Perselisihan Hubungan Industrial
Sebagaimana diketahui bahwa suatu perusahaan memiliki pekerja atau karyawan yang memiliki tanggung jawab atas tugas dan usaha yang dilakukan untuk memenuhi keinginan perusahaan. Timbulnya tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan dibarengi dengan hak - hak yang dimiliki oleh para pekerja dan karyawannya baik hak - hak yang diberikan oleh negara maupun dari perusahaan itu sendiri.
Dalam suatu perusahaan tidak dapat dipungkiri terkadang terjadi konflik internal antara pekerja dengan perusahaan baik mengenai pekerjaan maupun masalah gaji atau upah yang diberikan. Hal ini dikenal dalam sistem hukum Indonesia dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada ketentuan Pasal 1 angka (16) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan /atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah yang berdasarkan nilai - nilai Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sehingga dapat dikatakan hubungan industrial merupakan hubungan antara seluruh pihak yang terkait dan berkepentingan dalam menjalankan suatu proses di perusahaan.
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Mengenai perselisihan hubungan industrial telah di atur dalam peraturan perundang -undangan sebagaimana ketentuan yang di atur pada Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan pengertian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai suatu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan yakni :
- Perselisihan Hak;
- Perselisihan Kepentingan;
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan
- Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan "pengusaha" dalam pasal tersebut dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah :
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud di atas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Kemudian yang dimaksud dengan "pekerja atau buruh" dalam Pasal 1 angka (1) tersebut di atas dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan "serikat pekerja atau serikat buruh" di atur dan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka (8) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.
Jenis - Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Sebagaimana jenis - jenis perselisihan hubungan industrial telah di atur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 2 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana di bawah ini ;
Perselisihan Hak
Perselisihan hak sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (2) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap :
- Ketentuan peraturan perundang - undangan;
- Perjanjian kerja;
- Peraturan perusahaan; atau
- Perjanjian kerja bersama.
Adapun hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang - undangan, hal mana perselisihan ini biasanya terjadi mengenai gaji atau upah dari pekerja yang diberikan oleh perusahaan karena adanya perbedaan penafsiran terhadap nilai gaji yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (3) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/ atau perubahan syarat - syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Adapun salah satu contohnya yang biasa terjadi ketika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa sepengetahuan atau tanpa adanya kesepakatan dari pihak pekerjannya.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (4) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan ini yang paling sering terjadi ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dan pekerja menolak atau tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut.
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (4) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. Adapun salah satu contohnya ketika buruh dalam satu perusahaan membuat lebih dari satu serikat pekerja sehingga memungkinkan terjadinya konflik antar serikat pekerja.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam perselisihan hubungan industrial terdapat 3 (tiga) tingkatan yang harus dilakukan dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, yakni sebagai berikut :
- Penyelesaian Bipartit (Internal);
- Penyelesaian Tripartit (Non Litigasi); dan
- Pengadilan Hubungan Industrial (Litigasi).
Penyelesaian Bipartit (Internal)
Perlu diketahui bahwa semua jenis perselisihan hubungan industrial sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit atau perundingan internal antar pihak yang berselisih.
Adapun perundingan bipartit sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (10) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perundingan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Jika pada perundingan bipartit ditemukan penyelesaian antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan, maka penyelesaian perselisihan ini dapat dilanjutkan melalui tahap berikutnya yaitu penyelesaian tripartit.
Penyelesaian Tripartit
Penyelesaian tripartit ini merupakan lanjutan penyelesaian dari tahapan bipartit. Hal mana dalam tahapan bipartit ini, pihak perusahaan dengan pekerja belum menemukan titik terang terhadap perselisihan yang terjadi. Adapun syarat penyelesaian tripartit selain harus dilaksanakan terlebih dahulu melalui bipartit juga harus dibuktikan secara tertulis yakni adanya daftar hadir dan resume pertemuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pada penyelesaian perselisihan tripartit ini melibatkan pihak ketiga atau pihak lain dalam memberikan pendapat, saran bahkan membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan pekerja. Berikut beberapa alternatif penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana di bawah ini :
- Mediasi;
- Konsiliasi;
- Arbitrase
Mediasi
Mediasi sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (11) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah lembaga penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Adapun "mediator" sebagaimana dimaksud di atas, di atur dalam Pasal 1 angka (12) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat - syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan :
- Perselisihan hak;
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Konsiliasi
Konsiliasi sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (13) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Adapun "konsiliator" sebagaimana dimaksud di atas di atur dalam Pasal 1 angka (14) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat - syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan :
- Perselisihan kepentingan;
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja; atau
- Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Arbitrase
Arbitrase sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 1 angka (15) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Adapun "arbiter" sebagaimana dimaksud di atas di atur dalam Pasal 1 angka (16) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai :
- Perselisihan kepentingan; dan
- Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Adapun putusan pada alternatif penyelesaian ini mengikat pada para pihak dan bersifat final.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (vide: Pasal 55 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) yang berada di setiap ibukota provinsi dengan susunannya di Pengadilan Negeri (PN) terdiri dari :
- Hakim;
- Hakim Ad Hoc; dan
- Panitera Muda.
Sedangkan susunan pada Mahkamah Agung (MA) terdiri dari :
- Hakim Agung;
- Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA); dan
- Panitera.
Pada ketentuan yang di atur dalam Pasal 56 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara yang terdiri dari :
- Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak;
- Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan;
- Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK); dan
- Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan
Demikian penjelasan singkat Penulis mengenai Perselisihan Hubungan Industrial yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.