BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum

Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum
Pada dasarnya sistem hukum di Indonesia mengakui hak-hak tertentu baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan. Adapun terhadap hak-hak tersebut, sistem hukum di negara ini melindunginya dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak tersebut. Salah satu sanksi tegas yang diberikan seperti pemberian tanggung jawab untuk membayar dan/ atau memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dilanggar haknya.

Berdasarkan penjelasan singkat tersebut dapat dikatakan setiap perbuatan atau tindakan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjawaban kepada orang yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Adapun ketentuan yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa:
"Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Lalu kemudian ketentuan pasal mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) juga dapat dilihat pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati - hatinya."
Sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tersebut di atas mengatur tentang pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat sesuatu (perbuatan aktif) atau dikenal dengan sebutan culpa in commitendo atau karena tidak berbuat (perbuatan pasif).

Adapun ketentuan yang diatur pada Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagaimana disebutkan di atas lebih mengarah pada tuntutan pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (culpa) atau dikenal dengan istilah onrechtmatigenalaten.

Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) harus dapat diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Hal ini disebabkan karena orang yang tidak tahu apa yang dia lakukan tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sehubungan dengan hal itu, maka dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terdapat 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
  1. Pihak yang dirugikan juga memiliki kesalahan terhadap kerugian yang timbul
    Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat
    Apabila kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) membagi masalah pertanggungjawaban terhadap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:
  1. Tanggung Jawab Langsung; dan
  2. Tanggung Jawab Tidak Langsung.
Tanggung Jawab Langsung
Mengenai tanggung jawab langsung diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal ini dikarenakan sejak tahun 1919 adanya perbedaan pendapat dan teori yang luas antara Arest Lindenbaun dengan Cohen mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). 

Berdasarkan ketentuan yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) memberikan dampak yang signifikan karena banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman dengan adanya ketentuan pasal tersebut terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar atau memberikan ganti rugi.

Tanggung Jawab Tidak Langsung
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukannya saja, akan tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata selain terletak pada pelakunya sendiri juga dapat dialihkan kepada pihak atau orang lain atau kepada negara. Pengalihan ini tergantung siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu, adanya kemungkinan pengalihan tanggung jawab tersebut disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu:
  1. Perihal Pengawasan; dan
  2. Pemberian Kuasa dengan Resiko Ekonomi.


Perihal pengawasan
Adakalanya seorang dalam pergaulan hidup bermasyarakat menurut hukum berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan orang lain. Adapun orang-orang yang bertanggung jawab untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain menurut ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yakni terdiri dari:
  1. Orang tua atau wali
    Hal mana orang tua atau wali memiliki tanggung jawab atas pengawasan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa atau cukup umur dalam melakukan perbuatan hukum.
  2. Seorang Pengampu (curator)
    Hal mana dalam kondisi pengampuan (curatele), Pengampu (curator) memiliki tanggung jawab atas pengawasan terhadap curandus (orang yang berada di bawah pengampuan).
  3. Guru
    Hal mana guru memiliki tanggung jawab atas pengawasan murid-muridnya di sekolah yang dalam hal ini murid-muridnya masih berada dalam pengajarannya.
  4. Majikan
    Hal mana majikan memiliki tanggung jawab atas pengawasan terhadap buruh atau pembantunya.
  5. Penyuruh (lasgever)
    Hal mana penyuruh (lasgever) memiliki tanggung jawab atas pengawasan terhadap pesuruhnya.
Terkait dengan hal ini pengawasan dapat dianggap mempunyai kewajiban untuk menjaga agar jangan sampai seorang yang diawasi itu melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Pengawas itu harus turut berusaha menghindarkan kerisauan dalam masyarakat yang mungkin akan disebabkan oleh tingkat laku atau perbuatan dari orang yang diawasinya.

Pemberian Kuasa dengan Resiko Ekonomi
Sering terjadi suatu pertimbangan tentang rasa adil dan patut untuk memberikan tanggung jawab kepada seseorang atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Pengalihan tanggung jawab ke orang lain tersebut disebabkan salah satunya karena faktor ekonomi, hal mana jika pada kenyataannya orang yang melakukan perbuatan melawan hukum itu ternyata memiliki ekonominya yang rendah atau tidak begitu kuat sehingga tanggung jawabnya perlu dialihkan kepada orang lain. 

Hal ini didasari dengan pertimbangan bahwa percuma saja jika orang tersebut diminta untuk bertanggung jawab karena harta benda miliknya tidak cukup untuk menutupi kerugian yang disebabkan olehnya dan yang diderita oleh orang lain. Sehingga dalam hal ini yang mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah orang lain yang dianggap lebih mampu untuk bertanggung jawab.

Demikian penjelasan singkat mengenai pertanggungjawaban dalam perbuatan melawan hukum atau dikenal dengan istilah onrechtmatige daad yang dirangkum dari berbagai sumber. Semoga tulisan dalam artikel ini memberikan manfaat kepada para pembaca sekalian dalam mencari referensi. 

Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: