Badan Hukum
Di Indonesia terdapat berbagai bentuk badan usaha atau biasa disebut dengan business organization yang sebagian besar merupakan peninggalan kolonial Belanda. Sebagaimana diketahui beberapa bentuk badan usaha peninggalan kolonial sampai saat masih tetap mempergunakan nama asilinya seperti Firma dan Commanditaire Vennootschap disingkat CV dan ada juga telah berganti nama seperti Perseroan Terbatas disingkat PT yang sebelumnya bernama Naamloze Vennootschap disingkat NV. Kata "perseroan" yang merupakan terjemahan dari vennootschap serin ditambahkan pada badan usaha seperti :
- Perseroan Firma;
- Perseroan Komanditer; dan
- Perseroan Terbatas.
Adapun kata "perseroan" sebagaimana yang dimaksud di atas merupakan penyebutan perusahaan secara umum, akan tetapi dapat dikatakan dari badan usaha yang disebutkan di atas yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah Perseroan Terbatas (PT) karena badan usaha tersebut memang memiliki, mengelola dan mengeluarkan saham atau sero.
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta hukum yang kemudian diperlakukan sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Adapun pengertian lain dari badan hukum yakni subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
E. Utrecht
E. Utrecht menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
Maijers
Maijers menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Logemann
Logemann menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan suatu personifikasi atau saut perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.
Molengraaff
Molengraaff menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama - sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi - bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing - masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi - bagi itu, akan tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan. Sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.
J. J. Dormeier
J. J. Dormeier menyatakan pendapatnya bahwa :
- Persekutuan orang - orang yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja;
- Yayasan (stichting) yaitu suatu harta atau kekayaan yang dipergunakan untuk suatu maksud tertentu karena yayasan (stichting) diperlukan sebagai oknum.
R. Subekti
R. Subekti menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro menyatakan pendapatnya bahwa badan yang disamping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum yang memiliki hak - hak dan kewajiban - kewajiban serta perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
R. Rochmat Soemitro
R. Rochmat Soemitro menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
Sri Soedewi Masjchoen
Sri Soedewi Masjchoen menyatakan pendapatnya bahwa badan hukum merupakan kumpulan orang - orang yang bersama - sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu :
- Berwujud himpunan, dan
- Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan.
Teori Badan Hukum
Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Teori ini diperkenalkan oleh von Savigny yang menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah fiksi dan semata - mata buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada, akan tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum.
Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht yang menjelaskan bahwa badan hukum merupakan fiksi hukum sebagaimana diungkapkan dalam buku tersebut yang menyatakan bahwa Mereka diakui keberadaanya, akan tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum yang dianggap sebagai orang.
"They have existence but no real personality save that given by law which regards them as person."
Adapun maksud dari pernyataan tersebut bahwa hanya manusia yang menjadi subjek hukum sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi yang diciptakan oleh Negara atau pemerintah yang sebenarnya tidak ada, akan tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya untuk menerangkan suatu hal.
Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa pada teori ini manusia selalu subjek hukum, akan tetapi orang menciptakan badan hukum selaku subjek hukum yang kemudian memiliki kedudukan yang sama dengan manusia sebagai subjek hukum. Sehingga, orang - orang bersikap seolah - olah ada subjek hukum lain tetapi memiliki wujud yang tidak riil dan tidak dapat melakukan suatu perbuatan sehingga perlu mewakilkan kepada manusia untuk melakukannya.
Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogents Theorie)
Menurut teori ini hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum. Walaupun demikian, pada teori ini menjelaskan bahwa terdapat kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan manusia, akan tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu yang kemudian disebut dengan badan hukum.
Teori ini dikenal dengan teori Zweckvermogen yang menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Lebih lanjut teori ini menjelaskan bahwa hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang, hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang, akan tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut.
”Only human beings can be considered correctly as Person,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings. The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes.”
Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini disampaikan oleh Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Pada teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai masing - masing hak dan kewajiban.
Teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, oleh karena itu hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama - sama begitupun juga dengan kekayaan badan hukum yang merupakan kekayaan milik bersama yang tidak boleh dibagi - bagi. Sehingga berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan badan hukum merupakan suatu konstruksi yuridis saja dengan beberapa sebutan seperti :
- Planiol menyebutnya sebagai Propriete Collective Theorie;
- Molengraaft menyebutnya sebagai Gezmenlijke Vermogenstheorie; dan
- Utrecht menyebutnya sebagai Gezamenlijke eigendomstheorie (teori kolektif).
Teori Organ
Menurut teori ini badan hukum merupakan suatu badan yang abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, akan tetapi badan hukum merupakan sesuatu organisme yang riil yang kemudian menjelma dalam pergaulan hukum yang membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota -anggotanya yang terdiri dari manusia biasa yang memiliki panca indera dan sebagainya. Adapun pengikut dari teori organ ini yaitu Mr. L. C. Polano yang kemudian dikemukakan oleh Otto von Gierke dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht.
Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk, menjelma dalam pergaulan hukum (eine leiblichgeistige Lebensein Heit) dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan - kepengurusan (Verbandpersoblich Keit). Adapun perantara alat - alat atau organ - organ tersebut seperti anggota atau pengurus yang mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pada teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya seperti kepengurusan ketua badan hukum sama dengan kepala pada manusia.
Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
Pada teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realitas (realiteit) yang konkrit dan rill walaupun tidak bisa diraba (bukan khayalan tetapi kenyataan yuridis). Hal ini dikemukakan juga oleh E. M. Meijers yang menyebut teori kenyataan yuridis (juridishe realiteitsleere) sebagai teori kenyataan sederhana karena persamaan yang diberikan pada manusia dan badan hukum hanya terbatas pada bidang hukum.
Lebih lanjut teori ini menjelaskan bahwa badan hukum merupakan wujud yang riil dan konkret seperti halnya manusia. Walaupun tidak bisa diraba, akan tetapi dapat menekankan hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia yang terbatas pada bidang hukum saja. Adapun teori ini merupakan penghalusan dari teori organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke.
Teori pemisah kekayaan
Pada teori ini menjelaskan badan hukum sebagai aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
Teori harta karena jabatan
Sedangkan pada teori ini menjelaskan bahwa badan hukum merupakan badan yang mempunyai harta dan berdiri sendiri serta dimiliki oleh badan hukum itu sendiri yang didalamnya terdapat pengurus yang memiliki jabatan untuk mengurusi harta tersebut.
Ciri - Ciri Badan Hukum
Adapun ciri - ciri atau karakteristik dari badan hukum yang bisa menjadi subyek hukum adalah sebagai berikut :
- Mempunyai kekayaan yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum;
- Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum;
- Terdaftar sebagai badan hukum;
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum; dan
- Mempunyai akta notaris pada pendiriannya.
Bentuk - Bentuk Badan Hukum
E. Utrecht menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dibagi menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut :
- Perhimpunan (Vereniging)Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk dari sukarela dan sengaja dari beberapa orang yang mempunyai tujuan untuk menguatkan kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan seperti
- Perusahaan Negara;
- Perseroan Terbatas (PT); dan
- Joint Ventura (JV).
- Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen)Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) merupakan bentuk badan hukum yang terbentuk dari faktor kemasyrakatan dan politik dalam sejarah Seperti :
- Desa;
- Kabupaten;
- Provinsi; dan
- Negara.
- OrganisasiAdapun dalam hal ini organisasi yang dibuat menurut undang - undang tetapi selain dari 2 (dua) jenis badan hukum yang disebutkan di atas.
Pembagian Badan Hukum
- Badan hukum menurut bentuknya.Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada 2 (dua) macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu:
- Badan Hukum Publik (publiek recht)Badan hukum publik atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan sebutan publiek recht merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/ atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum (publik) seperti :
- Negara;
- Provinsi;
- Majelis - majelis;
- Lembaga - lembaga; dan
- Bank - bank negara.
- Badan Hukum Privat (privaat recht)Badan hukum privat atau yang dikenal dalam bahasa Belanda dengan sebutan privaat recht merupakan badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh hukum. Di Indonesia badan hukum privat terbagi 2 (dua) yaitu :
- Badan hukum privat yang bertujuan Provit Oriented contohnya seperti Perseroan Terbatas (PT);
- Badan hukum privat yang bertujuan Non Material contohnya seperti yayasan (stichting).
- Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnyaBadan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada 2 (dua) macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yaitu :
- Badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata; dan
- Badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
- Badan hukum menurut sifatnyaAdapun Badan hukum menurut sifatnya dibagi ke dalam 2 (dua) macam, yaitu :
- Korporasi (corporatie); dan
- Yayasan (stichting).
Pada prinsipnya harta benda perseroan sebagai badan hukum terpisah dari harta benda pendiri atau pemiliknya. Oleh karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik atau pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab perseroan.
Demikian penjelasan singkat Penulis yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami tentang badan hukum. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Pengunjung juga membaca :