Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata di Indonesia awal mula diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno yang mengartikan hukum perdata sebagai terjemahan dari burgerlijk recht. Adapun hukum perdata juga dikenal dengan istilah civiel recht dan privat recht. Mengenai unsur-unsur dari definisi hukum perdata diketahui ada 4 (empat) unsur yang terdiri dari:
- Adanya Peraturan Hukum (Rule of Law);
- Adanya Hubungan Hukum (Legal Relation);
- Adanya Unsur Orang (Persoon);
- Adanya Obyek Hukum.
Secara umum pengertian hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur perbuatan setiap orang terhadap orang lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang timbul baik dalam pergaulan keluarga maupun pergaulan masyarakat. Mengenai hukum perdata itu sendiri dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) pengertian sebagaimana di bawah ini:
Hukum Perdata dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti sempit, yakni peraturan - peraturan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda Burgelijk Wetboek yang terdiri dari 4 (empat) buku, yaitu:
- Buku I
Buku I tentang orang atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda van persoonen, hal mana pada buku tersebut memuat hukum perorangan atau diri seseorang dan hukum kekeluargaan; - Buku II
Buku II tentang benda atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda van zaken, hal mana pada buku tersebut memuat hukum benda dan hukum waris; - Buku III
Buku III tentang perikatan atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda van verbintennisen, hal mana pada buku tersebut memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang orang atau pihak-pihak tertentu atau dengan kata lain mengatur tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak-pihak tertentu. - Buku IV
Buku IV tentang pembuktian dan kadaluarsa atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda van bewijs en verjaring, hal mana pada buku tersebut memuat alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan - hubungan hukum.
Hukum Perdata dalam Arti Luas
Hukum perdata dalam arti luas, yakni semua peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang yang ketentuannya tidak hanya terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), akan tetapi juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda "Wetboek Van Koophandel" dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan jika diartikan berdasarkan fungsinya, hukum perdata dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Hukum Perdata FormilHukum perdata formil merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hak - hak seseorang apabila dilanggar oleh orang lain.
- Hukum Perdata MateriilHukum perdata materiil merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta kepentingan-kepentingan perdata subyek hukum (baik orang maupun badan hukum).
Jika dilihat dari wujudnya, hukum perdata dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Hukum Tertulis;
- Hukum Tidak Tertulis.
Hukum perdata tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi seperti di bawah ini:
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) yang pada saat itu merupakan ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia;
- Burgelik Wetboek (BW) atau yang dikenal dengan sebutan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang merupakan produk hukum yang dibuat pada saat pemerintahan Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia;
- Wetboek van Koopandhel (WvK) atau yang dikenal dengan sebutan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdiri dari 754 pasal yang mencakup Buku I tentang dagang secara umum dan Buku II tentang hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hal mana dengan diberlakukannya undang undang ini kemudian mencabut pemberlakuan Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur tentang hak atas tanah (kecuali hipotek);
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berhubungan dengan Tanah;
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang karena kebiasaan dalam kehidupan masyarakat.
Secara garis besar hukum perdata dibagi ke dalam 4 (empat) bagian, yaitu:
- Hukum tentang orang (hukum perorangan);
- Hukum kekeluargaan (hukum keluarga);
- Hukum kekayaan; dan
- Hukum Waris.
Hukum tentang orang (hukum perorangan)
Hukum tentang orang (hukum perorangan) atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah persoonen recht, hal mana pada bagian ini mengatur tentang:
- Orang sebagai subjek hukum;
- Orang yang cakap bertindak untuk memiliki dan melaksanakan hak-haknya.
Hukum kekeluargaan (hukum keluarga)
Hukum kekeluargaan (hukum keluarga) atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah familie recht yang memuat antara lain:
- Hubungan hukum yang timbul di dalam perkawinan dan perceraian;
- Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua) atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah ouderlijke macht;
- Perwalian atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah voogdij; dan
- Pengampuan atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah curatele.
Hukum kekayaan
Hukum kekayaan atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah vermogens recht, hal mana pada bagian ini merupakan ketentuan yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut sebagai objek hak milik atau dengan kata lain mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Adapun hukum harta kekayaan mencakup beberapa hal seperti:
- Hak mutlak, hal mana hak ini merupakan hak-hak terhadap benda yang pemberlakuannya diakui dan dihormati terhadap setiap orang;
- Hak perorangan, hal mana hak ini merupakan hak-hak yang pemberlakukannya hanya terhadap orang atau pihak tertentu saja;
- Hukum perikatan, hal mana yang mengatur tentang kepemilikan harta kekayaan antar 2 (dua) orang atau lebih.
Hukum Waris
Hukum waris atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan istilah erfrecht, hal mana pada bagian ini mengatur tentang benda atau kekayaan jika yang bersangkutan meninggal dunia atau dengan kata lain hukum yang mengatur tentang akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya seperti:
- Penentuan ahli waris;
- Urutan penerimaan ahli waris;
- Pemberian atau hibah; dan
- Wasiat.
Adapun pengertian hukum perdata menurut para ahli memberikan defenisi yang berbeda-beda sebagaimana dirangkum di bawah ini :
Van Dunne
Adapun Van Dunne menyatakan pendapatnya bahwa hukum perdata merupakan suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat penting terhadap kebebasan individu seperti:
- Orang dan Keluarga;
- Hak Milik;
- Perikatan;
- dan sebagainya.
H.F.A. Vollmar
H.F.A. Vollmar memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan yang oleh karena pembatasan tersebut memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat.
Prof. H. R. Sardjono, S. H.
Menurut Prof. H.R. Sardjono, S.H. memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata sebagai kaidah-kaidah hukum yang menguasai kepentingan perseorangan dalam masyarakat, hal mana penguasaannya sehubungan dengan orang lain dan hukum.
Prof. Subekti, S. H.
Adapun Prof. Subekti, S.H. memberikan defenisi hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S. H.
Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. memberikan defenisi hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata sebagai hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam suatu hubungan dalam keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Ronald G. Salawane
Ronald G. Salawane pendapatnya mengenai pengertian hukum perdata sebagai seperangkat peraturan-peraturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat. Hal mana peraturan ini menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan memberikan defenisi hukum perdata hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh para ahli di atas mengenai pengertian hukum perdata dapat ditentukan bahwa hukum perdata sebagai pengaturan tentang perlindungan antara subyek hukum baik antara orang yang satu dengan orang lain maupun juga dengan badan-badan hukum.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang mengatur tentang hubungan antara subjek hukum dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Dari penjelasan singkat di atas dapat di temukan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum perdata yang terdiri dari :
- Adanya kaidah hukum;
- Mengatur hubungan subjek hukum;
- Spesifikasi ketentuan yang diatur dalam hukum perdata seperti :
- Hukum Orang;
- Hukum Keluarga;
- Hukum Benda;
- Hukum Waris;
- Hukum Perikatan;
- Hukum Pembuktian; dan
- Kadaluarsa.
Berdasarkan hal tersebut dapat ditentukan substansi dari unsur-unsur yang diatur di atas terdiri dari :
- Hubungan keluarga, hal mana dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
- Pergaulan masyarakat, hal mana dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.
Pemberlakuan hukum perdata di Indonesia didasari berbagai macam ketentuan hukum yang pada dasarnya penduduk di Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku di wilayahnya masing-masing seperti di wilayah-wilayah tertentu yang menggunakan hukum adat, hukum islam dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini dikarenakan pada zaman penjajahan Belanda mengelompokkan penduduk di Indonesia ke dalam 3 (tiga) golongan yang terdiri dari:
- Golongan Eropa dan dipersamakan;
- Golongan Timur Asing, hal mana golongan ini dibagi lagi menjadi 2 (dua), yakni:
- Golongan Timur Asing Tionghoa; dan
- Golongan bukan Tionghoa, seperti:
- Arab;
- India;
- Pakistan.
- Golongan Bumiputra, yaitu orang Indonesia asli, hal mana hukum yang diberlakukan yaitu hukum adat untuk golongan bumiputra.
Dengan adanya pembagian golongan tersebut memberikan konsekuensi timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada mereka sebagaimana subjek hukum dalam hukum perdata yang dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
- Manusia atau orang (naturlijk persoon) yang memiliki hak-hak subjektif dan kewenangan hukum; dan
- Badan hukum (rechts persoon) yang merupakan organisasi atau sekumpulan orang-orang yang mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama dengan manusia atau orang sebagai subjek hukum.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian hukum perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga memberikan sedikit informasi bagi para pembaca sekalian untuk mengetahui apa itu hukum perdata. Jika ada pertanyaan atau tanggapan atas tulisan ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan ini. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih