BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sejarah Lembaga Peradilan

Sejarah Lembaga Peradilan
Pada zaman pemerintah Hindia Belanda dahulu terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang - orang atau golongan - golongan yang berbeda, yaitu :
  1. Peradilan Gubernemen, yaitu lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Hindia Belanda; 
  2. Peradilan Swapraja atau yang dikenal dalam bahasa belanda dengan sebutan "zelfbestuurrechtspraak", yaitu suatu peradilan yang diselenggarakan oleh sebuah kerajaan. Hal mana peradilan ini diatur dalam suatu peraturan yang dikenal dengan peraturan swapraja tahun 1938 atau yang dikenal dalam bahasa belanda dengan sebutan "Zelfbestuursregelen 1938"; 
  3. Peradilan Adat atau yang dikenal dalam bahasa belanda dengan sebutan "inheemse rechtspraak' . Hal mana peradilan ini diatur dalam Staatsblaad (Stb.) 1932 - 80 yang dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa tidak kurang dari 13 (tiga belas) karesidenan yang ada peradilan adat; 
  4. Peradilan Agama atau yang dikenal dalam bahasa belanda dengan sebutan "godienstigerechtspraak". Hal mana peradilan ini diatur dalam Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS) dan diiatur lebih lanjut dalam Staatsblaad (Stb.) 1882 - 152, kemudian diubah dalam Staatsblaad (Stb.) 1937 - 116; dan 
  5. Peradilan Desa atau yang dikenal dalam bahasa belanda dengan sebutan dorpsjustitie. Hal mana peradilan ini  diatur dalam Staatsblaad (Stb.) 1935 - 102 yang termuat dalam ketentuan Pasal 3 (a) RO (Reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim - hakim perdamaian desa (dorpsrechter). 
Peradilan Gubernemen 
Peradilan gubernemen terdiri atas 2 (dua) lembaga peradilan, yaitu :
  1. Lembaga peradilan yang ditujukan untuk golongan Eropa dan yang disetarakan; dan
  2. Lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra.
Lembaga peradilan yang ditujukan untuk golongan Eropa dan yang disetarakan
Lembaga peradilan ini terdiri atas :
  1. Raad van justitie; dan 
  2. Residentiegerecht. 
Hal mana kedua lembaga peradilan ini merupakan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan yang bertindak sehari - hari yang dikenal dengan istilah dalam bahasa belanda yaitu dagelijkse rechter. Pada golongan ini, hoggerechtshof sebagai lembaga pengadilan tertinggi berkedudukan di Jakarta yang dulunya dikenal sebagai kota Batavia. 

Lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra
Lembaga  peradilan ini dilaksanakan oleh sebuah landraad sebagai pengadilan tingkat pertama didampingi oleh beberapa badan pengadilan untuk mengadili perkara - perkara kecil yang terdiri dari : 
  1. Pengadilan Kabupaten;
  2. Pengadilan Distrik; dan 
  3. Pengadilan lainnya.
Sebagaimana badan pengadilan yang tersebut di atas, adapun yang dimaksud dengan Pengadilan Kabupaten dan Pengadilan Distrik yaitu pengadilan yang hanya menyelesaikan perkara - perkara kecil di wilayah kabupaten atau distrik seperti contohnya perkara - perkara perdata yang tuntutannya di bawah nilai 100 (seratus) gulden. Hal mana untuk perkara tersebut merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada kedua pengadilan tersebut untuk mengadili dan menyelesaikannya. Adapun tingkat banding pada lembaga peradilan ini dilaksanakan oleh raad van justitie

Peradilan Swapraja 
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, pengadilan - pengadilan swapraja di wilayah Jawa, Madura, dan di wilayah Sumatera secara resmi dihapuskan. Penghapusan tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 1947 tentang tentang Penghapusan Pengadilan Raja di Jawa dan Sumatera dan Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil yang mulai diberlakukan pada tanggal 14 Januari 1951. Setelah penghapusan pengadilan swapraja di wilayah tersebut, kemudian menyusul penghapusan pengadilan - pengadilan swapraja yang berada di wilayah atau daerah lain di luar wilayah Jawa, Madura, dan Sumatera seperti di wilayah Sulawesi dan wilayah Nusa Tenggara. Adapun permasalahan yang timbul terhadap kekuasaan peradilan swapraja yang kemudian menimbulkan 2 (dua) pertanyaan, yaitu :
  1. Apakah tergugat merupakan seorang kaula atau yang dikenal dengan istilah onderhoogerige dari swapraja dimana tergugat berada ?
  2. Apakah tergugat termasuk kaula (onderhoogerige) dari pemerintah pusat ?
Sebagimana pertanyaan di atas dapat ditentukan bahwa yang termasuk kategori kaula pemerintah pusat menurut ketentuan yang diatur pada Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Swapraja tahun 1938 Staatsblad (Stb.) 1938 No. 529, yakni :
  1. Golongan Orang Eropa; 
  2. Golongan Timur Asing (vreemde osterlingen) kecuali keturunan raja; 
  3. Pegawai - pegawai pemerintah pusat; dan 
  4. Buruh dari beberapa macam perusahaan. 
Sementara itu, untuk penduduk atau orang - orang Indonesia asli yang tidak masuk ke dalam golongan Pegawai Negeri dan buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Swapraja tahun 1938 Staatsblad (Stb.) 1938 No. 529 termasuk ke dalam kaula swapraja.

Peradilan Adat 
Peradilan adat merupakan peradilan yang berada di daerah - daerah di luar Jawa dan Madura. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda, Pasal 130 Indische Staatsregeling (IS) memberi kesempatan kepada beberapa daerah yang ada di wilayah Indonesia untuk memiliki peradilan adat di samping peradilan - peradilan yang diatur dalam :
  1. Reglement Rechterlijke Organisatie (RO);
  2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR);
  3. Rechtsreglement Buitengewesten; dan 
  4. Gouvernments - Rechtspraak
Pada zaman pemerintahan Balatentara Dai Nippon dan setelah kemerdekaan Republik Indonesia, dari 13 (tiga belas) karesidenan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda secara de facto terdapat beberapa daerah yang peradilan adatnya dihapuskan dan kekuasaan mengadilinya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, pada waktu itu di beberapa daerah masih terdapat 2 (dua) macam pengadilan sebagai hakim yang mengadili sehari - hari, yaitu :
  1. Pengadilan Negeri (PN); dan 
  2. Pengadilan - pengadilan dari peradilan adat atau dari peradilan swapraja. 
Di Palembang, peradilan adat pada tingkat pertama dilakukan oleh kerapatan besar dan kerapatan kecil yang diketuai oleh seorang Pasirah atau Wedana. Sedangkan peradilan - peradilan yang dilakukan oleh kerapatan tinggi di Kota Palembang, ketuanya dijalankan oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pada akhirnya, pada tahun 1961 pengadilan adat yang ada di Palembang kemudian dihapuskan. 

Sedangkan untuk peradilan adat di Jambi, dilakukan oleh Pasirah dalam peradilan adat pada tingkat pertama dan pada tingkat banding pemeriksaan perkaranya dilakukan oleh kepala daerah swatantra tingkat I (sekarang Gubernur Provinsi Jambi). Pengadilan adat di Jambi ini kemudian dihapuskan pada tanggal 15 Oktober 1962.

Pemberian kekuasaan (atributie van rechtsmacht) diberikan kepada pengadilan - pengadilan dari peradilan adat dan peradilan umum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 - 9 Staatsblad (Stb.) 1932 - 80. Peradilan adat dalam peraturan ini disebut sebagai inheemsche bevolking, hal mana diizinkan untuk memiliki peradilan sendiri (in het genot gelaten van haar eigen rechtspleging). 

Adapun pada pengadilan ini menentukan bahwa segala perkara perdata terhadap orang - orang Indonesia asli sebagai tergugat menjadi kekuasaan atau kewenangan pengadilan adat dengan tidak memperhatikan siapa yang menggugat. Ini memberikan arti bahwa pengadilan adat hanya mengadili perkara mengenai atau yang diperuntukkan bagi orang - orang Indonesia asli. Oleh karena itu, apabila dalam suatu perkara perdata tergugatnya bukan orang Indonesia asli, maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN).

Pada ketentuan Pasal 7 Peraturan Peradilan Adat Staatsblad (Stb.) 1932 - 80 menentukan bahwa apabila tergugat lebih dari 1 (satu) orang dan orang - orang itu sebagian merupakan orang - orang Indonesia asli dan sebagian bukan orang Indonesia asli, maka yang memiliki kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) kecuali apabila salah satu dari orang - orang itu merupakan penjamin dalam perjanjian utang piutang atau yang dikenal dengan istilah "borg" dan orang lainnya yang merupakan peminjam. Dalam hal demikian, perkara harus dipecah menjadi 2 (dua), yakni :
  1. Diajukan kepada pengadilan dari penjamin (borg); dan 
  2. Diajukan kepada pengadilan dari orang yang meminjam uang. 
Pada ketentuan Pasal 5 dari peraturan peradilan adat ini memberi kemungkinan kepada kepala daerah (hoofd van gewestelijk bestuur) untuk menetapkan orang - orang Indonesia yang terlibat dalam beberapa macam perjanjian perburuhan dan perjanjian pada umumnya. Adapun jika ada alasan - alasan mendesak, maka orang - orang Indonesia tertentu tidak dapat digugat di pengadilan adat.

Peradilan Agama Islam 
Baik pada zaman pemerintahan Balatentara Dai Nippon maupun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah tidak pernah mempermasalahkan lembaga yang satu ini yakni Peradilan Agama Islam. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa keadaan Peradilan Agama Islam masih tetap sama seperti pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. 

Adapun asal muasal dari peradilan agama islam berasal dari ketentuan yang diatur pada Pasal 134 ayat (2) Indische Staatregeling (IS) yang menentukan bahwa perkara - perkara perdata antara orang orang yang beragama islam, apabila hukum adat menentukannya maka masuk kekuasaan Pengadilan Agama Islam kecuali apabila ditentukan lain dalam suatu ordonansi.

Untuk wilayah Jawa dan Madura, berdasarkan ketentuan Pasal 2 (a) Staatsblad (Stb.) 1937 - 116 yang mengatur pengadilan - pengadilan agama islam memutuskan perkara - perkara perdata antara orang - orang islam mengenai :
  1. Nikah;
  2. Talak;
  3. Rujuk;
  4. Perceraian;
  5. Penetapan pecahnya perkawinan; dan 
  6. Pemenuhan syarat dari taklik. 
Dari putusan - putusan Pengadilan Agama Islam ini dapat dimintakan pemeriksaan banding kepada Mahkamah Islam Tinggi yang dahulu berkedudukan di Jakarta kemudian dipindahkan ke Surakarta. Pada Mahkamah Islam tinggi ini menurut ketentuan Pasal 7 (g) dari Staatsblad (Stb.) 1882 - 152 juga memiliki kekuasaan untuk mengadili sengketa antara berbagai Pengadilan Agama Islam di wilayah Jawa dan Madura mengenai sengketa kewenangan mengadili. 

Ketentuan semacam itu juga termuat dalam ketentuan Pasal 3 Staatsblad (Stb.) 1937 - 638 bagi wilayah Banjarmasin dan wilayah Hulu Sungai di Kalimantan Selatan (Kalsel), hal mana ketentuan tersebut dikecualikan pada daerah - daerah Pulau Laut dan Tanah Bumbu karena di wilayah tersebut telah terdapat hakim kadi yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan pemeriksaan dalam tingkat banding diperiksa oleh hakim kadi tinggi.

Adapun wilayah - wilayah yang masih terdapat peradilan adat sebagaimana ketentuan yang disebutkan pada Pasal 12 Staatsblad (Stb.) 1932 - 80 bahwa peradilan Agama Islam dilakukan apabila menurut hukum adat merupakan bagian dari peradilan adat sedangkan hakim - hakim dari peradilan agama islam tersebut akan ditentukan oleh hukum adat atau oleh kepala - kepala daerah yang bersangkutan. Oleh karena dalam peraturan ini tidak menentukan kekuasaan Pengadilan Agama Islam, sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum adatlah yang harus menentukan hal tersebut.

Untuk  wilayah - wilayah yang terletak dalam lingkungan peradilan swapraja, tidak ada satu pasal pun dalam peraturan swapraja yang dikeluarkan pada tahun 1938 yang mengatur mengenai ketentuan keberadaan Peradilan Agama Islam. Walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur keberadaan Peradilan Agama Islam, untuk pengaturan susunan dan kekuasaan peradilan swapraja diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (kepala daerah). Hal ini dapat dilihat bahwa tidak ada larangan seorang kepala daerah mengadakan dan mengatur Peradilan Agama Islam.

Sekarang peradilan agama merupakan salah satu pelaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diganti dengan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Peradilan desa 
Peradilan desa ini hingga zaman Jepang dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia masih dipertahankan di desa - desa pada beberapa daerah di Indonesia. Hakim pada peradilan desa terdiri atas anggota - anggota pengurus desa atau beberapa tetua desa setempat. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan yang diatur pada Pasal 120 (a) Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) dan ketentuan pada Pasal 143 (a) Rechtreglement Buittengewesten (RBg) yang kemudian ditiadakan oleh Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Hakim pada Peradilan Desa sebenarnya bukan hakim dalam arti kata sebenarnya seperti hakim Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan sebagainya yang dapat diketahui dari ketentuan yang diatur pada ayat (2) Pasal 3a Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO).

Sekian penjelasan singkat dari Penulis, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mencari informasi tentang sejarah lembaga peradilan di Indonesia. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan dalam artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: