Perlu diketahui istilah kata "hukum" di Indonesia memiliki penyebutan yang berbeda - beda pada beberapa negara seperti di Belanda yang menyebut hukum dengan istilah "recht", Perancis dengan istilah "droit", dan pada bahasa Inggris dikenal dengan sebutan "law".
Pada dasarnya definisi hukum itu sendiri merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma - norma dan aturan - aturan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang mengatur perilaku masyarakat dan terdapat sanksi bagi yang melanggar.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas memberikan kita pemahaman mengenai pengertian hukum yang dibedakan ke dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :
- Pengertian dalam arti formil, yang memberikan pengertian hukum sebagai bentuk peraturan yang di dalamnya terdapat sanksi; dan
- Pengertian dalam arti materil yang lebih spesifik melihat pengertian hukum dari segi pergaulan hidup manusia.
Merumuskan pengertian hukum dengan tepat sangat sulit untuk dilakukan sebagaimana banyak pakar dan ahli yang memberikan definisi hukum yang berbeda - beda. Walaupun demikian, Definisi tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran awal kepada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri sebagaimana pendapat di bawah ini :
Aristoteles
Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan peraturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, akan tetapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Lebih lanjut Aristoteles menyatakan bahwa hukum tidak hanya diperuntukan oleh masyarakat, melainkan juga menjadi kewajiban oleh pemegang hukum atau pejabat negara untuk dipatuhi.
Plato
Plato menyatakan pendapatnya yang pada dasarnya memberikan defenisi hukum sebagai seperangkat peraturan - peraturan yang tersusun secara baik, teratur dan bersifat mengikat kepada pemerintah dan masyarakat.
Karl Max
Secara garis besar Karl Max memberikan pengertian hukum sebagai suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Utrecht
Pada dasarnya Utrecht memberikan definisi hukum sebagai suatu himpunan petunjuk hidup yang didalamnya berisi perintah dan larangan yang kemudian mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
E. M. Meyers
Menurut E. M. Meyers yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum merupakan peraturan- peraturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Montesquieu
Adapun Montesquieu menyatakan pendapatnya yang pada dasarnya mendefenisikan hukum sebagai suatu gejala sosial yang menimbulkan perbedaan. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, suku, sejarah dan faktor lain dari sistem masyarakat, oleh sebab itu hukum pada suatu negara harus dikaji dengan hukum negara lain.
van Apeldoorn
van Apeldoorn pada dasarnya menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia dan bagian dari gejala sosial. Oleh sebab itu, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum sehingga menjadikannya sebagai suatu aspek kebudayaan yang terdiri dari :
- Agama;
- Adat;
- Kesusilaan; dan
- Kebiasaan.
Friedmann
Adapun Friedmann menyatakan pendapatnya dengan memberikan defenisi hukum secara umum sebagai suatu pendapat manusia (pendapat umum) yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral yang kemudian menjadikan hukum sebagai pedoman kehidupan.
Immanuel Kant
Immanuel Kant menyatakan pendapatnya bahwa :
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"
Pada dasarnya beliau berpendapat bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain, hal mana peraturan tersebut dibatasi oleh hak orang lain. Oleh sebab itu, setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lain selama tidak merugikan orang atau pihak lain.
Prof. Dr. van Kan
Adapun van Kan pada dasarnya menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa dengan tujuan untuk melindungi kepentingan manusian dalam masyarakat suatu negara.
Hugo Sinzheimer
Seorang pakar sosiologi hukum bernama Hugo Sinzheimer membagi hukum ke dalam 3 (tiga) perwujudan, yaitu :
- Hukum mewujudkan diri sebagai kaidah hukum, hal mana perwujudannya dinamakan hukum normatif yang merupakan bahan pelajaran dari dogmatik hukum;
- Hukum mewujudkan diri sebagai cita hukum, hal mana perwujudannya disebut dengan hukum ideal yang merupakan bahan pelajaran dari filsafat hukum;
- Hukum mewujudkan diri dalam bentuk kehidupan nyata, hal mana perwujudannya disebut dengan kenyataan hukum yang merupakan bahan pelajaran sosiologi hukum.
Benyamin Cardozo
Menurut Benyamin Cardozo memberikan pengertian hukum sebagai suatu kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada suatu tujuan yaitu untuk kepentingan hukum.
Phillip S. James
Adapun Phillip S. James memberikan pengertian hukum sebagai tubuh dari peraturan yang menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang kemudian memiliki sifat memaksa.
Baruch Spinoza
Baruch Spinoza pada dasarnya menyatakan bahwa hukum merupakan hukum kodrat yang sebagaimana diterapkan pada manusia yang tidak didasarkan pada logika yang benar dan sebagai cerminan dari hukum.
Borst
Borst memberikan defenisi hukum sebagai keseluruhan tentang peraturan pada setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat, hal mana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan maksud dan tujuan untuk memperoleh keadilan.
Bodenheimer
Adapun Bodenheimer menyatakan pendapatnya bahwa hukum terdiri dari suatu penyempurnaan masyarakat manusia yang berakal dan berhubungan dengan sebuah moralitas.
Tullius Cicerco
Tullius Cicerco pada dasarnya memberikan defenisi hukum sebagai sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang benar dan yang tidak benar.
Leon Duguit
Leon Duguit menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, hal mana peraturan tersebut sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat dan apabila dilanggar akan menimbulkan akibat bersama terhadap orang atau pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
David M. Trubruch
David M. Trubruch memberikan definisi hukum secara umum yang memiliki 3 (tiga) ciri pokok, yaitu :
- Merupakan sistem peraturan;
- Merupakan suatu bentuk dari tindakan manusia; dan
- Merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.
Edmund Mezger
Menurut Edmund yang pada dasarnya menyatakan bahwa arti hukum adalah suatu peraturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi suatu syarat - syarat tertentu yang kemudian memiliki akibat berupa pidana.
Bellfoid
Adapun Bellfoid menyatakan pendapatnya mengenai definisi hukum sebagai peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang kemudian peraturan tersebut mengatur tata tertib dengan dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Hugo de Grotius
Hugo de Grotius memberikan defenisi hukum sebagai sebuah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Durkheim
Durkheim mengartikan hukum sebagai suatu kaidah - kaidah yang memiliki sanksi, hal mana untuk berat ringannya sanksi tersebut tergantung pada suatu pelanggaran yang timbul dari pendapat dan keyakinan masyarakat tentang baik buruknya sebuah perbuatan.
Gottfried Wilhelm Leibuiz
Adapun Gottfried Wilhelm Leibuiz menyatakan pendapatnya mengenai pengertian hukum sebagai suatu hubungan atau kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.
Allen
Allen memberikan pengertian hukum secara umum sebagai suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.
Hans Kelsen
Hans Kelsen mendefinisikan hukum sebagai ketentuan sosial yang mengelola tingkah laku tertentu antar manusia.
Eugen Ehrlich
Adapun Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari story hukum (legal story), yurisprudensi (jurisprudence) dan hukum yang berkembang di masyarakat (living law).
Austin
Austin menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal (manusia) oleh makhluk berakal yang berkuasa di atasnya (pemerintah).
Gluckman
Gluckman memberikan definisi hukum sebagai keseluruhan gudang aturan dimana para hakim menjadikan dasar pada putusannya.
A. L Goodhart
Adapun A. L. Goodhart menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.
Thomas Aquinas
Thomas Aquinas mendefinisikan hukum sebagai perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran hukum, maka orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
Hendry Summer Maine
Hendry Summer Maine mengartikan hukum sebagai suatu produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Hal ini bertujuan agar negara menjadi tertib dan adil dalam mematuhi hukum yang berlaku.
C. S. T. Kansil
Adapun C. S. T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, hal mana dimaksudkan sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.
J. C. T. Simorangkir
Menurut J. C. T. Simorangkir yang pada dasarnya mendefenisikan hukum sebagai peraturan - peraturan yang memiliki sifat memaksa yang dibuat oleh badan - badan resmi atau yang berwenang dalam menentukan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S. H.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. memberikan beberapa pengertian hukum, yakni meliputi :
- Ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, dan sebagainya);
- Petugas dan penegak hukum;
- Sikap tindak;
- Sistem kaidah;
- Jalinan nilai (tujuan hukum);
- Tata hukum;
- Ilmu hukum; dan
- Disiplin hukum.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Adapun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dengan tujuan untuk memelihara ketertiban yang meliputi berbagai lembaga dalam mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Soerojo Wignjodiporeo
Soerojo Wignjodiporeo memberikan defenisi hukum sebagai peraturan - peraturan hidup yang bersifat memaksa yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan perilaku manusia. Adapun peraturan ini menjadi kewajiban untuk dipatuhi oleh semua masyarakat dalam suatu warga negara dan apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa hukuman.
Tirtaatmidjaja
Adapun Tirtaatmidjaja mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup dan apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan karya manusia berupa norma - norma yang berisikan petunjuk - petunjuk tingkah laku.
Prof. Dr. Achmad Ali
Prof. Dr. Achmad Ali mendefinisikan hukum sebagai seperangkat norma yang mengatur perbuatan (benar dan salah) yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang mengikat dan berkesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Adapun peraturannya di buat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang didalamnya terdapat ancaman sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.
Wiryono Kusumo
Wiryono Kusumo mengartikan hukum sebagai semua peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran tersebut.
Soetandyo Wigjosoebroto
Adapun Soetandyo Wigjosoebroto tidak mendefinisikan hukum sebagai konsep tunggal karena menurut beliau berpendapat bahwa sebenarnya hukum terdiri dari 3 (tiga) konsep yaitu :
- Hukum sebagai asas moralitas;
- Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu; dan
- Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Satjipto Raharjo berpendapat bahwa hukum merupakan karya manusia yang terdiri dari norma - norma dan berisikan petunjuk tingkah laku yang merupakan bagian dari cerminan kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.
S. M. Amin
S. M. Amin menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi - sanksi yang memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dan menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat.
Samidjo
Samidjo berpendapat bahwa Hukum merupakan himpunan peraturan - peraturan yang berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan sifat memaksa. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Bambang Sunggono
Adapun Bambang Sunggono memberikan arti hukum sebagai sebuah subordinasi atau produk dari hasil kepentingan politik.
Sunaryati Hatono
Menurut Sunaryati Hatono yang pada dasarnya berpendapat bahwa hukum merupakan pengaturan berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat dalam hubungannya dengan manusia lainnya. Hal mana peraturan ini tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat.
Ridwan Halim
Ridwan Halim menyatakan pendapatnya bahwa hukum merupakan segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Abdulkadir Muhammad
Abdulkadir Muhammad mendefinisikan hukum sebagai segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Wasis Sp
Wasis Sp mendefenisikan hukum sebagai seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur perilaku manusia, hal mana peraturannya bersifat memaksa dan mengandung sanksi bagi yang melakukan pelanggaran tersebut. Peraturan ini ditujukan untuk menjamin ketertiban dan keamanan.
Soeroso
Adapun Soeroso mendefinisikan hukum sebagai sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dan terdapat sanksi - sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
Daliyo
Daliyo pada dasarnya menyatakan bahwa hukum merupakan suatu peraturan - peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib atau berwenang yang sifatnya memaksa.
Lily Rasjidi
Lily Rasjidi mendefinisikan hukum bukan hanya sekedar norma yang dijalankan tetapi juga sebagai sebuah institusi.
Abdul Wahab Khalaf
Abdul Wahab Khalaf berpendapat bahwa hukum merupakan tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa. Adapun tuntutan sebagaimana yang dimaksud berupan perintah, larangan untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh beberapa para ahli di atas dapat diartikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan definisi hukum yang dinilai tepat dan sempurna. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendapat dari para ahli dalam mendefinisikan hukum itu sendiri. Sulitnya mendefinisikan hukum dikarenakan hukum memiliki banyak segi, sehingga mendefinisikan hukum dalam sebuah kalimat yang singkat sangat sukar untuk dilakukan sebagaimana definisi hukum yang dapat diartikan dalam beberapa arti sebagaimana di bawah ini :
- Hukum sebagai Ilmu Hukum;
- Hukum sebagai Disiplin Ilmu;
- Hukum sebagai Tata Hukum;
- Hukum sebagai Sistem Kaidah;
- Hukum sebagai ketentuan penguasa:
- Hukum sebagai Petugas atau Penegak Hukum;
- Hukum sebagai Tindakan; dan
- Hukum sebagai Jalinan Nilai.
Hukum sebagai Ilmu Hukum
Dalam hal ini hukum diartikan sebagai ilmu tentang kaidah atau norma (normwissenschaft) yang mempelajari hukum sebagai ilmu pengetahuan yang seharusnya atau dikenal dengan istilah "sallenwissenschaft". Dalam arti ini hukum dilihat sebagai ilmu pengetahuan (science) yang merupakan karya manusia yang berusaha mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri - ciri sebagaimana berikut di bawah ini :
- Sistematis;
- Logis;
- Empiris;
- Metodis;
- Umum; dan
- Akumulatif.
Hukum sebagai Disiplin Ilmu
Dalam hal ini hukum diartikan sebagai gejala dan kenyataan yang ada di dalam kehidupan masyarakat yang secara umum menyangkut tentang :
- Ilmu Hukum, hal mana merupakan ilmu pengetahuan yang menelaah dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
- Politik hukum, yakni mencakup kegiatan - kegiatan dalam pencarian, pemilihan dan penerapan nilai - nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
- Filsafat Hukum, yakni pertimbangan, perumusan dan penyesuaian nilai - nilai yang terdiri dari :
- Penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman;
- Penyerasian antara kebendaan dengan akhlak; dan
- Penyerasian antara masa dengan pembaharuan.
Hukum sebagai Tata Hukum
Adapun hukum disini sebagai tata hukum positif yang berlaku di tempat dan waktu tertentu, seperti hukum positif di Indonesia yang terdiri dari dari :
- Hukum Publik, seperti :
- Hukum Pidana;
- Hukum Tata Negara (HTN);
- Hukum Administrasi Negara (HAN); dan
- Hukum Internasional (HI).
- Hukum Privat, seperti :
- Hukum Perdata; dan
- Hukum Dagang.
Hukum sebagai Ketentuan Penguasa
Dalam hal ini hukum merupakan perangkat serta peraturan - peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan atau instansi yang berwenang.
Hukum sebagai Petugas atau Penegak Hukum
Dalam hal ini hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan dapat bertindak terhadap orang - orang yang melakukan tindakan - tindakan yang membahayakan warga masyarakat. Disini hukum dilihat dalam wujud fisik yang ditampilkan dalam gambaran orang - orang yang bertugas dalam menegakkan hukum seperti Polisi dan Jaksa.
Hukum sebagai Tindakan
Dalam hal ini hukum diartikan sebagai suatu kebiasaan perilaku yang teratur, tidak nampak dan hidup bersama dengan perilaku individu yang wajar dan rasional.
Hukum sebagai Jalinan Nilai
Hukum dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antara kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu demi mewujudkan nilai - nilai keadilan dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Adapun nilai yang yang menjadi faktor tersebut yaitu :
- Nilai objektif (baik buruk, patut dan tidak patut);
- Nilai subjektif yang memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat, waktu dan budaya masyarakat.
Hukum sebagai Sistem Kaidah
Adapun yang dimaksud dalam hal ini yaitu suatu sistem atau tata kaidah hukum yang susunannya disederhanakan dari tingkat bawah ke tingkat atas sebagaimana di bawah ini :
- Kaidah - kaidah individual dari badan - badan pelaksana hukum seperti pengadilan;
- Kaidah - kaidah umum dalam undang - undang atau kebiasaan; dan
- Kaidah - kaidah konstitusi.
Di dalam sistem hukum Indonesia terdapat perbedaan antara kaidah - kaidah sosial yang tidak tertulis dengan undang - undang yang tertulis, akan tetapi tetap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesatuan antara hukum yang tidak tertulis dan hukum yang tertulis dilaksanakan dalam sistem hukum Indonesia oleh hakim atau pengadilan. Melalui keputusan Pengadilan inilah kaidah - kaidah sosial memperoleh perwujudannya dalam kehidupan masyarakat. Adapun Isi kaidah hukum ada 3 (tiga) macam yaitu :
- Suruhan (gebod);
- Larangan (verbod); dan
- Kebolehan (mogen).
Suruhan (gebod)
Hal ini diartikan bahwa kaidah hukum mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati sebagai contohnya :
- Ketentuan yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perkawinan; dan
- Ketentuan yang mengatur tentang wajib pajak.
Larangan (verbod)
Adapun yang dimaksud dalam hal ini yaitu mengenai ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan seperti contohnya :
- Ketentuan yang melarang mengambil barang milik orang lain; dan
- Ketentuan yang melarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah.
Kebolehan (mogen)
Dalam hal ini kebolehan yang dimaksud yakni mengenai ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh atau tidak dilaksanakan. Adapun apabila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya seperti contohnya ketentuan mengenai perjanjian perkawinan yang pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Adapun sifat kaidah hukum ada 2 (dua), yaitu:
- Imperatif; dan
- Fakultatif.
Imperatif
Dalam hal ini diartikan sebagai hukum yang memaksa yang dalam keadaan kongkrit harus ditaati dan diikuti atau tidak boleh ditinggalkan oleh para pihak seperti contohnya ketentuan yang diatur pada Pasal 913 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan bahwa :
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang - undang adalah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang - undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu baik sebagai hibah antara orang - orang yang masih hidup maupun sebagai sebagai wasiat.”
Fakultatif
Dalam hal ini diartikan sebagai hukum yang mengatur yang dalam keadaan kongkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak atau dengan kata lain ini tidaklah mengikat atau tidak wajib untuk ditaati seperti contohnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa :
"Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri."
Demikian penjelasan singkat dari Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui definisi hukum secara umum. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan atas tulisan ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.