BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Fungsi Hukum Pajak

Pengertian dan Fungsi Hukum Pajak
Sebelum mengetahui apa itu hukum pajak, terlebih dahulu perlu kita ketahui apa itu pajak. Pada awalnya di masa kerajaan, pajak atau yang dikenal dahulu dengan sebutan upeti bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang Wajib Pajak (WP) melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat kepada rajanya sebagai penghargaan kepada raja yang telah menjaga daerahnya dari serangan musuh.

Pemberian upeti tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pegawai kerajaan sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Seiring berjalannya waktu, upeti tersebut mulai digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, membangun sarana sosial, membangun saluran air dan kepentingan umum lainnya.

Adapun bagi rakyat yang tidak memberikan penghargaan ini maka diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum yang kemudian memunculkan tingkatan kasta pada masyarakat. Hal mana rakyat yang memiliki status sosial yang lebih tinggi atau memiliki harta yang cukup untuk memberikan penghargaan kepada raja, akan terbebas dari kewajiban untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan umum tersebut dengan cukup membayar uang ganti rugi.

Pemberian dari rakyat yang awalnya sukarela ini pun akhirnya bersifat ke arah memaksa dengan membaiknya tujuan penggunaan pemberian tersebut, yaitu untuk membangun kepentingan umum sehingga dibuatlah suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan yang kemudian  disebut dengan hukum pajak. Rakyat pun diikutsertakan dalam pembuatan aturan dan hukum pajak ini karena pajak ini nantinya juga akan digunakan demi kepentingan rakyat dan didasarkan pada asas - asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

(selengkapnya silahkan baca disini : Sejarah Pajak di Indonesia)

Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran yang wajib untuk dibayarkan oleh masyarakat (Wajib Pajak) kepada pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Hal mana pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) akan masuk ke dalam kas negara yang kemudian dipergunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat."
Pemungutan pajak bersifat memaksa dengan berdasarkan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat diartikan jika menolak atau menghindar untuk membayar pajak, maka termasuk ke dalam pelanggaran hukum karenaseperti kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti :
  1. Pembangunan fasilitas umum;
  2. Pelayanan kesehatan;
  3. Pelayanan pendidikan; dan 
  4. Kegiatan produktif lainnya. 
Adapun tanggung jawab terhadap kewajiban membayar pajak berada pada Wajib Pajak (WP) itu sendiri dalam memenuhi kewajibannya tersebut sebagaimana dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia. Self assessment itu sendiri memiliki arti bahwa Wajib Pajak (WP) menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Manfaat dari pajak yang disetorkan kepada negara tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) karena pada dasarnya pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan individual. Sehingga dapat dikatakan bahwa hasil pajak dapat dinikmati setelah pembangunan selesai dilakukan seperti contohnya pembangunan jalan untuk daerah - daerah yang belum memiliki akses jalan, pembangunan gedung sekolah atau pelayanan kesehatan di wilayah terpencil.

Adapun lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh negara untuk mengelola pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi dan kewajiban untuk melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusahakan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana visi dan misi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pada pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan, oleh sebab itu pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
    Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara. Adapun pemasukan diperoleh dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari yang disetorkan oleh Wajib Pajak (WP) ke negara, hal mana hasil pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki fungsi dan tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dengan pendapatan negara.
  2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
    Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan/ atau mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi sebagaimana fungsi mengaturnya yakni sebagai berikut :
    • Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi;
    • Pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor;
    • Pajak memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri; dan
    • Pajak mengatur dan menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian agar semakin produktif.
  3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
    Pajak dalam hal ini digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Fungsi Stabilisasi
    Pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian seperti contohnya :
    • Dalam mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. 
    • Sedangkan untuk mengendalikan deflasi akibat lemahnya perekonomian negara, maka pemerintah menurunkan pajak. Dengan penurunan pajak diharapkan jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Sebagaimana fungsi pajak di atas merupakan fungsi pajak secara umum. Adapun di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada 2 (dua) fungsi pajak yakni :
  1. Fungsi sebagai Pengatur: dan
  2. Fungsi sebagai Budgeter. 
Ciri - Ciri Pajak
Berdasarkan beberapa pengertian yang telah disebutkan oleh beberapa ahli di atas, maka dapat dikatakan pajak memiliki ciri - ciri sebagaimana di bawah ini :
  1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
    Hal mana setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk warga negara atau Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif yakni warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana yang berlaku saat ini adalah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta) setahun atau Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Sementara untuk seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet atau pemasukan tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak (vide: PP No. 23 Tahun 2018). 
  2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
    Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka orang atau badan hukum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan pajak yang menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak, maka diancam mendapatkan sanksi administratif maupun sanksi hukuman berupa pidana.
  3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
    Pajak berbeda dengan retribusi karena merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, masyarakat tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar.
  4. Berdasarkan Undang-undang
    Hal mana pajak diatur berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang - undangan negara seperti tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum sehingga dapat dikatakan jika berdasarkan 4 (empat) ciri - ciri yang telah disebutkan di atas, pajak dapat dilihat dari 2 (dua) perspektif, yaitu:

Pajak dari perspektif ekonomi
Dari perspektif ekonomi dapat dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (orang pribadi) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 (dua) situasi menjadi berubah, yaitu:
  1. Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa; dan
  2. Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan kebutuhan masyarakat seperti :
    • Kebutuhan barang; dan 
    • Kebutuhan jasa publik.
Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang - undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara selaku Wajib Pajak (WP) untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara dalam dan penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah atau badan yang ditunjuk selaku pengumpul pajak mempunyai kewenangan untuk memaksa masyarakat untuk membayar pajak sebagai amanat yang diberikan oleh peraturan perundang - undangan. Adapun pajak yang dipungut harus berdasarkan undang - undang demi menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi Wajib Pajak (WP) sebagai pembayar pajak.

Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) dan pemerintah selaku pemungut pajak atau dengan kata lain semua hal yang berkaitan dengan pajak diatur tersendiri melalui hukum pajak.

Hukum pajak mengatur hubungan rakyat dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun hukum pajak itu sendiri memiliki definisi atau pengertian yang beragam sebagaimana pendapat para ahli di bawah ini yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai hukum pajak.
  1. Santoso Brotodihardjo
    Menurut Santoso Brotodihardjo yang memberikan definisi hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan peraturan - peraturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (Wajib Pajak) dengan negara.
  2. Bohari
    Adapun Bohari menyatakan pendapatnya bahwa hukum pajak merupakan kumpulan peraturan perundang - undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
  3. Rachmat Soemitro
    Rachmat Soemitro menyatakan pendapatnya bahwa hukum pajak merupakan kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
  4. Erly Suandy
    Adapun Erly Suandy memberikan definisi hukum pajak atau hukum fiskal sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut pajak.
  5. Dr. Soeparman Soehamidjaja
    Menurut Dr. Soeparman Soehamidjaja yang memberikan definisi yang berbeda yakni hukum pajak merupakan hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.
  6. Hartono Hadisoeprapto
    Hartono Hadisoeprapto menyatakan pendapatnya bahwa hukum pajak merupakan serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.
Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Jika wajib pajak merasa keberatan atas besaran pajak yang perlu dipenuhi dan melakukan gugatan akan hal tersebut tetapi belum ada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang keberatan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar pajak terlebih dahulu sesuai dengan besaran yang ditetapkan. Adapun hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya yang terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara;
  2. Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara;
  3. Hukum Pidana; dan 
  4. Hukum Pajak.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada pun hukum pajak terbagi menjadi 2 (dua) macam, yakni :
  1. Hukum Pajak Formal
    Pada hukum pajak formal berisikan sebuah rangkaian prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak ini memuat tata cara atau prosedur untuk menetapkan jumlah utang pajak, termasuk hak - hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Adapun Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk mengadakan pembukuan (pencatatan) dan pengajuan surat keberatan hingga banding.
  2. Hukum Pajak Materiil
    Hukum pajak material menjadi serangkaian norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, pihak yang dikenai pajak atau wajib pajak atau subjek pajak, peristiwa hukum yang dikenai pajak atau objek pajak, besaran atau jumlah pajak yang dikenakan atau tarif pajak, sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak. Contoh dari hukum pajak materiil yaitu : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Merah, dan Pajak Penghasilan.
Fungsi Hukum Pajak
Sebagaimana penjelasan singkat di atas, pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas - asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana fungsi hukum pajak sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Berfungsi sebagai rujukan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang efisien dengan berlandaskan atas dasar keadilan yang kemudian diatur sejelas - jelasnya dalam peraturan perundang - undangan;
  2. Berfungsi sebagai sumber dalam penetapan subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak;
  3. Untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat;
  4. Untuk menciptakan kertertiban dalam menciptakan suatu kondisi lingkungan yang bersuasana kondusif dan damai;
  5. Membuat sebuah negara harus dapat memberikan rasa aman dan menjaga dari berbagai macam gangguan ataupun ancaman yang berasal dari luar ataupun dari dalam negeri sendiri;
  6. Menegakkan keadilan dengan cara menyediakan lembaga peradilan yang digunakan sebagai wadah bagi warga negara untuk meminta keadilan di seluruh aspek termasuk tidak terbatas pada perpajakan.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dan fungsi hukum pajak yang dirangkum dari berbagai sumber. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: