yang terdiri dari :
    • Jawatan Pajak;
    • Jawatan Bea dan Cukai; dan
    • Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter yang kemudian diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi lalu dirubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atau Ipeda
  3. Mendirikan kantor - kantor Inspeksi Keuangan di tingkat kabupaten dan kota yang diresmikan oleh Soejono Brotodihardjo  untuk menggali potensi pajak di masyarakat yang mengalami perkembangan perekonomian.
Pada masa ini, pemerintah menerapkan sistem official assesment dalam pengenaan pajak kepada masyarakat yaitu sistem pemungutan pajak dengan cara penetapan oleh fiskus. Masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) bersifat pasif dan utang pajak akan timbul ketika Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan yang kemudian dirasa belum bisa mengakomodir pemungutan pajak di Indonesia karena negara masih dalam kondisi miskin.

Kondisi ini semakin diperparah ketika Presiden Soekarno mengubah haluan politiknya lebih ke arah paham sosialisme Karl Max versi Indonesia yang melakukan kampanye politik luar negeri secara ekspansif . Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran negara menjadi lebih besar tidak berbanding lurus dengan penerimaan negara yang dihasilkan dari pajak yang cenderung jalan ditempat.

Adapun puncaknya adalah ketika pemerintahan pada saat itu sedang gencar - gencarnya melaksanakan kampanye “Ganyang Malaysia” dan menggalakkan proyek - proyek mercusuar seperti pembangunan Senayan dan Monumen Nasional yang mengakibatkan timbulnya gejolak ekonomi dengan tingkat inflasi mencapai 500 %.

Masa Pemerintahan Soeharto
Pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto keadaan ekonomi tidak stabil dengan mengalami inflasi mencapai 600% yang merupakan dampak dari kebijakan pemerintahan sebelumnya sehingga Presiden Soeharto mengambil langkah awal dalam menekan inflasi dengan utang luar negeri. Langkah tersebut dirasa logis untuk dilakukan oleh pemerintah saat itu dibanding melaksanakan pembaharuan atau optimalisasi pajak.

Kemudian pemerintah pada saat itu membuat terobosan baru di bidang fiskal yaitu desentralisasi pajak atas Pajak Hasil Bumi kepada pemerintah daerah yang kemudian mengubah namanya menjadi Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah) dengan pembagian wewenang antara pajak yang dikelola pusat dan daerah.


Sistem ini muncul setelah evaluasi pemerintah terhadap kegagalan sistem pemungutan pajak yang lama dimana peran penghitungan pajak dilakukan sepihak oleh fiskus. Adapun pada sistem baru ini sebagian besar penghitungan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak yang diberi kewenangan untuk menghitung pendapatan dan kekayaannya sendiri serta diberikan kewenangan untuk menghitung pajaknya sendiri. Adapun sistem ini telah diterapkan di Amerika serta beberapa negara Eropa lainnya yang terbukti efektif dalam melakukan pemungutan pajak.

Berjalan seiringnya waktu beberapa perubahan dan penyempurnaan undang - undang mengenai pajak dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dikeluarkannya Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan. Kemudian setelah itu dikeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia No. 12 Tahun 1976 tentang Perubahan 5 Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen yang menetapkan Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal mana peralihan ini mengubah mekanisme birokrasi pajak yang semula bidang moneter ke dalam bidang perpajakan.

Sekitar tahun 1983, Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan kemudian dihapuskan karena adanya reformasi pajak atau tax reform. Setelah itu, pemerintah kemudian melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan 5 (lima) paket undang - undang tentang perpajakan yang terdiri dari : 
  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Pajak Penghasilan (PPh);
  3. Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); 
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
  5. Bea Meterai (BM). 
Masa Reformasi 1998
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat membuat pemerintah Indonesia kembali mengubah undang - undang tentang perpajakan dengan membentuk sebuah Pengadilan Pajak. Adapun pada masa ini, perubahan undang - undang perpajakan terus dilakukan termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hal mana sistem self assessment ditekankan untuk peningkatan pendapatan yang kemudian target penerimaan negara dari perpajakan mengalami peningkatan.

Pemerintah pada masa itu juga mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang tegas sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Adapun yang memiliki kewajiban melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian Insentif pajak juga diterapkan yang mencakup tentang :
  1. Pajak Penghasilan (PPh), 
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  4. Intensifikasi perpajakan yang lebih sistematis dan terstandar; dan
  5. Penegakan hukum. 
Gebrakan pemerintah pada periode ini dengan memberikan fasilitas sunset policy yang kemudian dimanfaatkan oleh jutaan Wajib Pajak (WP). Fasilitas tersebut diberikan untuk merestrukturisasi pajak dan memberikan kesempatan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak baru untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Berjalan seiringnya waktu kebijakan sunset policy terus dilanjutkan dengan adanya wacana pengampunan pajak atau tax amnesty, hal mana kebijakan tersebut mendapatkan pro kontra antara petugas pajak dan kalangan pengusaha. Setelah itu, tax amnesty jilid dua kemudian dimunculkan oleh pemerintah yang ternyata menarik minat masyarakat luas untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Sekitar tahun 2003 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan 45 (empat puluh lima) kebijakan pengurangan pajak penghasilan dan barang mewah dan sekitar tahun 2005 Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan 4 (empat) fasilitas untuk memberi insentif kepada dunia usaha. 

Reformasi pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia mendapat dukungan negara - negara dunia sebagaimana dalam pertemuan Indonesia dengan negara - negara donor dan IMF pada tanggal 19 April 2006 yang meminta bantuan jangka panjang dalam rangka reformasi pajak di Indonesia dikabulkan oleh IMF dan sejumlah negara donor.

Kemudian di tahun 2013, pemerintah merilis kebijakan tentang penyederhanaan penghitungan dan penyetoran pajak dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pada peraturan pemerintah tersebut, Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan dengan omzet atau pendapatan kotor setahun tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dikenakan tarif pajak penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen).

Dengan adanya tarif yang ringan dan sederhana dalam penyetoran dan pelaporannya, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah partisipasi Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak. Sehingga dengan semakin tingginya tax collection, maka semakin banyak pula masyarakat yang turut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan di negeri ini yang didapatkan dari pajak.

Demikian sejarah singkat pajak di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: