BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sejarah Hukum Acara di Indonesia

Sejarah Hukum Acara di Indonesia
Mengenai sejarah hukum acara di Indonesia terbagi kedalam 3 (tiga) periode atau masa yang terdiri dari :
  1. Periode Zaman Pemerintahan Hindia Belanda;
  2. Periode Zaman Pendudukan Jepang; dan
  3. Periode Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Periode Zaman Pemerintahan Hindia Belanda
Hukum acara perdata Indonesia yang berlaku saat ini berasal dari zaman Pemerintahan Hindia Belanda yang hingga saat ini ternyata masih dipertahankan keberadaannya. Oleh karena itu, membicarakan hukum acara perdata ini dapat dimulai dari sejak lahirnya hukum acara perdata itu sendiri. Hal mana sejarah hukum acara perdata tidak dapat terlepas dari sejarah peradilan di Indonesia (penjelasan selengkapnya silahkan baca disini : Sejarah Lembaga Peradilan di Indonesia)

Sebagaimana telah diuraikan pada tulisan Sejarah Lembaga Peradilan di Indonesia, bahwa pada periode atau zaman pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa lembaga peradilan. Adapun lembaga peradilan di zaman ini dibedakan ke dalam 2 (dua) macam peradilan yang terdiri dari :
  1. Peradilan Gubernemem; dan
  2. Peradilan - peradilan lain yang berlaku bagi golongan bumiputra atau orang Indonesia asli.
Untuk peradilan yang berlaku bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan sudah tersedia hukum acara perdata atau yang dikenal dengan istilah dalam bahasa belanda "reglement op de burgerlijk rechtsvordering" disingkat BRv

Lain halnya untuk lembaga peradilan bagi golongan bumiputra atau untuk orang Indonesia asli yang pada saat itu belum ada. Hal mana peraturan hukum acara perdata yang dipergunakan untuk golongan bumiputra atau untuk orang Indonesia asli pada saat itu hanya beberapa pasal saja yang terdapat dalam Staatblad (Stb.) No. 20 Tahun 1819.

Dalam praktik selanjutnya, Staatblad (Stb.) No. 20 Tahun 1819 ini mengalami perubahan yang tidak begitu berarti. Sementara itu, di beberapa wilayah yang tersebar di pulau Jawa, pengadilan gubernemen yang melakukan pemeriksaan perkara perdata bagi golongan bumiputra menggunakan peraturan acara perdata yang berlaku bagi pengadilan yang diperuntukkan bagi golongan Eropa tanpa berdasarkan pada perintah undang - undang. 

Setelah lembaga peradilan untuk golongan bumiputra atau untuk orang Indonesia asli diperjuangkan keberadaannya, maka lahirlah Herzien Inlandsch Reglement yang kemudian disingkat HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten yang kemudian disingkat RBg yang berlaku bagi lembaga peradilan yang diperuntukkan bagi golongan bumiputra. (untuk penjelasan selengkapnya silahkan baca disini : Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg)).

Dengan terbentuknya Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) ini di Wilayah Hindia Belanda kemudian menimbulkan 3 (tiga) macam reglemen hukum acara dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan gubernemen di pengadilan tingkat pertama, yaitu sebagai berikut :
  1. Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang kemudian disingkat BRv
    Hal mana pada reglemen ini diperuntukkan bagi golongan Eropa yang berperkara di hadapan raad van justitie dan residentie gerecht;
  2. Inlandsch Reglement yang kemudian disingkat IR
    Hal mana pada reglemen ini diperuntukkan bagi golongan bumiputra dan golongan timur asing di wilayah Jawa dan Madura yang berperkara di muka landraad. Adapun reglemen tersebut setelah beberapa kali mengalami perubahan dan penambahan kemudian berubah menjadi Het Herziene Indonesisch Reglement yang kemudian disingkat HIR;
  3. Rechtsreglement voor de Buitengewesten yang kemudian disingkat RBg
    Hal mana pada reglemen ini diperuntukkan bagigolongan bumiputra dan golongan timur asing di wilayah luar Jawa dan Madura yang berperkara di muka landraad
Dari uraian singkat di atas tentang Sejarah Lembaga Peradilan dan hukum acaranya (Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten) dapat dirangkum sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Peradilan gubernemen terdiri atas : 
    • Peradilan yang berlaku bagi orang - orang Eropa dan yang dipersamakan 
      Raad van justitie dan residentiege recht sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari - hari. Hal mana hukum acara perdata yang dipergunakan adalah Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering disingkat BRv;
    • Peradilan yang berlaku bagi golongan bumi putra dan yang dipersamakan 
      Landraad yang dalam perkara - perkara kecil dibantu oleh pengadilan kabupaten dan pengadilan distrik sebagai pengadilan tingkat pertama atau hakim sehari - hari. Adapun hukum acara perdata yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
      • Untuk wilayah di Jawa dan Madura, yaitu : Herziene Indonesisch Reglement disingkat HIR;
      • Untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, yaitu : Rechts Reglement voor de Buitengewesten disingkat RBg atau reglemen tanah seberang. 
  2. Peradilan - peradilan lainnya yang berlaku bagi golongan bumiputra yang mempergunakan hukum acara yang diatur pada reglemen yang mengatur masing - masing lembaga peradilan, yakni terdiri dari :
    • Peradilan Adat;
    • Peradilan Swapraja; dan 
    • Peradilan Agama Islam.
Zaman Pendudukan Jepang
Pada tanggal 7 Maret 1942 setelah penyerahan kekuasaan oleh pemerintah Belanda kepada pemerintah Balatentara Dai Nippon, pemerintah Balatentara Dai Nippon kemudian mengeluarkan Undang - Undang (UU) No. 1 Tahun 1942 untuk daerah Jawa dan Madura. Hal mana pada ketentuan Pasal 3 undang - undang tersebut menyatakan bahwa untuk sementara waktu, hukum dan undang - undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah pada semua instansi pemerintah beserta kekuasaannya. Adapun ketentuan tersebut berlaku selama hukum dan undang - undang yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang diatur oleh pemerintah militer.

Dengan adanya Undang - Undang (UU) No. 1 Tahun 1942 sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Balatentara Dai Nippon, maka peraturan hukum acara perdata untuk wilayah di Jawa dan Madura masih tetap memberlakukan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan untuk wilayah di luar Jawa dan Madura juga masih tetap memberlakukan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Pemerintahan pada saat itu yakni Balatentara Dai Nippon mengeluarkan ketentuan atau peraturan baru tentang susunan dan kekuasaan pengadilan untuk semua golongan penduduk yang ada di Indonesia. Adapun untuk orang - orang bangsa Jepang diberikan pengecualian yakni dengan hanya diadakan 1 (satu) macam pengadilan sebagai pengadilan yang bertugas sehari - hari, yaitu :
  1. Kootoo Hooin sebagai Pengadilan Tinggi (PT) dalam pemeriksaan perkara tingkatan kedua; dan 
  2. Saikoo Hooin sebagai ganti hooggrechtshof. 
Akan tetapi, pengadilan tersebut hanya berjalan selama 2 (dua) tahun setelah dikeluarkannya Undang - Undang (UU) Panglima Balatentara Dai Nippon pada tahun 1944. Hal mana pekerjaan Saikoo Hooin dihentikan dan kemudian sebagian pekerjaannya diserahkan kepada Kootoo Hooin atau Pengadilan Tinggi (PT).

Berdasarkan Undang - Undang (UU) baru tersebut yang mengatur tentang susunan dan kekuasaan pengadilan, maka dari itu semua golongan penduduk termasuk juga golongan Eropa tunduk pada 1 (satu) macam pengadilan untuk pemeriksaan tingkat pertama, yaitu Tihoo Hooin yang menggantikan landraad, sedangkan raad van justitie dan residentiegerecht dihapuskan. 

Dengan demikian, Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv) sebagai hukum acara perdata yang diperuntukkan bagi golongan Eropa juga tidak berlaku lagi. Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku untuk pemeriksaan perkara di muka Tihoo Hooin adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk wilayah di Jawa dan Madura dan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura yang dikenal dengan istilah daerah seberang. 

Sementara itu, untuk ketentuan yang hukum materiilnya termuat dan diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang - undang Hukum Dagang (KUHD) masih dapat mengikuti peraturan yang termuat dan diatur pada Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Hal ini dimaksudkan sepanjang ketentuan tersebut dibutuhkan dan/ atau ketentuannya tidak diatur di dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg).

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
Pada dasarnya keadaan hukum acara yang berlaku pada zaman atau periode pemerintahan Balatentara Dai Nippon keadaan dan pemberlakuannya masih tetap berlaku setelah Indonesia merdeka. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur pada peraturan peralihan Pasal II dan IV Undang - Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 2 tanggal 10 Oktober 1945.  

Dengan adanya ketentuan peralihan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) masih tetap dinyatakan berlaku sebagai peraturan hukum acara di muka Pengadilan Negeri untuk semua golongan penduduk, yakni untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan diundangkannya Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951 tentang tindakan - tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, dan acara pengadilan - pengadilan sipil, maka pada tanggal 14 Januari 1951 melalui Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia No. 9 Tahun 1951 mulailah dirintis jalan menuju asas unifikasi dalam bidang pengadilan dan peraturan hukum acara. Walaupun sebenarnya, asas unifikasi tersebut sudah dimulai sejak zaman atau periode Pemerintahan Balatentara Dai Nippon.

Menurut ketentuan yang di atur dalam undang - undang ini menyatakan bahwa untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di seluruh wilayah Indonesia hanya ada 3 (tiga) macam pengadilan sipil yang bertugas sehari - hari, yakni terdiri dari :
  1. Pengadilan Negeri (PN), hal mana pada pengadilan ini memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat pertama; 
  2. Pengadilan Tinggi (PT), hal mana pada pengadilan ini memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk tingkat kedua atau banding;
  3. Mahkamah Agung (MA), hal mana pada pengadilan ini memiliki tugas untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana dalam tingkat kasasi. 
Menurut ketentuan yang diatur pada Pasal 5 Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951 tentang tindakan - tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, dan acara pengadilan - pengadilan sipil, acara pada Pengadilan Negeri (PN) dilakukan dengan mengindahkan peraturan - peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri (PN).
 
Adapun yang dimaksud dengan "peraturan - peraturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku" adalah tidak lain daripada Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura serta Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk luar Jawa dan Madura. 

Selanjutnya, dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 6 ayat 1 Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951 tentang tindakan - tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, dan acara pengadilan - pengadilan sipil menentukan bahwa Herziene Indonesisch Reglement (HIR) seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil. 

Adapun untuk perkara perdata pada ketentuan pasal tersebut tidak disinggung sama sekali. Sehingga dapat diartikan bahwa untuk perkara perdata, Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) bukanlah sebagai pedoman saja, melainkan sebagai peraturan hukum acara perdata yang harus diikuti dan diindahkan.

Walaupun ada 2 (dua) peraturan hukum acara perdata untuk pengadilan negeri, yaitu Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk wilayaj Jawa dan Madura serta Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, akan tetapi isi dari peraturan tersebut sama saja sehingga secara materiil dapat dikatakan bahwa sudah ada keseragaman untuk peraturan hukum acara perdata bagi semua Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, asas unifikasi yang dikehendaki oleh ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia No. 1 Tahun 1951 tentang tindakan - tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan, susunan, dan acara pengadilan - pengadilan sipil dalam bidang hukum acara pidana dan acara perdata sudah tercapai. Adapun ketentuan dan peraturan yang ada dalam hukum acara perdata tersebut kemudian diperkaya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menjadi salah satu sumber hakim dalam memberikan putusan di Pengadilan.

Adapun yang ditunggu dan diharapkan selanjutnya oleh para pakar dan ahli hukum di Indonesia yakni mereka berharap di masa yang akan datang, kodifikasi hukum acara perdata nasional merupakan kodifikasi hukum ciptaan sendiri yang akan menggantikan hukum acara perdata warisan zaman kolonial pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini merupakan sebagai suatu kewajaran karena kodifikasi tersebut sampai saat ini masih diakui dan diberlakukan di dalam sistem hukum acara Indonesia. 

Saat ini, sudah ada sedikit harapan dengan adanya Rancangan Undang - Undang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) walaupun masih mengalami pro dan kontra di kalangan ahli dan masyarakat berkaitan dengan isi dari rancangan tersebut. Semoga Rancangan Undang - Undang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tersebut memberikan dampak yang positif bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya terhadap perkembangan hukum acara di negeri ini.

Sekian penjelasan singkat dari Penulis, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui sejarah hukum acara di Indonesia. Jikalau ada pertanyaan atau tanggapan terhadap tulisan atau artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: